Kuasa Hukum Supriyadi Apresiasi Penyidik Polres Situbondo Sukseskan Restorative Justice

SITUBONDO || Jejak-indonesia.id – Perkara dugaan penggelapan sepeda motor yang sempat berlarut hampir satu tahun akhirnya berakhir damai melalui pendekatan restorative justice yang difasilitasi oleh penyidik Polres Situbondo.

Kasus ini menyita perhatian karena melibatkan hubungan keluarga inti, yakni antara ayah dan anak kandung.
Peristiwa ini bermula pada April 2024. Seorang ayah berinisial IMS (61) meminjam sepeda motor jenis Kawasaki Ninja milik anaknya, Sajendra Hayuningrat (34), warga Banyuwangi.
Motor tersebut dipinjam dengan alasan untuk keperluan kerja selama tiga hari. Namun, setelah waktu berlalu, kendaraan tidak kunjung dikembalikan.
Alih-alih dikembalikan, sepeda motor tersebut justru digadaikan, lalu berpindah tangan melalui beberapa pihak hingga akhirnya dijual ke wilayah Madura tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Dalam proses penelusuran, kendaraan tersebut sempat dikuasai oleh seorang oknum anggota Polri berinisial AN (Bripka) di Situbondo, sebelum akhirnya diamankan sebagai barang bukti oleh Polres Situbondo.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polres Situbondo dengan Nomor Laporan: LP/B/241/VIII/2025/SPKT.
Dalam menangani perkara ini, jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Situbondo tidak hanya mengedepankan aspek penegakan hukum secara formal, tetapi juga mendorong penyelesaian melalui pendekatan kekeluargaan.

Penyidik secara aktif memfasilitasi mediasi berulang kali dengan mempertemukan seluruh pihak yang terlibat dalam rantai penguasaan kendaraan, mulai dari penerima gadai, perantara, hingga pihak pembeli.
Pendekatan tersebut membuahkan hasil dengan tercapainya kesepakatan damai yang diterima semua pihak.

Kuasa hukum korban, Supriyadi, S.H.,M.H.,C.Md., C.MSP, menyampaikan apresiasi atas langkah penyidik.

“Kami mengapresiasi kinerja penyidik Polres Situbondo yang tidak hanya berfokus pada pemidanaan, tetapi juga mengedepankan nilai kemanusiaan dan pemulihan hubungan keluarga melalui restorative justice,” ujarnya.

Pada 17 April 2026, para pihak sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan. Seluruh pihak yang terlibat turut bertanggung jawab, dengan nilai ganti rugi yang disepakati sebesar Rp20.000.000. Nilai tersebut jauh di bawah total kerugian korban yang diperkirakan mencapai Rp115.000.000, meliputi harga kendaraan, kehilangan onderdil, serta biaya pencarian.

Meski demikian, korban memilih untuk mengikhlaskan kerugian tersebut demi menjaga hubungan keluarga.“Terlapor adalah ayah kandung saya sendiri. Beliau sudah tidak memiliki apa-apa. Saya memilih memulihkan hubungan keluarga. Bagi saya, keluarga lebih penting daripada harta,” ungkap korban melalui kuasa hukumnya.

Dengan adanya kesepakatan damai, perkara pidana tersebut resmi dihentikan oleh Polres Situbondo.
Seluruh pihak sepakat untuk tidak melanjutkan tuntutan hukum di kemudian hari serta berkomitmen memperbaiki hubungan ke depan.

Keberhasilan ini menjadi contoh nyata bahwa penegakan hukum tidak selalu berorientasi pada penghukuman, tetapi juga dapat menghadirkan keadilan yang lebih humanis melalui pemulihan hubungan sosial.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *