BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id – Mbah Semar menegaskan bahwa pihak LSM maupun media tidak diperbolehkan naik ke atas truk tangki pengangkut BBM milik PT Pertamina Patra Niaga tanpa izin resmi dan tanpa pendampingan petugas yang berwenang.
Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya membahayakan keselamatan diri sendiri, tetapi juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum apabila dilakukan tanpa kewenangan dan mengganggu operasional distribusi BBM.
“Truk tangki BBM merupakan objek vital yang memiliki standar keamanan dan keselamatan kerja yang ketat. Tidak semua orang dapat melakukan pemeriksaan atau naik ke atas tangki tanpa izin resmi dari pihak Pertamina dan petugas yang berwenang,” tegas Mbah Semar. Selasa (2/6/26),
Secara hukum, apabila seseorang memasuki area terbatas, menghalangi kegiatan usaha, atau melakukan tindakan yang berpotensi mengganggu distribusi BBM tanpa kewenangan, dapat dikenakan sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
1. Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan atau tempat tertutup tanpa izin yang berhak.
2. Pasal 406 KUHP apabila terdapat unsur perusakan terhadap fasilitas atau perlengkapan yang digunakan.
3. Pasal 551 KUHP terkait pelanggaran ketertiban umum apabila menimbulkan gangguan terhadap aktivitas yang sah.
4. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, apabila tindakan tersebut mengganggu kegiatan usaha hilir migas yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.
5. Peraturan keselamatan kerja (K3) yang mewajibkan setiap aktivitas pada sarana pengangkutan BBM dilakukan oleh personel yang memiliki kewenangan dan kompetensi.
Mbah Semar mengimbau seluruh elemen masyarakat, termasuk LSM dan insan pers, agar menjalankan fungsi kontrol sosial sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jika terdapat dugaan pelanggaran dalam distribusi BBM, sebaiknya dilakukan melalui mekanisme resmi dengan meminta klarifikasi kepada pihak Pertamina atau melaporkan kepada aparat penegak hukum yang berwenang.
“Pengawasan masyarakat penting, tetapi harus dilakukan sesuai aturan hukum dan prosedur keselamatan. Jangan sampai niat melakukan kontrol sosial justru berujung pada pelanggaran hukum dan membahayakan keselamatan,” pungkas Mbah Semar.
