Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am
Beranda » Arsip untuk 2026 » Halaman 1219

Tahun: 2026

IMG-20260222-WA0033

Operasi Damai Cartenz 2026 Amankan 28 Orang di Yahukimo, 9 Ditetapkan Tersangka

JAYAPURA || Jejak-indonesia.id – Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 menyampaikan perkembangan terbaru situasi keamanan di Kabupaten Yahukimo. Dalam kurun waktu 10 hingga 21 Februari 2026, aparat gabungan berhasil mengamankan total 28 orang dalam rangkaian operasi penegakan hukum yang ditingkatkan.

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., menjelaskan bahwa penindakan dilakukan secara bertahap berdasarkan hasil patroli dan identifikasi lapangan.

“Sejak tanggal 10 sampai 21 Februari, sampai dengan hari ini, kita telah berhasil mengamankan sejumlah 28 orang,” ujarnya (21/2/26).

Ia merinci, pada 10 Februari pukul 07.30 WIT diamankan dua orang. Kemudian pada 15 Februari pukul 22.20 WIT kembali dua orang diamankan. Pada 16 Februari pukul 07.30 WIT, dua orang kembali ditangkap.

“Selanjutnya pada Jumat, 20 Februari pukul 07.30 kami mengamankan delapan orang. Masih di hari yang sama, pukul 11.00 dua orang diamankan, dan pukul 13.25 satu orang kembali kami amankan,” jelasnya.

“Dan pada hari ini, pukul 07.00 pagi, kami berhasil mengamankan 11 orang. Jadi total keseluruhan 28 orang telah berhasil kita amankan,” tambahnya.

Dari jumlah tersebut, sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui proses penyelidikan dan investigasi.

“Dari 28 orang tersebut, sembilan orang telah kita tetapkan sebagai tersangka melalui proses penyelidikan, mitigasi, dan investigasi di lapangan,” tegas Kombes Yusuf.

Dua tersangka, Atius Sobolim dan Elipianus Esema, terkait kasus pembakaran Ruko Blok B pada 14 Februari 2026. Tiga tersangka lainnya, Ferry Alimdam, Elix Malyo, dan Olan Nalya, terlibat dalam pembakaran SMP Metanoya pada 7 Januari 2026.

Selain itu, penyidik juga mengungkap keterlibatan Homi Heluka alias Serius Kobak dalam beberapa kasus seperti penembakan anggota Brimob tahun 2022, pembakaran mobil Satbinmas tahun 2025, pembunuhan pendulang emas pada 7 April 2025, penembakan anggota Kodim 1715 pada 16 Juni 2025, pembunuhan Daniel Datti dan pengrusakan SMA Yapesli pada 2 Februari 2026, serta penembakan terhadap sopir bernama Suwono pada 12 Februari 2026.

Simak Kipka alias Aibon Kipka ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pembakaran mobil Triton milik Kepala Desa Yalmabil pada 18 Februari 2026. Kotor Payage alias Kotoran Giban diduga terlibat dalam percobaan pembunuhan dan penembakan terhadap Suwono pada tanggal 12 Februari 2026.

Sementara itu, Enage Hiluka diduga terlibat dalam penikaman terhadap penjual pinang Ester Karbeka pada 17 Februari 2026 yang sempat viral karena rekaman CCTV, serta pembunuhan Indra Guru Wardana pada 22 September 2025.

“Untuk yang lainnya masih kita dalami keterlibatannya, apakah terkait dengan kejadian yang telah disebutkan atau ada tindak pidana lain yang belum sempat kita data,” ujar Kasatgas Humas.

Dari penggerebekan di enam lokasi, aparat mengamankan barang bukti berupa parang, tombak, panah, bendera berlambang tertentu, serta telepon genggam. Senjata api belum ditemukan.

“Untuk senjata api sementara belum kita temukan. Seluruh terduga saat ini diamankan di Polres Yahukimo dan dijaga ketat oleh personel Satgas Damai Cartenz serta Polres Yahukimo, dibackup oleh Brimob dari Sat Brimob Polda Papua,” jelasnya.

Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa peningkatan aktivitas kelompok bersenjata tidak terlepas dari kaburnya Kopitua Heluka dari Lapas Wamena pada 25 Februari 2025.

