BANDUNG || Jejak-indonesia.id – Pengelolaan persediaan obat dan bahan medis habis pakai (BMHP) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Badung dan Rumah Sakit Daerah (RSD) Mangusada diduga tidak tertib dan menyimpan sejumlah kejanggalan serius. Temuan ini memunculkan indikasi lemahnya pengendalian administrasi hingga potensi pelanggaran hukum dalam tata kelola barang milik daerah.
Dalam laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Badung (unaudited) per 31 Desember 2024, saldo persediaan tercatat sebesar Rp101,87 miliar, meningkat sekitar Rp2,76 miliar dibanding tahun sebelumnya. Dari total tersebut, persediaan obat mencapai Rp27,97 miliar atau sekitar 27,48 persen dari total persediaan barang pakai habis.
Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan adanya sejumlah persoalan mendasar dalam penatausahaan persediaan obat dan BMHP, mulai dari tidak dilaporkannya penerimaan obat hingga pemusnahan obat kedaluwarsa tanpa persetujuan kepala daerah.
Salah satu temuan utama adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Badung tidak menyampaikan laporan persediaan obat program dan buffer stock kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Padahal sepanjang tahun 2024, Dinas Kesehatan menerima obat dan BMHP program kesehatan dari Dinas Kesehatan Provinsi Bali untuk berbagai program strategis seperti penanggulangan HIV/AIDS, tuberkulosis (TBC), malaria, dan kusta.
Berdasarkan laporan persediaan triwulanan internal Dinas Kesehatan, total penerimaan obat dan BMHP program serta buffer stock sepanjang 2024 mencapai Rp15,30 miliar. Namun penerimaan tersebut tidak dilaporkan kepada BPKAD sehingga tidak tercatat sebagai pendapatan hibah daerah dan tidak tercermin dalam Neraca Pemerintah Kabupaten Badung.
Kondisi ini berpotensi menyebabkan laporan keuangan daerah tidak menggambarkan kondisi sebenarnya.
Temuan lain yang lebih mencengangkan adalah adanya selisih pencatatan penerimaan obat dan BMHP yang sangat signifikan. Berdasarkan dokumen sumber berupa Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Surat Bukti Barang Keluar (SBBK), total penerimaan obat dan BMHP sepanjang tahun 2024 tercatat sebesar Rp25,68 miliar.
Namun dalam laporan persediaan yang disusun Dinas Kesehatan, jumlah penerimaan yang tercatat hanya Rp15,30 miliar. Dengan demikian terdapat selisih pencatatan sebesar Rp10,38 miliar yang hingga kini belum dapat ditelusuri keberadaannya.
Selisih tersebut terdiri dari penerimaan obat program sebesar Rp10.381.278.620,34 yang tidak tercatat dalam laporan persediaan, serta pencatatan buffer stock sebesar Rp536.152 yang tidak didukung dokumen sumber.
Selain persoalan administrasi pencatatan, masalah juga ditemukan di Rumah Sakit Daerah Mangusada. Pada tahun 2024, rumah sakit tersebut melakukan pemusnahan obat, alat kesehatan, dan BMHP yang kedaluwarsa.
Pemusnahan dilakukan pada 4 Desember 2024 dan dituangkan dalam Berita Acara Pemusnahan dengan Nomor 442.3/12692/RSDM/2024 serta Berita Acara Pemusnahan obat golongan narkotika dan psikotropika Nomor 442.3/12691/RSDM/2024.
Namun hasil pemeriksaan menunjukkan pemusnahan tersebut tidak melalui prosedur yang semestinya. RSD Mangusada tidak mengajukan usulan pemusnahan kepada Bupati Badung sehingga tidak ada persetujuan resmi kepala daerah sebagaimana diwajibkan dalam pengelolaan barang milik daerah.
Lebih jauh lagi, lampiran berita acara pemusnahan hanya mencantumkan nama barang, jumlah, dan satuan tanpa dilengkapi harga satuan. Setelah dilakukan penelusuran melalui aplikasi Transmedik, nilai total obat dan alat kesehatan yang dimusnahkan diketahui mencapai Rp345.015.374,58.
Pihak Instalasi Farmasi RSD Mangusada beralasan pemusnahan dilakukan tanpa persetujuan bupati karena ketidaktahuan bahwa prosedur tersebut harus melalui pengajuan resmi kepada kepala daerah. Bahkan disebutkan bahwa praktik serupa juga terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai tata kelola pengawasan dan kepatuhan terhadap aturan pengelolaan barang milik daerah di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Badung dan RSD Mangusada.
Akibat dari permasalahan tersebut antara lain penerimaan obat sebesar Rp10,38 miliar kurang dicatat dalam laporan persediaan, penerimaan obat dan BMHP sebesar Rp536.152 tidak dapat diyakini kebenarannya, serta pemusnahan obat kedaluwarsa menjadi tidak memiliki dasar legal karena tidak mendapat persetujuan kepala daerah.
Temuan ini menunjukkan adanya kelemahan pengendalian internal serta kurangnya kecermatan pejabat terkait dalam mengelola aset daerah yang bernilai miliaran rupiah.
Potensi Pelanggaran dan Pidananya
Sejumlah dugaan pelanggaran hukum dapat muncul dari temuan tersebut, antara lain:
1. Pelanggaran Administrasi Pengelolaan Barang Milik Daerah
Melanggar Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024, khususnya terkait kewajiban pencatatan, pelaporan, serta prosedur pemusnahan barang milik daerah yang harus mendapat persetujuan kepala daerah.
2. Pelanggaran Tata Kelola Inventarisasi dan Pembukuan Persediaan
Bertentangan dengan Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 yang mewajibkan pencatatan persediaan menggunakan metode perpetual dan didukung dokumen sumber yang sah.
3. Pelanggaran Standar Akuntansi Pemerintah (SAP)
Tidak sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) Nomor 5 tentang Persediaan yang mewajibkan persediaan dicatat dan disajikan secara wajar serta dapat diukur secara andal.
4. Potensi Tindak Pidana Korupsi
Jika terbukti terdapat unsur kesengajaan yang menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah, maka dapat dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun serta denda miliaran rupiah.
Catatan Redaksi:
Media ini menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab bagi semua pihak sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan atau ingin memberikan klarifikasi, redaksi membuka ruang hak jawab secara proporsional.