DENPASAR || Jejak-indonesia.id – Kasus dugaan praktik rokok ilegal di Bali kembali memantik perhatian publik setelah muncul pengakuan mengejutkan dari seorang tersangka yang kini tengah berhadapan dengan hukum. Nama seorang oknum perwira polisi berpangkat Inspektur Dua (Ipda) di lingkungan Polda Bali, Haris Budiono, ikut terseret dalam pusaran dugaan tersebut.
Pada Kamis, 16 April 2026, tim awak media melakukan penelusuran investigatif yang mengarah pada pengakuan Haji Abdulrahman, warga Sumberkima, Kecamatan Gerokgak, Buleleng. Dalam keterangannya, Abdulrahman yang kini berstatus tersangka dalam kasus rokok ilegal yang ditangani Krimsus Polda Bali, mengaku selama ini memberikan “atensi bulanan” kepada sejumlah oknum aparat, termasuk Ipda Haris Budiono dan seorang perwira menengah.
Pengakuan ini membuka dugaan adanya praktik setoran rutin yang mengindikasikan potensi pelanggaran serius, baik dari sisi etik maupun hukum. Abdulrahman menyebut, pemberian tersebut dilakukan dalam konteks menjaga kelancaran aktivitas usahanya yang kini justru berujung pada jerat hukum.
Ironisnya, ketika kasus tersebut bergulir dan dirinya ditetapkan sebagai tersangka, Abdulrahman mengaku tidak mendapatkan bantuan apa pun dari pihak yang sebelumnya disebut menerima atensi. Bahkan, ia menyebut sempat disarankan oleh Ipda Haris Budiono untuk melarikan diri guna menghindari proses hukum. Namun, Abdulrahman memilih untuk memenuhi panggilan penyidik Krimsus Polda Bali dan menjalani proses hukum yang berlaku.
Di sisi lain, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi terhadap seorang oknum yang turut disebut dalam pengakuan tersebut. Dalam keterangannya, perwira menengah itu membantah keras tudingan tersebut. Ia mengaku tidak mengenal Abdulrahman dan menegaskan tidak memiliki kaitan apa pun, baik dengan yang bersangkutan maupun dengan Ipda Haris Budiono. Ia juga menambahkan bahwa Ipda Haris bukan bagian dari anggota polri Polda Bali dan tidak berada dalam lingkup tanggung jawabnya.
Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Ipda Haris Budiono melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan tidak memberikan tanggapan. Nomor awak media bahkan dilaporkan telah diblokir, sehingga klarifikasi langsung tidak dapat diperoleh.
Kasus ini pun memunculkan tanda tanya besar mengenai integritas oknum aparat yang diduga terlibat, sekaligus menjadi ujian bagi institusi kepolisian dalam menegakkan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Publik menanti langkah tegas dari pihak berwenang untuk mengusut tuntas dugaan ini tanpa pandang bulu.
Media ini tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.