“Pasca kaburnya salah satu pentolan KKB tersebut, mereka kembali berkoordinasi dan merencanakan aksi yang mengakibatkan hilangnya nyawa, perusakan, pembakaran, dan penganiayaan. Itu menjadi pemicu kembali maraknya kejadian di Yahukimo,” tegasnya.

Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., menambahkan bahwa sembilan tersangka yang telah ditetapkan merupakan bagian dari jaringan KKB.

“Upaya pencegahan kami lakukan dengan menambah jumlah pasukan dari Satgas Damai Cartenz dan Sat Brimob Polda Papua, serta bekerja sama dengan Polres Yahukimo untuk melakukan pemetaan dan profiling wilayah, termasuk waktu dan jam rawan. Patroli dilakukan terus-menerus,” ujarnya.

Satgas Damai Cartenz 2026 menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan keamanan di Kabupaten Yahukimo melalui patroli intensif dan penegakan hukum yang terukur guna menjaga stabilitas wilayah dan melindungi masyarakat.

IMG-20260222-WA0024

Ketum PP Muhammadiyah Menilai Perubahan Struktur Polri Rawan Timbulkan Masalah Baru

JAKARTA || Jejak-indonesia.id - Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Haedar Nashir, menanggapi wacana perubahan struktur Polri dari posisi di bawah Presiden menjadi di bawah kementerian.

​Haedar memandang bahwa posisi Polri dan TNI setelah Reformasi 1998 yang berada langsung di bawah Presiden merupakan hasil dari pertimbangan yang sangat matang. Menurutnya, saat itu seluruh proses dan institusi kenegaraan mengalami perubahan besar, di mana Polri dan TNI ditempatkan langsung di bawah Presiden serta dipisahkan fungsinya satu sama lain.

​Ia menekankan bahwa Polri dan TNI adalah alat negara yang sangat penting dengan fungsi yang berbeda. Jika terdapat kekurangan atau masalah di dalamnya, Haedar menyarankan agar perbaikan dilakukan di internal institusi tersebut, bukan dengan mengubah strukturnya.

​"Kalau ada masalah lebih baik lihat kondisi di dalam dan diperbaiki yang ada di dalam, sebagaimana juga ada masalah dalam birokrasi pemerintahan secara keseluruhan," kata Haedar di Jakarta, Jumat (20/2).

Ia menilai jika setiap muncul masalah kemudian dilakukan perubahan struktural seperti menggeser posisi kepolisian, hal itu justru berisiko menambah masalah baru alih-alih menyelesaikannya. Apalagi, saat ini kementerian-kementerian juga tidak lepas dari permasalahannya masing-masing.

​Dalam bahasa sederhana, Haedar menyebut penempatan Polri di bawah kementerian justru akan memunculkan "dobel masalah". Sebab, jika Polri yang sedang memiliki masalah digabung dengan kementerian yang juga memiliki masalah, maka masalah yang timbul akan berlipat ganda.

​"Apakah dengan ada masalah kementerian kita hilangkan, kita lebur dan lain sebagainya? Atau ketika kita punya masalah dalam kehidupan masyarakat selalu perubahan struktural? Cukuplah!" tegas Haedar.

​Ketimbang melakukan perombakan struktur, Muhammadiyah menyarankan agar pemerintah lebih fokus pada penerapan prinsip good governance (tata kelola yang baik). Hal ini berlaku baik di internal kepolisian, tentara, maupun birokrasi kementerian untuk meminimalkan korupsi dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

​Terkait siapa yang akan memimpin lembaga-lembaga negara ke depan, Haedar menyatakan hal tersebut sepenuhnya merupakan hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto. Ia meyakini Presiden akan mengambil keputusan yang bijaksana.

​"Saya yakin bahwa Pak Prabowo memiliki pandangan yang tentu luas, saksama, dan bijaksana," tutup Haedar.

IMG-20260222-WA0021

Muhammadiyah Dukung Polri Tetap di Bawah Presiden

JAKARTA || Jejak-indonesia.id – Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Haedar Nashir angkat bicara soal wacana perubahan struktur Polri dari di bawah presiden menjadi di bawah kementerian.

​Menurutnya, jika setiap masalah muncul dan dilakukan perubahan struktural maka hal tersebut justru menimbulkan masalah baru atau tidak menyelesaikan permasalahan yang ada.

​"Apakah dengan ada masalah kementerian kita hilangkan, kita lebur dan lain sebagainya, atau juga ketika kita punya masalah dalam kehidupan masyarakat selalu perubahan struktural, cukuplah," kata Haedar kepada awak media, Jakarta, Sabtu 21 Februari 2026.

​Menurutnya, posisi Polri dan TNI setelah Reformasi 1998, berada langsung di bawah presiden dan itu tentu hasil dari pertimbangan yang matang. Mengingat, ketika itu seluruh proses dan institusi kenegaraan mengalami perubahan. Adapun Polri dan TNI ditempatkan langsung di bawah presiden dan kedua institusi itu dipisah satu sama lain.

​Selain itu, Polri dan TNI merupakan alat negara yang sangat penting dengan fungsi yang berbeda. Jika ada masalah, katanya, akan lebih baik masalah tersebut diperbaiki di internal institusi.

​"Kalau ada masalah lebih baik lihat kondisi di dalam dan diperbaiki yang ada di dalam, sebagaimana juga ada masalah dalam birokrasi pemerintahan secara keseluruhan," ujar Haedar.

​Sebab itu, Muhammadiyah menyarankan diterapkannya good governance. Baik di tubuh internal kepolisian, tentara, hingga birokrasi kementerian. Sebab, semuanya saat ini mempunyai masalah terkait pencegahan korupsi.

​"Saya percaya Presiden Prabowo Subianto dengan kenegarawanannya dan pandangan-pandangannya yang luar biasa visioner mampu menyelesaikan masalah-masalah yang terjadi," ucap Haedar.

​Muhammadiyah berharap institusi-institusi yang ada, Polri, TNI, birokrasi, kementerian terus memperbaiki diri agar ada prinsip good governance, semakin minim korupsi dan tidak kalah penting semua melayani bangsa, negara, dan rakyat sesuai dengan tupoksinya.

​"Kami berharap juga kepada Tim Reformasi Polri untuk dengan seksama dan bijaksana memahami persoalan secara komprehensif," tutur Haedar.

​Lebih dalam, Haedar juga menegaskan bahwa Muhammadiyah tidak akan berbicara menyangkut orang atau personal dalam posisi di instansi pemerintahan. Termasuk dalam hal ini orang nomor satu di kepolisian. Haedar menyebut hal itu merupakan hak prerogatif dan kebijaksanaan dari presiden.

​"Saya yakin bahwa Pak Prabowo memiliki pandangan yang tentu luas, saksama, dan bijaksana," katanya.

IMG-20260222-WA0017

Status Keras Gusti Putu Artha Dibantah Fakta Lapangan, Isu Gas Subsidi hingga Ancaman Pembakaran Mengemuka

DENPASAR || Jejak-indonesia.id - Media sosial kembali diguncang setelah akun Facebook milik Gusti Putu Artha mengunggah pernyataan emosional terkait dugaan penguntitan terhadap usaha laundry milik anaknya berinisial D.

“Ini orang yang menguntit laundry milik anak saya… Anak saya cuma punya satu laundry kecil ukuran 2,5 x 4 meter. Saya tak gentar. Mafia berani masuk ke ranah keluarga saya.”

Pernyataan tersebut langsung memantik polemik. Apalagi di tengah isu sensitif tentang penggunaan gas melon subsidi dan munculnya ancaman pembakaran terhadap awak media yang melakukan investigasi.

Investigasi di Mood Laundry, Jalan Drupadi Denpasar Timur

Awak media dari Elang Bali mendatangi usaha bernama Mood Laundry di Jalan Drupadi, Denpasar Timur. Kedatangan disebut dilakukan secara terbuka dan bertujuan konfirmasi.

Penjaga laundry menyebut usaha tersebut milik “Pak Weda”. Dari penelusuran lapangan, awak media memperoleh informasi bahwa usaha tersebut menggunakan LPG 3 kg (gas melon subsidi).

Temuan ini menjadi sorotan karena selama ini isu penyalahgunaan gas subsidi kerap disuarakan secara lantang di ruang publik. Publik pun mempertanyakan konsistensi antara narasi dan praktik di lapangan.

Awak media menegaskan tidak ada tindakan menguntit keluarga, melainkan menjalankan fungsi kontrol sosial dan konfirmasi sebagaimana kerja jurnalistik.

Ancaman Pembakaran di Media Sosial

Situasi semakin panas setelah muncul komentar dari akun Facebook Anak Agung Gede Bagus yang menuliskan:

“Tiang siap membakar orang itu pak.”

Komentar tersebut diduga ditujukan kepada awak media yang melakukan investigasi. Akun yang sama juga diketahui memamerkan motor besar Harley Davidson dengan tema pelat nomor khusus.

Pernyataan tersebut menimbulkan kekhawatiran karena mengandung unsur ancaman kekerasan.

Potensi Pelanggaran dan Konsekuensi Pidana

1️⃣ Dugaan Penyalahgunaan Gas Subsidi

LPG 3 kg adalah barang subsidi negara yang peruntukannya diatur ketat. Jika digunakan oleh pihak yang tidak berhak, berpotensi melanggar:

UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

Peraturan distribusi LPG subsidi dari Kementerian ESDM

Ancaman pidana bisa mencapai 6 tahun penjara dan denda miliaran rupiah apabila terbukti terjadi penyalahgunaan distribusi barang subsidi.

 

2 Dugaan Ancaman Kekerasan

Ucapan “siap membakar orang itu” berpotensi dijerat dengan:

Pasal 368 KUHP (ancaman dengan kekerasan)

Pasal 29 UU ITE (ancaman melalui media elektronik)

Pasal 187 KUHP (tindak pidana pembakaran jika ada niat dan perencanaan)

Ancaman melalui media sosial tetap merupakan alat bukti elektronik yang sah.

Dugaan Pencemaran Nama Baik

Tudingan “menguntit”, “mafia”, dan pernyataan keras lainnya jika tidak dapat dibuktikan, dapat dikaji dalam konteks:

Pasal 27 ayat (3) UU ITE

Pasal 310–311 KUHP tentang pencemaran nama baik

Namun seluruhnya tetap harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang sah.

Sorotan Masyarakat

Tokoh masyarakat Buleleng, Nyoman Sarjana, menyatakan bahwa jika ingin mengungkap pelanggaran di Bali, maka harus menyeluruh, bukan hanya fokus pada isu tertentu seperti gas subsidi.

Awak media juga mengaku pernah mencoba mengonfirmasi isu peredaran oli palsu di Bali kepada Gusti Putu Artha, namun tidak mendapat respons dan nomor WhatsApp disebut diblokir.

Beberapa sumber lingkungan sekitar menyampaikan opini bahwa Gusti Putu Artha kurang mendapat simpati di lingkungannya dan disebut pernah keluar dari kepengurusan pura. Namun informasi tersebut tetap bersifat keterangan narasumber dan perlu dikonfirmasi lebih lanjut.

Publik Menanti Klarifikasi Terbuka

Polemik ini kini bukan sekadar perang status Facebook. Ini sudah menyentuh:

Dugaan penyalahgunaan barang subsidi

Dugaan ancaman kekerasan

Dugaan pencemaran nama baik

Uji konsistensi antara narasi publik dan praktik lapangan

Jika benar tidak ada penguntitan, maka tudingan tersebut perlu dibuktikan.
Jika benar ada penyalahgunaan subsidi, maka itu juga harus diuji secara hukum.

Dalam negara hukum, emosi tidak bisa menggantikan pembuktian.

Catatan Redaksi

Media ini menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan resmi.

IMG-20260222-WA0016

Status Keras Gusti Putu Artha Disorot, Isu Gas Subsidi hingga Dugaan Ancaman Oknum Aparat Mengemuka

DENPASAR || Jejak-indonesia.ia - Media sosial kembali memanas setelah akun Facebook milik Gusti Putu Artha mengunggah pernyataan tegas terkait dugaan penguntitan terhadap usaha laundry milik anaknya berinisial D.

“Ini orang yang menguntit laundry milik anak saya… Anak saya cuma punya satu laundry kecil ukuran 2,5 x 4 meter. Saya tak gentar. Mafia berani masuk ke ranah keluarga saya.”

Pernyataan tersebut viral dan memicu perdebatan luas. Namun di sisi lain, hasil penelusuran lapangan dari awak media justru memunculkan narasi berbeda.

Investigasi di Mood Laundry, Jalan Drupadi Denpasar Timur

Awak media dari Elang Bali mendatangi usaha bernama Mood Laundry di Jalan Drupadi, Denpasar Timur. Kedatangan disebut dilakukan secara terbuka dan bertujuan konfirmasi.

Penjaga laundry menyebut usaha tersebut milik “Pak Weda”. Dari informasi lapangan, awak media memperoleh keterangan bahwa usaha tersebut menggunakan LPG 3 kg (gas melon subsidi).

Temuan ini menjadi sorotan karena isu penyalahgunaan gas subsidi selama ini kerap menjadi perhatian publik. Awak media menegaskan tidak ada tindakan menguntit keluarga, melainkan menjalankan fungsi jurnalistik untuk verifikasi fakta.

---

💥 Muncul Komentar Kontroversial Diduga dari Oknum Anggota

Situasi makin memanas setelah muncul komentar dari akun Facebook Astawa Dechandra Putu yang disebut sebagai anggota Polri, dengan kalimat:

“Bongkar, matikan kalau perlu.”

Jika benar diucapkan oleh oknum aparat aktif, pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan serius terkait etika, netralitas, dan profesionalisme anggota kepolisian di ruang publik digital.

Potensi Pelanggaran dan Konsekuensi Hukum

1️⃣ Dugaan Penyalahgunaan Gas Subsidi

LPG 3 kg merupakan barang subsidi negara yang diperuntukkan bagi rumah tangga miskin dan usaha mikro tertentu.

Jika digunakan oleh pihak yang tidak berhak, berpotensi melanggar:

UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

Regulasi distribusi LPG subsidi dari Kementerian ESDM

Ancaman pidana dapat mencapai 6 tahun penjara dan denda miliaran rupiah apabila terbukti terjadi penyalahgunaan distribusi barang subsidi.

2️⃣ Dugaan Ancaman Kekerasan

Pernyataan “matikan kalau perlu” di ruang publik berpotensi dikategorikan sebagai ancaman, yang dapat dijerat dengan:

Pasal 368 KUHP (ancaman dengan kekerasan)

Pasal 29 UU ITE (ancaman melalui media elektronik)

Jika terbukti dilakukan oleh anggota aktif Polri, maka juga berpotensi melanggar:

Kode Etik Profesi Polri

Peraturan Disiplin Anggota Polri

Konsekuensinya bisa berupa sanksi disiplin hingga etik, terpisah dari proses pidana.

3️⃣ Dugaan Pencemaran Nama Baik

Tudingan “menguntit” dan narasi “mafia masuk ke ranah keluarga” apabila tidak didukung bukti kuat dapat dikaji dalam konteks:

Pasal 27 ayat (3) UU ITE

Pasal 310–311 KUHP tentang pencemaran nama baik

Namun seluruhnya tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.

Sorotan Publik dan Tokoh Masyarakat

Tokoh masyarakat Buleleng, Nyoman Sarjana, menyatakan bahwa jika ingin membongkar pelanggaran di Bali, maka harus dilakukan secara menyeluruh dan konsisten, bukan selektif.

Awak media juga mengaku pernah mencoba mengonfirmasi isu peredaran oli palsu di Bali kepada Gusti Putu Artha, namun tidak mendapat respons dan nomor WhatsApp disebut diblokir.

Beberapa sumber lingkungan menyampaikan opini terkait dinamika sosial di sekitar yang bersangkutan. Namun keterangan tersebut tetap bersifat informasi narasumber dan memerlukan klarifikasi langsung dari pihak terkait.

Perang Narasi atau Uji Konsistensi?

Kasus ini kini berkembang menjadi polemik terbuka yang menyentuh beberapa isu sensitif:

Dugaan penyalahgunaan barang subsidi

Dugaan ancaman kekerasan di media sosial

Dugaan pelanggaran etik oknum aparat

Klaim penguntitan vs klarifikasi investigasi jurnalistik

Semua pihak memiliki hak yang sama di hadapan hukum. Tuduhan harus dibuktikan. Ancaman harus diuji secara hukum. Dan kerja jurnalistik harus dijalankan sesuai kode etik.

Catatan Redaksi

Media ini menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini berhak memberikan klarifikasi dan tanggapan resmi.

error: Content is protected !!