JAKARTA || Jejak-indonesia.id – Perkembangan kasus dugaan korupsi tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) bauksit di Kalimantan Barat kembali menjadi perhatian publik. Setelah pengusaha tambang Sudianto alias Aseng ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung, kini muncul informasi mengenai dugaan pemeriksaan terhadap mantan Kapolda Kalimantan Barat oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Informasi tersebut pertama kali disampaikan Ketua Umum Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Santoso. Menurutnya, pihaknya memperoleh informasi bahwa pemeriksaan terhadap mantan Kapolda Kalbar sedang berlangsung di lingkungan Propam Mabes Polri dan diduga berkaitan dengan perkara pertambangan yang kini ditangani Kejaksaan Agung.
Aktivitas Tambang Bertahun-Tahun Tuai Pertanyaan
Kasus ini menjadi sorotan karena aktivitas pertambangan yang dipersoalkan diduga berlangsung dalam rentang waktu cukup panjang, yakni sejak 2017 hingga 2025. Kondisi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum selama periode tersebut.
Sugeng menyebut berkembang berbagai isu di masyarakat yang mengaitkan aktivitas pertambangan Sudianto alias Aseng dengan dugaan lemahnya penindakan. Namun ia menegaskan bahwa isu tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum yang sah.
“Sementara dari perkembangan tersebut ada isu bahwa Sudianto alias Aseng bebas melakukan hal tersebut sementara Kapolda tidak menindak. Namun ini masih berupa isu yang tentu harus dibuktikan,” ujar Sugeng.
Propam Diminta Bertindak Profesional
IPW mengingatkan bahwa setiap pemeriksaan internal harus dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang sah. Menurut Sugeng, dalam hukum pidana pengakuan seseorang tidak cukup menjadi dasar penetapan keterlibatan pihak lain tanpa dukungan alat bukti tambahan.
Ia juga menduga penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tengah mendalami kemungkinan adanya pihak-pihak yang diduga memberikan perlindungan terhadap aktivitas pertambangan tersebut. Namun seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan secara hukum.
Nama Irjen Pipit Rismanto Muncul dalam Informasi yang Beredar
Sejumlah pemberitaan menyebut mantan Kapolda Kalbar yang dimaksud adalah Pipit Rismanto. Namun hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari Divisi Propam Polri yang membenarkan ataupun membantah informasi tersebut.
Belum adanya pernyataan resmi membuat informasi mengenai pemeriksaan tersebut masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut dari institusi terkait.
Kejagung Tetapkan Aseng Sebagai Tersangka
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Sudianto alias Aseng sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola IUP PT Quality Success Sejahtera (QSS) di Kalimantan Barat periode 2017–2025. Penyidik menduga aktivitas pertambangan dilakukan di luar wilayah izin yang dimiliki dan hasilnya digunakan untuk kepentingan ekspor melalui dokumen perusahaan terkait.
Penyidikan masih terus berlangsung, termasuk penghitungan potensi kerugian negara serta pendalaman terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Publik Menanti Klarifikasi dan Pengungkapan Tuntas
Perkembangan perkara ini menjadi perhatian luas karena menyangkut tata kelola sumber daya alam dan dugaan korupsi di sektor pertambangan. Publik kini menanti langkah lanjutan dari Kejaksaan Agung maupun Propam Polri untuk mengungkap secara transparan seluruh fakta hukum yang ada.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat pernyataan resmi dari Divisi Propam Polri mengenai kebenaran informasi pemeriksaan terhadap mantan Kapolda Kalimantan Barat. Oleh karena itu, seluruh pihak tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai terdapat keputusan atau keterangan resmi dari institusi berwenang.
