Sorry, we're closed Opens today at 9:00 am

Bulan: September 2025

Satgas Yonif 123/Rajawali Gelar Patroli Pelayanan Kesehatan di Kampung Sahapikya, Distrik Venaha

MAPPI  || jejakindonesia.id – Personel Pos Venaha Satgas Yonif 123/Rajawali melaksanakan patroli pelayanan kesehatan ke Kampung Sahapikya, Distrik Venaha, Kabupaten Mappi, Papua Selatan, pada Jumat (19/9/2025).

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Serda Tirmidzi Siregar dengan tujuan memberikan pelayanan kesehatan langsung kepada masyarakat di kampung binaan. Pelayanan mencakup pemeriksaan kesehatan, pemberian obat-obatan dasar, serta edukasi mengenai pola hidup bersih dan sehat.

Dansatgas Yonif 123/Rajawali, Letkol Inf Anhar Agil Gunawan, S.H., M.Han., mengatakan bahwa patroli pelayanan kesehatan ini merupakan wujud kepedulian Satgas terhadap kondisi masyarakat di wilayah penugasan, khususnya di daerah yang jauh dari akses fasilitas kesehatan. “Kami berkomitmen untuk hadir dan membantu masyarakat, tidak hanya melalui pengamanan wilayah, tetapi juga lewat pelayanan kesehatan. Dengan cara ini, diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dan mempererat kemanunggalan TNI dengan rakyat,” ujar Dansatgas.

Masyarakat kampung Sahapikya menyambut baik kegiatan ini. Mereka berharap kegiatan pelayanan kesehatan seperti ini dapat terus dilaksanakan secara rutin agar kesehatan warga tetap terjaga. Kegiatan berlangsung dengan penuh keakraban antara personel Satgas dan masyarakat.

(Yonif 123)

Ketua DPD DABORIBO Bogor Raya Meminta APH Tindak Tegas Matel Atau Deb Colektor Yang Meresahkan Masyarakat

BOGOR || jejakindonesia.id - Cahya Dinata P. Ketua DPD DABORIBO BOGOR RAYA Geram atas tindakan oknum matel yg melakukan tindakan penganiayaan terhadap anggota DABORIBO yang sedang menggunakan atribut DABORIBO Kami dengan para anggota Akan Mengawal Terus Prihal Pelaporan Anggota Kami Dengan No: LP/B/447/IX/2025/SPKT/Polsek Cibungbulang Polres Bogor Tanggal 15 September 2025.

Meminta pihak kepolisian menindak tegas dan memproses hukum para terduga pelaku Dan apabila tidak adanya tindakan tegas dari pihak terkait (kepolisian) maka keluarga besar DABORIBO akan mengadakan Aksi Demo Dergelombang menuntut agar supaya secepatnya Proses Hukum Matel yang Telah Menganiaya Anggota Kami, "Angga Bungsu" Dengan luka memar di bagian paha kirinya, dan keluarga besar DABORIBO akan mengawal laporan tersebut agar tidak ada intervensi dari pihak manapun Tegas Ungkap Ketua Cahya.

Keberadaan para pekerja debt collector yang akrab disebut mata elang (matel) semakin meresahkan masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polsek Cibungbulang, Polres Bogor, Polda Jabar. Mereka kerap berkeliaran dan melakukan penarikan kendaraan di jalanan, yang dinilai merampas hak masyarakat sebagai nasabah finance dan merasa kebal hukum, dengan Dalih koordinasi dengan Oknum Anggota Polri.

Menurut informasi dari beberapa Masyarakat praktik para matel di lapangan sering dilakukan secara paksa dan tanpa prosedur hukum yang sah.

Di Tempat yang berbeda H. Asep Wiguna, S.Ip. Wakil Ketua Umum LPKSM PATROLI pun mendesak aparat kepolisian, mulai dari Polda Jabar, Polres Bogor, hingga Polsek Cibungbulang, agar segera melakukan penertiban dan tindak tegas.

