JIMBARAN || Jejak-indonesia.id — Sengketa akses jalan di kawasan Kutuh, Jimbaran, Kabupaten Badung, berkembang menjadi polemik serius yang berpotensi menyeret sejumlah pihak ke ranah hukum perdata maupun pidana. Persoalan yang awalnya hanya berkaitan dengan penggunaan akses jalan di atas lahan bersertifikat, kini menyeret nama pejabat publik hingga pengembang perumahan yang diduga melakukan transaksi lahan tanpa kepastian akses legal.
Kasus ini bermula dari pembelian lahan seluas 94 are oleh seorang warga asal Jakarta berinisial Fs pada tahun 2017. Berdasarkan dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dimiliki, lahan tersebut dibeli dalam kondisi utuh tanpa adanya pemotongan maupun pencantuman akses jalan menuju area di belakangnya.
Di belakang lahan milik Fs, diketahui terdapat sejumlah bidang tanah yang disebut milik Kepala Satpol PP Kabupaten Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara, dengan total luas diperkirakan mencapai sekitar 90 are yang tersebar dalam beberapa SHM.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa sekitar tahun 2010 pernah dibuat perjanjian penggunaan jalan antara pihak Suryanegara dengan pemilik SHM awal atas nama Nyoman Gingsir. Namun ketika lahan tersebut berpindah kepemilikan kepada Fs pada tahun 2017, akses jalan yang diklaim berdasarkan perjanjian lama itu diduga tidak pernah dicatatkan secara resmi dalam sertifikat baru maupun dilekatkan sebagai hak servitut yang sah di atas tanah milik Fs.
Persoalan mulai memanas ketika Fs melakukan penembokan di atas tanah yang telah bersertifikat atas namanya sendiri. Langkah tersebut memicu keberatan dari pihak Suryanegara yang merasa masih memiliki hak penggunaan jalan berdasarkan perjanjian terdahulu. Sengketa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Kuta Selatan dan berlanjut ke Polresta Denpasar.
Di tengah polemik tersebut, muncul sorotan publik yang menyindir tajam posisi Kepala Satpol PP Badung. Sosok yang selama ini identik dengan tindakan penyegelan bangunan kini justru disebut menghadapi situasi sebaliknya. Istilah “dugaan tukang segel kini kena segel” mulai ramai diperbincangkan setelah akses menuju proyek perumahan yang diduga berkaitan dengan lahan belakang itu terancam tertutup permanen akibat pembangunan pondasi tembok di atas tanah milik Fs.
Informasi lain yang berkembang menyebutkan bahwa lahan milik Suryanegara diduga telah diperjualbelikan kepada pengembang perumahan Alaben dengan owner bernama Rina. Bahkan disebutkan pembayaran dari pihak pengembang kepada pihak Suryanegara telah mencapai sekitar 50 persen.
Namun persoalan menjadi semakin kompleks lantaran menurut sejumlah sumber, Fs tidak pernah memberikan izin ataupun persetujuan penggunaan tanah miliknya sebagai akses jalan menuju proyek perumahan tersebut.
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada I Gusti Agung Ketut Suryanegara melalui pesan WhatsApp. Namun ia hanya memberikan jawaban singkat:
“Itu masalah keluarga, saya no komen.”

Sementara itu, pihak pengembang Alaben melalui owner bernama Rina tidak memberikan jawaban langsung. Akan tetapi, salah satu staf legal Alaben bernama Agil memberikan tanggapan singkat:
“Halo selamat siang bapak, mohon maaf mengganggu waktunya. Perkenalkan saya Agil staff legal Ala Land (pengembang areal perumahan Alaben). Mengenai informasi yang bapak tanyakan, mohon maaf kami tidak berkenan untuk menyampaikan informasi tersebut. Terimakasih.”
Di sisi lain, sejumlah keterangan yang diperoleh media disebut memperkuat posisi kepemilikan Fs atas lahan tersebut. Salah satunya berasal dari Nyoman Suarjana yang disebut mengaku tidak pernah melihat langsung akta perjanjian penggunaan jalan yang dibuat pihak Gingsir dan tidak pernah terlibat dalam transaksi jual beli antara pihak Alaben dengan Agung Suryanegara.
Bahkan menurut sumber yang sama, Nyoman Suarjana baru menerima salinan akta perjanjian penggunaan jalan tersebut pada Desember 2025 dari pihak lain. Ia juga disebut tidak mempermasalahkan apabila Fs menutup jalan di atas tanah SHM miliknya sendiri karena tanah tersebut telah sah menjadi hak kepemilikan Fs berdasarkan data Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Lebih lanjut, demi menghindari konflik berkepanjangan, Nyoman Suarjana disebut siap mengembalikan dana sebesar Rp885.500.000 kepada Agung Suryanegara sebagaimana tertuang dalam Pasal 9 akta perjanjian.
Situasi semakin memanas setelah beredar pemberitahuan bahwa pada Jumat, 16 Januari 2026, akan dilakukan pembangunan pondasi tembok di atas tanah milik Fs yang selama ini digunakan sebagai akses menuju proyek Alaben.
Dalam pemberitahuan tersebut, penghuni, mandor, pekerja, dan pihak terkait diminta untuk tidak lagi menggunakan tanah hak milik Fs sebagai akses jalan. Dugaan Pelanggaran dan Potensi Pidana, apabila benar terdapat penggunaan akses jalan di atas tanah hak milik orang lain tanpa persetujuan pemilik sah, maka perkara ini berpotensi masuk ke ranah perdata maupun pidana.

Beberapa dugaan pelanggaran yang menjadi sorotan antara lain:
Dugaan penggunaan atau penguasaan tanah tanpa izin pemilik sah.
Dugaan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.
Dugaan memasuki atau menggunakan pekarangan tanpa hak sebagaimana diatur dalam Pasal 167 KUHP.
Dugaan penyalahgunaan kewenangan apabila terdapat intervensi jabatan dalam proses sengketa.
Dugaan pengembangan proyek tanpa kepastian legal akses jalan yang berpotensi merugikan konsumen perumahan.
Selain itu, apabila terbukti terdapat transaksi jual beli lahan yang diketahui belum memiliki akses legal namun tetap dipasarkan kepada konsumen, kondisi tersebut dapat memunculkan sengketa baru di kemudian hari, termasuk potensi gugatan dari pihak pembeli.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena tidak hanya menyangkut sengketa pertanahan, tetapi juga menyeret nama pejabat publik serta legalitas akses proyek perumahan di kawasan strategis Jimbaran.
Media ini tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.