BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id – Polemik aktivitas tambang pasir di Kecamatan Rogojampi kembali memicu perhatian publik. Pasalnya, dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin disebut tetap berlangsung di dalam wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) milik CV. Bangkit Anugrah Jaya, meski perusahaan tersebut telah menyatakan penghentian sementara operasionalnya.
Aktivitas itu dilaporkan terjadi pada Jumat (15/5/2026). Sejumlah alat berat beserta kendaraan pengangkut material tampak beroperasi di area tambang yang secara legal masih berada dalam WIUP perusahaan tersebut.
Sebelumnya, pada 14 Mei 2026, CV. Bangkit Anugrah Jaya menerbitkan surat pemberitahuan penghentian sementara kegiatan tambang pasir di wilayah Desa Karangbendo, Desa Rogojampi, dan Desa Watukebo, Kecamatan Rogojampi.
Melalui surat bernomor SK-01/BAJ/V/2026 itu, perusahaan menyebut penghentian sementara dilakukan demi menjaga situasi tetap kondusif. Kendati demikian, perusahaan juga menegaskan bahwa izin usaha pertambangan (IUP) maupun WIUP yang dimiliki masih aktif dan sah secara hukum.
Dengan demikian, area tambang tersebut tetap berada di bawah hak pengusahaan pemegang izin resmi dan tidak otomatis dapat dimanfaatkan pihak lain.
Namun di lapangan, aktivitas pertambangan justru disebut tetap berjalan secara terbuka. Berdasarkan informasi yang berkembang, aktivitas tersebut diduga melibatkan pihak-pihak yang dikaitkan dengan CV. Jaya Barokah Banyuwangi.
Situasi ini memicu sorotan karena pihak lain diduga bebas memasuki area WIUP milik perusahaan berbeda untuk melakukan aktivitas penambangan.
“Ini bukan hanya soal tambang ilegal, tetapi juga menyangkut kepastian hukum dan penghormatan terhadap legalitas perizinan,” ujar Irawan, Biro Hukum dan HAM Komda Reclassering Indonesia yang juga menjadi konsultan hukum CV. Bangkit Anugrah Jaya.
Dalam ketentuan pertambangan nasional, penghentian operasional sementara tidak serta-merta menghapus hak pengusahaan atas WIUP. Selama izin belum dicabut atau dikembalikan kepada negara, hak pengelolaan tetap berada pada pemegang IUP yang sah.
Jika terbukti melakukan aktivitas pertambangan tanpa legalitas resmi, para pelaku berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba terkait pertambangan tanpa izin. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Yang turut menjadi perhatian adalah belum terlihatnya langkah penindakan di lokasi meski informasi aktivitas tambang tersebut telah beredar luas.
Beberapa awak media disebut telah mencoba melakukan konfirmasi kepada Kapolresta Banyuwangi sejak video aktivitas pertambangan di area WIUP CV. Bangkit Anugrah Jaya tersebar di masyarakat. Video itu disertai informasi koordinat lokasi dan waktu pengambilan gambar. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum tampak adanya langkah penertiban di lokasi tambang.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait ketegasan aparat dalam merespons dugaan pelanggaran hukum pertambangan di Banyuwangi. Sejumlah pihak menilai lambannya penanganan berpotensi memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Secara etik dan administratif, apabila tidak segera ada langkah konkret penegakan hukum, aparat penegak hukum juga berpotensi menghadapi pengaduan masyarakat, pemeriksaan internal, hingga laporan ke Divisi Propam dan Ombudsman Republik Indonesia.
Publik kini menunggu sikap tegas aparat dan pemerintah agar tata kelola pertambangan tetap berjalan sesuai aturan hukum serta tidak dikendalikan oleh tekanan kelompok tertentu di lapangan.