Mbah Semar: Syarat Tinggi Badan, Surat Sehat, dan Tes Buta Warna dalam SPMB Harus Punya Dasar Hukum yang Jelas

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id – Senin (8/6), Menanggapi penerapan sejumlah persyaratan dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), seperti kewajiban melampirkan surat keterangan sehat, batas minimal tinggi badan, maupun tes buta warna, pemerhati sosial dan pendidikan Selamet Solichin yang akrab disapa Mbah Semar salah satu Pimpinan Umum media online, menegaskan bahwa secara umum tidak ada undang-undang yang mewajibkan seluruh calon peserta didik memenuhi persyaratan tersebut.

Menurut Mbah Semar, ketentuan dasar mengenai penerimaan murid baru saat ini diatur dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Regulasi tersebut mengatur persyaratan umum dan persyaratan khusus yang dapat diterapkan sesuai karakteristik satuan pendidikan.

“Secara umum tidak ada undang-undang yang secara khusus mewajibkan seluruh calon siswa baru harus melampirkan surat kesehatan, memenuhi tinggi badan tertentu, atau dinyatakan tidak buta warna untuk masuk sekolah,” ujar Mbah Semar.

Ia menjelaskan bahwa persyaratan kesehatan, tinggi badan, maupun tes buta warna dapat diberlakukan pada sekolah atau program pendidikan tertentu yang memang membutuhkan standar fisik khusus. Misalnya pada SMK dengan kompetensi keahlian bidang kesehatan, pelayaran, penerbangan, maupun program keahlian tertentu yang berkaitan dengan keselamatan kerja dan kompetensi profesi.

Selain itu, sekolah kedinasan maupun lembaga pendidikan yang memiliki standar profesi tertentu juga dapat menerapkan persyaratan tersebut sepanjang memiliki dasar hukum yang jelas.

Mbah Semar menegaskan bahwa dari perspektif hukum dan hak pendidikan, sekolah tidak boleh menerapkan persyaratan yang berpotensi diskriminatif tanpa landasan aturan yang sah. Proses penerimaan murid baru harus tetap mengedepankan prinsip objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, serta tidak diskriminatif.

“Kalau ada sekolah yang mensyaratkan surat sehat, tinggi badan minimal, atau tidak buta warna, maka masyarakat berhak mengetahui dasar hukumnya. Apakah diatur dalam petunjuk teknis daerah, keputusan dinas pendidikan, atau memang menjadi ketentuan khusus dari program keahlian yang dipilih,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar orang tua dan calon peserta didik tidak ragu meminta penjelasan kepada pihak sekolah apabila menemukan persyaratan tambahan yang dianggap tidak lazim. Menurutnya, keterbukaan informasi sangat penting agar proses penerimaan siswa baru berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan polemik di masyarakat.

“Jangan sampai syarat-syarat tambahan justru menghambat hak anak untuk memperoleh pendidikan. Semua harus mengacu pada aturan yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” pungkasnya.

Dengan demikian, keberadaan syarat kesehatan, tinggi badan, maupun tes buta warna dalam SPMB tidak dapat diberlakukan secara umum kepada seluruh calon peserta didik, melainkan harus memiliki dasar hukum yang jelas dan relevan dengan karakteristik program pendidikan yang dituju.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *