Polemik “Backup” Bupati Tabanan: Pernyataan Wartawan Picu Kecurigaan Publik, Dugaan Pelanggaran Disorot

TABANAN || Jejak-indonesia.id – Tabanan kembali diguncang polemik yang menyeret nama seorang oknum wartawan, Wayan Ariasa alias Ru Rindra Alian Nang Lecir. Pernyataan terbukanya yang menyebut akan “memback up” Bupati Tabanan selama memimpin sesuai regulasi, justru memantik tanda tanya besar di tengah publik terkait independensi pers dan dugaan konflik kepentingan.

Dalam pernyataannya, Wayan Ariasa dengan tegas mengatakan bahwa dirinya akan berdiri di belakang Bupati Tabanan sebagai “representasi dan simbol daerah”. Namun di sisi lain, ia juga menyebut akan berada di barisan terdepan untuk “mengadili” jika Bupati dinilai mengkhianati rakyat. Pernyataan kontradiktif ini dinilai sebagian kalangan sebagai bentuk sikap ambigu yang berpotensi merusak prinsip netralitas seorang jurnalis.

Kritik keras datang dari sumber di Tabanan yang enggan disebutkan secara lengkap, Gung De. Ia mempertanyakan keberanian Wayan Ariasa yang lantang berbicara soal “mengadili”, namun dinilai tidak menunjukkan sikap kritis terhadap empat dugaan pelanggaran serius yang diarahkan kepada Bupati.

“Kalau berani mengadili, kenapa tidak berani memberitakan dugaan pelanggaran? Ada apa? Apakah sudah dapat amplop?” tegasnya.

Situasi ini semakin memanas setelah awak media mencoba melakukan konfirmasi langsung melalui WhatsApp kepada Wayan Ariasa. Dalam percakapan tersebut, muncul isu lain terkait posisi Bupati sebagai penasehat organisasi pers di daerah. Ketika ditanya soal potensi konflik netralitas, Wayan Ariasa menjawab bahwa hal tersebut “sah-sah saja” dan soal netralitas “bisa dikaji sendiri”.

Pernyataan ini kembali memicu perdebatan. Sebab, dalam prinsip jurnalisme, independensi media merupakan pilar utama yang tidak boleh terpengaruh kekuasaan, termasuk relasi antara organisasi pers dan pejabat publik.

Saat ditanya lebih jauh mengenai dugaan pelanggaran Bupati, Wayan Ariasa beralasan bahwa semua harus dibuktikan terlebih dahulu dan tidak bisa hanya berdasarkan opini atau narasi tanpa alat bukti kuat. Ia bahkan menyebut informasi yang beredar masih bersifat “kone” atau “asane” (dugaan/katanya), sehingga belum layak dijadikan dasar pemberitaan tegas.

Namun, pernyataan tersebut kembali dipertanyakan oleh awak media yang menegaskan bahwa fungsi wartawan adalah menggali informasi, melakukan konfirmasi, dan menyampaikan dugaan kepada publik, sementara pembuktian hukum adalah ranah aparat penegak hukum (APH).

Di tengah polemik tersebut, beredar dokumen PDF yang dikirimkan oleh seorang warga Tabanan berinisial Putu AH. Dokumen itu berisi surat pengaduan kepada Kejaksaan Agung RI terkait dugaan pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang oleh Bupati Tabanan.

Empat poin utama dugaan yang disorot antara lain:

1. Perjalanan luar negeri tanpa izin dan di tengah bencana
Bupati disebut melakukan perjalanan ke Eropa dan Australia pada awal 2026 tanpa izin resmi meninggalkan tugas, bahkan saat Tabanan dilanda banjir dan cuaca ekstrem.

2. Kontrak tanah Pemkab yang diduga merugikan daerah
Tanah milik Pemkab Tabanan seluas 15.500 m² dikontrakkan kepada pihak swasta dengan nilai yang dinilai jauh di bawah harga pasar dibandingkan tanah milik warga di lokasi yang sama.

3. Dugaan keterlibatan dalam pengelolaan SPPG melalui pihak lain
Bupati diduga terlibat dalam pengelolaan sejumlah unit SPPG atas nama pihak lain, dengan persoalan tunggakan pembayaran bahan baku kepada Perusda hingga berdampak pada mundurnya direksi.

4. Mutasi jabatan yang diduga bermuatan jual beli jabatan
Termasuk isu pelantikan pejabat yang disebut dilakukan secara tidak transparan.

 

Upaya konfirmasi kepada Bupati Tabanan melalui dua nomor WhatsApp tidak mendapatkan jawaban. Bahkan, nomor awak media dilaporkan telah diblokir setelah pesan dibaca.

Sumber lain, Made BD dari Tabanan, mendesak agar lembaga penegak hukum seperti KPK, Kejaksaan Agung, dan Mabes Polri segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan atas dugaan yang beredar luas di masyarakat.

Analisis Dugaan Pelanggaran dan Pidananya:

Jika dugaan tersebut terbukti, maka berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:

Penyalahgunaan wewenang
Dapat dijerat Pasal 3 UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001) dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Korupsi atau gratifikasi
Jika terbukti ada keuntungan pribadi atau pihak tertentu dalam kontrak tanah atau perjalanan dinas.

Maladministrasi dan pelanggaran etika jabatan
Terkait perjalanan luar negeri tanpa izin serta pengambilan keputusan yang tidak transparan.

Jual beli jabatan
Jika mutasi terbukti tidak berdasarkan merit system, dapat masuk ranah pidana korupsi.

Sementara itu, dari sisi profesi jurnalistik, sikap “memback up” kekuasaan tanpa sikap kritis berpotensi melanggar:

Kode Etik Jurnalistik (KEJ)
Khususnya prinsip independensi, keberimbangan, dan tidak berpihak.

UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
Yang menegaskan pers harus independen dan bebas dari intervensi.

Kasus ini tidak hanya menyangkut dugaan pelanggaran pejabat publik, tetapi juga menyentuh kredibilitas dunia pers di daerah. Ketika jurnalis diduga kehilangan independensi, maka fungsi kontrol sosial terhadap kekuasaan ikut terancam.

Berita ini disusun berdasarkan asas praduga tak bersalah. Seluruh pihak yang disebutkan belum dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Media membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *