Diduga Arena Judi Sabung Ayam di Sidodadi Kembali Buka Kamis Ini, Warga Tantang APH Buktikan Keseriusan Berantas Perjudian

JEMBER || Jejak-indonesia.id – Rabu (10/6), Dugaan akan kembali beroperasinya arena judi sabung ayam di Desa Sidodadi, Kecamatan Tempurejo, Kabupaten Jember, pada Kamis (11/6/2026), menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Informasi yang beredar luas tersebut memicu pertanyaan publik mengenai efektivitas penegakan hukum terhadap praktik perjudian yang selama ini dinilai sulit diberantas hingga ke akarnya.

Sejumlah warga mengaku menerima informasi bahwa lokasi yang diduga kerap dijadikan arena sabung ayam dan perjudian itu akan kembali menggelar aktivitas seperti biasa. Jika kabar tersebut benar, masyarakat menilai hal itu menjadi tamparan serius bagi upaya pemberantasan perjudian yang selama ini terus digaungkan oleh aparat penegak hukum.

“Kalau benar kembali buka, tentu masyarakat akan bertanya-tanya. Kenapa tempat yang sudah sering menjadi sorotan masih berani beroperasi? Ini yang harus dijawab oleh pihak berwenang,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Menurut warga, keberadaan arena yang diduga menjadi lokasi perjudian tersebut bukan hanya persoalan pelanggaran hukum semata, tetapi juga menyangkut dampak sosial yang lebih luas. Aktivitas perjudian dinilai berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, menimbulkan konflik sosial, hingga memberikan contoh buruk bagi generasi muda.

Keresahan masyarakat semakin meningkat karena beredar informasi bahwa aktivitas tersebut akan kembali digelar secara terbuka. Kondisi ini memunculkan persepsi di tengah publik bahwa para pelaku seolah tidak memiliki rasa khawatir terhadap kemungkinan adanya penindakan hukum.

Warga pun mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), baik dari unsur kepolisian maupun instansi terkait lainnya, untuk segera melakukan langkah preventif dan pengecekan lapangan sebelum aktivitas yang diduga melanggar hukum tersebut benar-benar berlangsung.

“Jangan menunggu ramai dulu baru bergerak. Kalau memang ada informasi akan buka kembali, seharusnya bisa dilakukan langkah antisipasi sejak dini,” kata warga lainnya.

Masyarakat menegaskan bahwa yang mereka harapkan bukan sekadar razia sesaat atau penindakan yang bersifat sementara. Lebih dari itu, warga meminta adanya langkah konkret berupa penutupan total terhadap lokasi yang diduga digunakan sebagai arena perjudian agar tidak terus-menerus menjadi sumber keresahan publik.

Sorotan masyarakat terhadap persoalan ini juga tidak lepas dari komitmen pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat. Pasalnya, segala bentuk perjudian, termasuk sabung ayam yang disertai unsur taruhan, merupakan perbuatan yang dilarang oleh hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Pengamat sosial di Jember menilai, apabila dugaan tersebut benar terjadi, maka diperlukan langkah penegakan hukum yang tegas, transparan, dan berkelanjutan. Penindakan tidak hanya menyasar para pemain, tetapi juga pihak-pihak yang diduga menjadi penyelenggara maupun pihak yang mengambil keuntungan dari aktivitas tersebut.

Kini perhatian masyarakat tertuju pada langkah yang akan diambil aparat. Kabar mengenai dugaan akan beroperasinya kembali arena judi sabung ayam di Sidodadi pada Kamis (11/6/2026) menjadi ujian nyata bagi keseriusan pemberantasan perjudian di Kabupaten Jember.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait mengenai kebenaran informasi tersebut. Namun warga berharap aparat segera turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan dan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila ditemukan adanya aktivitas perjudian.

“Jika benar kembali beroperasi, masyarakat menunggu bukti nyata bahwa hukum masih berdiri tegak dan tidak kalah oleh praktik perjudian yang meresahkan.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *