Sorry, we're closed Opens today at 9:00 am

Bulan: September 2025

Sat Narkoba Polres Simalungun Berhasil Bongkar Jaringan Narkoba, Sita 4,93 Gram Sabu dari Bandar Asal Binjai

SIMALUNGUN || jejakindonesia.id - Satuan Narkoba Polres Simalungun kembali menorehkan prestasi gemilang dalam pemberantasan tindak pidana narkotika. Kali ini, petugas berhasil menangkap seorang bandar narkoba berinisial Yudi Safdaham (40) yang kedapatan menyimpan sabu seberat 4,93 gram di rumah kontrakannya.

Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., saat dikonfirmasi pada Kamis (11/9/2025) sekitar pukul 09.00 WIB, menjelaskan kronologis penangkapan yang terjadi pada Senin (8/9/2025) sekitar pukul 11.00 WIB tersebut.

"Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di Nagori Tiga Runggu, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun," ujar AKP Henry Salamat Sirait kepada wartawan.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud. Sesampainya di rumah kontrakan milik tersangka, petugas segera melakukan penindakan dan berhasil menangkap Yudi Safdaham yang saat itu sedang berada di dalam rumah.

"Tersangka adalah Yudi Safdaham, laki-laki berusia 40 tahun, berprofesi sebagai wiraswasta, dan beralamat di Jalan Gunung Kidul Lingkungan VIII, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Binjai Selatan, Kabupaten Binjai," ungkap Kasat Narkoba.

Dalam operasi penangkapan tersebut, petugas melakukan penggeledahan menyeluruh di rumah kontrakan tersangka. Hasilnya, ditemukan sejumlah barang bukti yang tersembunyi di tempat-tempat strategis.

"Barang bukti sabu ditemukan tersembunyi di dalam jaket yang digantung di balik pintu dan sebagian lagi disembunyikan di bawah kompor gas," terang AKP Henry.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 2 paket plastik klip besar berisi narkotika jenis sabu, 1 paket plastik klip kecil berisi sabu dengan berat keseluruhan bruto 4,93 gram, 1 timbangan elektrik, 1 plastik klip sedang kosong, 2 bungkus plastik klip sedang kosong, 1 alat hisap sabu dari botol plastik, 2 kaca pirex, 1 korek api merah, 1 kotak plastik, 1 rokok Dji Sam Soe, 1 sendok plastik, dan 1 handphone berwarna hitam.

Saat diperiksa, tersangka mengakui kepemilikan barang bukti tersebut. Yudi juga memberikan keterangan mengenai sumber narkotika yang dimilikinya.

"Tersangka mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama Rio, warga Pematang Siantar," ucap AKP Henry Salamat Sirait.

Pihak Sat Narkoba Polres Simalungun tidak akan berhenti sampai di sini. Mereka akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan narkoba yang lebih besar.

"Kami akan terus menggali informasi untuk mengungkap jaringan di atasnya. Tidak akan ada toleransi bagi pelaku tindak pidana narkotika," tegasnya.

Dalam tindak lanjut kasus ini, tersangka telah dibawa ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga telah menerbitkan laporan polisi dan akan melakukan gelar perkara sebelum berkas diserahkan ke Kejaksaan.

AKP Henry menekankan bahwa pihaknya akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah Simalungun. Dukungan masyarakat melalui pelaporan informasi sangat diharapkan untuk menyukseskan program ini.

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba. Jangan ragu untuk melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika," pungkas Kasat Narkoba Polres Simalungun.

Kasus ini menunjukkan keseriusan Polres Simalungun dalam memberantas tindak pidana narkotika yang dapat merusak generasi muda dan stabilitas masyarakat.

Gerak Cepat Polresta Banyuwangi Bongkar Sindikat Curanmor, Empat Tersangka Diamankan

BANYUWANGI || jejakindonesia.id – Polresta Banyuwangi membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan penadahan lintas daerah. Empat tersangka dengan peran berbeda diamankan dalam pengungkapan tersebut.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra, S.I.K, M.Si., M.H. mengatakan, kasus ini terdiri dari dua perkara, yakni penipuan-penggelapan sepeda motor serta pencurian motor oleh sindikat antarwilayah.

“Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polresta Banyuwangi dalam memberantas curanmor yang sangat meresahkan masyarakat,” kata Kombes Pol Rama Samtama Putra dalam konferensi pers di Mapolresta Banyuwangi, Kamis (11/9/2025).

Tersangka pertama, M, merupakan residivis yang beraksi dengan modus jual-beli motor. Ia berpura-pura membeli kendaraan, lalu meminta kunci dan surat motor untuk uji coba sebelum akhirnya membawa kabur. Aksinya sempat viral karena terekam CCTV.

Dari M, polisi menyita dua unit sepeda motor, uang tunai Rp600.000, satu BPKB, dan satu STNK. Ia dijerat Pasal 362, 372, dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Selain M, polisi juga menangkap tiga tersangka lain, yakni NH, BH, dan AR. NH berperan sebagai eksekutor, sedangkan BH sebagai penadah. Keduanya menggunakan kunci leter T untuk merusak kendaraan, bahkan membobol pagar rumah. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara serta Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

Sementara itu, AR beraksi dengan menyamar sebagai penghuni kos, lalu mencuri motor ketika penghuni lain sedang tertidur. Ia berhasil dibekuk dalam waktu kurang dari 24 jam.
Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan delapan unit sepeda motor, pakaian yang digunakan tersangka, serta dokumen kendaraan.

Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, Polresta Banyuwangi juga mengembalikan motor hasil curian kepada pemilik sahnya.

Penyerahan dilakukan langsung oleh Kapolresta kepada korban, salah satu pengemudi ojek online sdr Imron H. (52 th) Momen itu berlangsung haru ketika korban menerima kembali kendaraannya yang selama ini menjadi sumber utama mata pencaharian.

“Alhamdulillah motor saya kembali. Terima kasih kepada Polresta Banyuwangi,” ucap korban dengan mata berkaca-kaca.

Kapolresta menegaskan bahwa pengembalian barang bukti kepada pemilik akan terus diupayakan setelah proses identifikasi dan pembuktian hukum selesai dilakukan.(***)

Ancam bunuh korban, pria beristri di Madina setubuhi anak dibawah umur

MANDAILING NATAL || jejakindonesia.id - Seorang pria inisial SLN (49), warga Kelurahan Pasar Maga, Kecamatan Lembah Sorik Marapi, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara ditangkap Polres Mandailing Natal karena tega mencabuli dan menyetubuhi anak dibawah umur yang usianya diketahui berumur 13 tahun.

Pria beristri ini diamankan oleh tim Sat Reskrim Polres Madina bersama warga setempat dikediaman tersangka pada Senin (1/9) sekira pukul 02.00 WIB setelah sebelumnya petugas mendapat laporan dari ayah korban SN (52) 1 September 2025 dengan LP/B/326/IX/2025/SPKT/Polres Mandailing Natal/Polda Sumatera Utara.

Kapolres Mandailing Natal melalui Plh Kasi Humas, Iptu Bagus Seto dalam keterangannya, Rabu (10/9) mengatakan, aksi bejat pria beristri tersebut dilakukan oleh pelaku pada Kamis (28/8) sekira pukul 15.30 WIB pada saat korban hendak pergi ke kamar mandi.

Saat itu kata Bagus, korban melintas di belakang rumah terlapor lalu terlapor menarik tangan kiri korban dan memaksanya untuk masuk ke dalam pintu belakang rumah terlapor. Namun korban menolak ajakan terlapor tersebut, karena terus dipaksa dan diancam akan dibunuh akhirnya tersangka mencabuli dan menyetubuhi korban .

"Atas kejadian tersebut pelapor selaku orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mandailing Natal guna di proses sesuai hukum yang berlaku. Dan tersangka saat ini sudah ditahan di Rumah Tahanan Polres Madina sejak tanggal 1 September 2025," katanya.

KBO Satreskrim Polres Madina itu menjelaskan, motif tersangka untuk melakukan perbuatan bejat itu dikarenakan nafsu melihat korban.

Atas perbuatan itu tersangka akan dijerat pasal 81 ayat (1) dan pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

(Humas Polres madina )

Polres Pidie Jaya dan Forkopimda Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H dengan Doa Bersama

PIDIE JAYA || jejakindonesia.id – Dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 12 Rabiul Awal 1447 H / 2025 M, Polres Pidie Jaya melaksanakan kegiatan doa bersama untuk keselamatan negeri yang diawali dengan mengikuti Zoom Meeting bersama Polda Aceh, pada Kamis (11/9/2025) pukul 07.30 WIB di Aula Tathya Dharaka Polres Pidie Jaya.

Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Pidie Jaya, Iptu Nina Ervianti, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi momentum penting untuk meningkatkan keimanan, meneladani akhlak mulia Rasulullah SAW, mempererat ukhuwah Islamiyah, serta menumbuhkan rasa nasionalisme dan toleransi antarumat beragama.

Kegiatan diawali dengan sambutan Kapolres Pidie Jaya yang menekankan pentingnya mengambil hikmah dari perjuangan Nabi Muhammad SAW, sekaligus mengingatkan seluruh elemen masyarakat agar terus menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Hal ini disampaikan mengingat dinamika unjuk rasa yang sempat terjadi di berbagai daerah di Indonesia beberapa waktu lalu.

“Melalui peringatan ini, marilah kita semua bersinergi untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kedamaian di Pidie Jaya, agar menjadi contoh bagi daerah lain,” ujar AKBP Ahmad Faisal Pasaribu.

Acara dilanjutkan dengan ceramah singkat serta doa bersama yang dipimpin oleh Waled H. Yusri Puteh, S.Pd, pimpinan Dayah Babussalam Sigli, Kabupaten Pidie.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Bupati Pidie Jaya H. Syibral Malasyi, MA., S.Sos., ME., Ketua DPRK Pidie Jaya Abdul Kadir Jailani, Dandim 0102 Pidie Diwakili oleh Pabung Kapten Inf Ruslan, Kajari Pidie Jaya di wakili Kasi Pidum Suheri S.H., Wakil MPU Pidie Jaya, Wakapolres Pidie Jaya, para PJU Polres Pidie Jaya, personel Polres, perwakilan TNI, mahasiswa, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta tokoh adat Kabupaten Pidie Jaya.

@listyosigitprabowo
@marzukialba_bd91
@spripim.polri
@divisihumaspolri
@bidhumaspoldaaceh
@polisi_indonesia
@halo_polisi
.
.
#listyosigitprabowo #kapolri #divhumaspolri #kapoldaaceh #bidhumaspoldaaceh #̤p̤o̤l̤r̤i̤p̤r̤e̤s̤i̤s̤i̤

Klinik Pratama dr. Didik Sulasmono Ajak Warga Jadi Pahlawan Kemanusiaan Lewat Donor Darah

BANYUWANGI || jejakindonesia.id - Tidak butuh jadi pahlawan super untuk menyelamatkan nyawa. Cukup dengan mendonorkan darah, kita bisa menolong orang lain yang sedang berjuang antara hidup dan mati.

Hal inilah yang menggerakkan Klinik Pratama dr. Didik Sulasmono (KDS) bekerja sama dengan Unit Donor Darah (UDD) PMI Banyuwangi menggelar aksi donor darah pada Kamis, 11 September 2025.

Bertempat di Klinik KDS, Jl. Alisakti No.06 Gitik, Rogojampi, acara yang mengusung tema “Setetes Darah Anda Sangat Berharga Bagi yang Membutuhkan” ini diikuti warga dengan penuh antusias. Sejak pukul 08.00 WIB, peserta sudah berdatangan. Hasilnya, 16 kantong darah berhasil terkumpul.

“Setetes darah dari kita bisa menjadi penyelamat hidup bagi orang lain. Kami sangat mengapresiasi warga yang ikut serta, dan semoga kegiatan ini bisa rutin dilaksanakan,” ujar Owner KDS, Bd. Diah Fitrianingsih.

Tak hanya memberi manfaat bagi penerima, donor darah juga membawa banyak kebaikan untuk kesehatan pendonor, seperti menjaga kesehatan jantung, mendeteksi penyakit serius, mencegah penuaan dini, memperbaiki psikologis, hingga menurunkan risiko kanker.

Kegiatan yang terbuka untuk masyarakat umum tersebut cukup mendaftar langsung di lokasi. Klinik KDS juga menyediakan layanan informasi melalui call center dan media sosial resmi.

Dengan semangat berbagi, Klinik KDS berharap semakin banyak masyarakat yang sadar bahwa setetes darah kita bisa jadi harapan hidup bagi orang lain.

error: Content is protected !!