JEMBRANA || Jejak-indonesia.id – Dugaan keterlibatan oknum aparat dalam pengawalan kendaraan pengangkut ternak tanpa dokumen kembali menjadi sorotan masyarakat di kawasan Pelabuhan Gilimanuk. Seorang anggota TNI yang disebut bernama Sertu Kadek Mahardika, diduga anggota Kodam IX/Udayana, kembali tertangkap kamera warga saat mengawal sebuah truk bermuatan puluhan kambing yang masuk ke Bali melalui Pelabuhan Gilimanuk.
Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 23.20 WITA. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Sertu Kadek Mahardika diduga mengendarai sepeda motor Honda PCX bernomor polisi DK 2558 ZG tanpa mengenakan helm. Dalam rekaman yang beredar di masyarakat, ia terlihat diduga mengawal truk bernomor polisi N 8557 NK yang mengangkut puluhan ekor kambing menuju Bali.
Yang menjadi perhatian publik bukan hanya dugaan pengawalan tersebut, melainkan juga informasi bahwa kambing-kambing yang diangkut diduga tidak dilengkapi dokumen karantina maupun dokumen kesehatan hewan yang menjadi syarat wajib dalam lalu lintas ternak antarwilayah.
Sejumlah warga menilai peristiwa ini bukan kali pertama terjadi. Berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat Gilimanuk, oknum yang sama disebut kerap terlihat melakukan pengawalan terhadap kendaraan pengangkut sapi maupun kambing yang masuk ke Bali melalui jalur Pelabuhan Gilimanuk.
Apabila informasi tersebut terbukti benar, masyarakat menilai kondisi ini berpotensi mencederai upaya pemerintah dalam menjaga lalu lintas ternak yang sehat, aman, dan sesuai ketentuan karantina guna mencegah penyebaran penyakit hewan menular.
Tokoh masyarakat Gilimanuk yang akrab disapa Ajik meminta aparat terkait segera melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap dugaan tersebut.
> “Kalau memang benar ada anggota yang berulang kali melakukan pengawalan kendaraan pengangkut ternak tanpa dokumen, harus ditindak tegas. Tidak ada oknum yang kebal hukum. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” tegas Ajik.
Menurutnya, masyarakat membutuhkan kepastian dan transparansi agar tidak muncul persepsi adanya perlakuan istimewa terhadap pihak tertentu dalam penegakan hukum di wilayah pintu masuk Bali.
Dugaan Pelanggaran. Jika benar kendaraan pengangkut ternak tersebut tidak dilengkapi dokumen karantina dan dokumen kesehatan hewan yang sah, maka hal itu berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Pemasukan hewan ke suatu wilayah tanpa dokumen resmi berpotensi mengganggu sistem pengawasan lalu lintas hewan serta meningkatkan risiko masuknya penyakit hewan menular yang dapat merugikan peternak maupun masyarakat luas.
Sementara itu, terkait dugaan mengendarai sepeda motor tanpa menggunakan helm, tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur kewajiban penggunaan helm bagi pengendara dan penumpang sepeda motor.
Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan, pemberian perlindungan terhadap aktivitas yang melanggar hukum, atau keterlibatan aktif dalam membantu kelancaran pengangkutan ternak tanpa dokumen, maka hal tersebut dapat menjadi objek pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan disiplin militer maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Desakan Pemeriksaan Menyeluruh
Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari Kodam IX/Udayana, Balai Karantina Hewan, KSOP Gilimanuk, serta instansi terkait untuk mengklarifikasi dan memeriksa kebenaran dugaan tersebut.
Penegakan hukum yang transparan dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara serta memastikan bahwa seluruh pihak, baik masyarakat sipil maupun aparat, tunduk pada aturan hukum yang sama.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut pintu utama masuknya ternak ke Bali yang selama ini menjadi fokus pengawasan guna mencegah penyebaran penyakit hewan dan menjaga keamanan sektor peternakan daerah.
Media ini tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebutkan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.
