JAKARTA || Jejak-indonesia.id – Proses revisi RUU Polri terus bergulir di DPR. Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan dalam draf revisi ini adalah penambahan batas usia pensiun bagi para anggota kepolisian.
Dalam draf RUU yang disusun DPR, terdapat usulan perpanjangan masa bakti bagi personel Polri berdasarkan tingkatan pangkat mereka. Baik draf RUU Polri versi DPR RI maupun versi Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari Pemerintah, Jumat (5/6/2026).
Berdasarkan draf RUU versi DPR, batas usia pensiun untuk pangkat tamtama, bintara, perwira hingga komisaris besar polisi, serta perwira tinggi bintang satu, dua, dan tiga akan ditingkatkan menjadi 60 tahun.
Khusus jabatan Kapolri atau perwira tinggi bintang empat, DPR mengusulkan usia pensiun tetap 60 tahun, namun memiliki fleksibilitas untuk diperpanjang hingga usia 63 tahun sesuai kebutuhan Presiden.
Di sisi lain, pemerintah melalui DIM mengajukan skema yang sedikit berbeda. Pemerintah mengusulkan agar pangkat tamtama dan bintara memiliki batas usia pensiun maksimal 59 tahun. Sementara itu, untuk perwira pertama, menengah, hingga perwira tinggi, batas usia pensiun diusulkan paling tinggi 60 tahun.
Terkait jabatan Kapolri atau perwira bintang empat, pemerintah mengusulkan batas usia pensiun tetap 60 tahun, dengan masa perpanjangan maksimal hanya 1 tahun melalui Keputusan Presiden (Keppres).
Berikut adalah bunyi aturan lengkap terkait usia pensiun sebagaimana tercantum dalam draf RUU Polri versi DPR:
(3) Batas usia pensiun Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a. tamtama, bintara, perwira sampai dengan pangkat komisaris besar polisi, serta perwira tinggi bintang 1, bintang 2, dan bintang 3 yaitu 60 (enam puluh) tahun; dan
b. perwira tinggi bintang 4 yaitu 60 (enam puluh) tahun dan dapat diperpanjang sampai 63 (enam puluh tiga) tahun sesuai kebutuhan Presiden.
(4) Batas usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menduduki jabatan fungsional yang batas usia pensiunnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan bagi pejabat fungsional.
(5) Batas usia pensiun bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a yang memiliki keahlian khusus dan dibutuhkan dalam tugas Kepolisian dapat diperpanjang paling lama 2 (dua) tahun oleh Presiden.
(6) Ketentuan mengenai pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perpanjangan usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Sementara itu, usulan pemerintah dalam DIM berbunyi sebagai berikut:
DIM Pemerintah
Pasal 30
(5) Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia karena batas usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a. tamtama dan bintara paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun;
b. perwira pertama, perwira menengah dan perwira tinggi paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
c. khusus untuk perwira tinggi bintang 4 (empat) usia pensiun paling tinggi 60 (enam puluh) tahun dan dapat diperpanjang maksimal 1 (satu) tahun sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden.
(7) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memiliki keahlian khusus dan/atau sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian dapat diperpanjang batas usia pensiunnya maksimal 1 (satu) tahun sesuai dengan kebutuhan atas usul Kapolri yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perpanjangan usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Hingga saat ini, pembahasan RUU Polri masih terus berjalan guna menyinkronkan usulan antara legislatif dan eksekutif sebelum disahkan menjadi undang-undang. Pemerintah sendiri telah menyerahkan DIM tersebut kepada Komisi III DPR. Sementara itu, Komisi III DPR juga terus menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menghimpun berbagai masukan terkait RUU tersebut.
