BOGOR || Jejak-indonesia.id – Praktisi hukum sekaligus Ketua Umum LPKSM PATROLI, Adv. H. Sukarman, S.H., M.H., yang dikenal dengan julukan KING JABAR, menyoroti putusan banding Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 68/PID/2026/PT DPS tanggal 3 Juni 2026 yang memperberat hukuman terhadap advokat senior Dr. Togar Situmorang.
Berdasarkan putusan tersebut, majelis hakim memperberat vonis Togar Situmorang dari 2 tahun 6 bulan penjara menjadi 3 tahun penjara dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan. Putusan itu juga menolak upaya banding yang diajukan pihak terdakwa.
Menurut KING JABAR, putusan tersebut menimbulkan sejumlah persoalan mendasar yang layak mendapat perhatian publik, khususnya kalangan advokat dan pemerhati hukum.
“Kami menilai putusan ini mengandung persoalan logika yuridis yang serius, mengabaikan berbagai fakta yang terungkap dalam persidangan, serta berpotensi menciptakan preseden yang berdampak terhadap profesi advokat di Indonesia. Jika seorang advokat dapat dipidana hanya karena tidak mampu memenuhi ekspektasi hasil yang diinginkan klien, padahal proses profesional telah dijalankan, maka hal ini dapat menjadi ancaman bagi penegakan hukum yang adil,” tegasnya.
Ia menyoroti adanya dugaan inkonsistensi dalam pertimbangan hukum majelis hakim tingkat banding. Menurutnya, terdapat kontradiksi ketika Pengadilan Tinggi menyatakan pertimbangan Pengadilan Negeri telah tepat, namun di sisi lain justru memperberat hukuman tanpa argumentasi baru yang dinilai cukup mendasar.
“Hal tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi logika hukum dalam putusan tersebut. Kepastian hukum harus dijaga agar masyarakat memperoleh rasa keadilan yang utuh,” ujarnya.
Selain itu, KING JABAR menilai terdapat persoalan mengenai batas antara wanprestasi dan tindak pidana penipuan. Ia berpendapat bahwa berdasarkan fakta yang disampaikan pihak pembela, Togar Situmorang telah melakukan berbagai langkah hukum, termasuk pembuatan laporan polisi, pengajuan gugatan perdata, serta koordinasi dengan sejumlah instansi terkait.
“Dalam praktik hukum, kegagalan mencapai hasil akhir yang diharapkan klien tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Risiko profesional merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari profesi advokat. Oleh karena itu perlu dibedakan secara tegas antara wanprestasi dan unsur niat jahat yang menjadi elemen utama dalam tindak pidana penipuan,” katanya.
KING JABAR juga menyoroti aspek hak konstitusional terdakwa dalam proses persidangan. Menurutnya, penolakan terhadap permohonan pemeriksaan sejumlah saksi yang dianggap penting oleh pihak pembela berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai terpenuhinya prinsip fair trial dan due process of law.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa perjalanan perkara tersebut sebelumnya sempat dihentikan melalui penerbitan SP3 oleh penyidik, namun kemudian kembali dibuka hingga berlanjut ke tahap persidangan. Menurutnya, masyarakat berhak memperoleh penjelasan yang transparan mengenai dasar hukum dan alat bukti yang digunakan dalam setiap tahapan penegakan hukum.
“Transparansi merupakan kunci utama untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” jelasnya.
KING JABAR menegaskan bahwa perkara yang menimpa Togar Situmorang tidak hanya menyangkut kepentingan individu, tetapi juga menyentuh independensi profesi advokat secara keseluruhan.
“Apabila seorang advokat yang telah bekerja keras, mengeluarkan biaya operasional, serta menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik dapat dipidana karena hasil akhir yang tidak sesuai harapan klien, maka kondisi tersebut dapat menimbulkan ketakutan bagi para advokat dalam menjalankan tugas pembelaan hukum terhadap masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, berdasarkan sejumlah laporan media, Togar Situmorang telah menyatakan akan menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia setelah putusan banding yang memperberat hukumannya menjadi tiga tahun penjara.
Sebagai sesama advokat, KING JABAR berharap Mahkamah Agung dapat menelaah perkara tersebut secara objektif melalui proses kasasi. Ia juga mengajak seluruh advokat di Indonesia untuk menjaga marwah profesi serta memperkuat solidaritas dalam menjalankan tugas pembelaan hukum secara independen dan sesuai kode etik.
“Kepada masyarakat, kami ingin menyampaikan bahwa advokat bukanlah pihak yang dapat menjamin kemenangan dalam suatu perkara. Yang dapat dijanjikan adalah upaya maksimal, profesionalitas, integritas, dan perjuangan hukum yang dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Menurut KING JABAR, perjuangan mencari keadilan dalam perkara tersebut tidak hanya menyangkut satu individu, melainkan juga menyangkut masa depan profesi advokat dan sistem penegakan hukum Indonesia yang berintegritas, independen, serta menjunjung tinggi prinsip keadilan dan supremasi hukum.