“Pekerjaan mata elang di mata masyarakat adalah pekerjaan yang meresahkan. Mereka kerap bertindak seperti pereman di jalanan, padahal penarikan kendaraan sudah ada mekanisme hukumnya,” ujar Asep

Sebagaimana diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 71/PUU-XIX/2021, penarikan kendaraan akibat kredit macet hanya bisa dilakukan setelah adanya penetapan dari pengadilan negeri berdasarkan permohonan kreditur. Selain itu, petugas penagih wajib memiliki sertifikat resmi dan surat tugas dari lembaga pembiayaan.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya juga telah menerbitkan surat edaran yang menegaskan larangan praktik penarikan paksa di jalan oleh debt collector. Surat edaran tersebut memerintahkan seluruh jajaran kepolisian untuk melakukan operasi premanisme dengan menindak tegas para mata elang.

Dalam edaran itu ditegaskan, setiap debt collector yang beroperasi tanpa legalitas harus segera diamankan, digeledah, bahkan diproses hukum jika terbukti membawa senjata tajam. Polisi juga diminta mendata laporan polisi (LP) yang melibatkan debt collector dan mengusut pihak leasing atau perseorangan yang menyuruh mereka.

“Debt collector yang menarik kendaraan di jalanan sama saja dengan begal, hanya berbeda dalih. Oleh karena itu masyarakat harus dilindungi dari praktik intimidasi dan perampasan berkedok penagihan,” demikian bunyi poin penting dalam surat edaran Kapolri.

Kapolri juga mengimbau agar masyarakat turut menyebarkan informasi ini, sehingga warga lebih mengetahui hak-hak mereka dan tidak mudah diintimidasi oleh pihak-pihak yang mengaku sebagai mata elang.

Sumber : DPD DABORIBO BOGOR RAYA

Polres Bojonegoro Berhasil Ungkap Sindikat Curanmor, Lima Tersangka Diamankan

BOJONEGORO || jejakindonesia.id – Polres Bojonegoro Polda Jatim berhasil membongkar kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dengan pemberatan (curanmor) dan penadahan.

Kapolres Bojonegoro,AKBP Afrian Satya Permadi menjelaskan, Lima orang tersangka telah diamankan karena diduga terlibat dalam serangkaian aksi pencurian sepeda motor di wilayah Bojonegoro.

Mereka adalah TH (41), WI (42), FL (40), JS (29), dan G (38) yang seluruhnya berasal dari Lamongan dan Mojokerto.

Aksi pencurian dilakukan di sejumlah lokasi berbeda, di antaranya depan toko di Desa Sidomulyo, Kecamatan Kedungadem; di pinggir jalan Desa Jipo, Kecamatan Kepohbaru; serta di area parkir Masjid Baiturrohim, Desa Sidobandung, Kecamatan Balen.

Menurut Afrian, modus operandi para pelaku adalah mencari sepeda motor yang kuncinya masih menempel.

Sasaran utama biasanya di sekitar masjid dan area persawahan. Motor hasil curian kemudian dijual untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Dari hasil pengungkapan kasus ini, polisi menyita Empat unit sepeda motor sebagai barang bukti antara lain Honda Vario hitam nopol S-2588-AL, Honda Vario putih nopol S-5930-QJ yang digunakan sebagai sarana kejahatan, Honda Vario hitam nopol S-6487-AX, serta satu unit Honda Supra Fit hitam tanpa nomor polisi.

Penyelidikan sementara mengungkap, kelompok ini diduga telah beraksi hingga 30 kali di berbagai lokasi berbeda.

“Satreskrim akan melakukan koordinasi dengan Polres Tuban dan Polres Lamongan,” ujar AKBP Afrian, Kamis (18/9).

Kelima tersangka kini harus menghadapi pasal berlapis, yakni Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman empat tahun penjara, serta Pasal 363 KUHP Jo Pasal 55 KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Kapolres Bojonegoro mengingatkan masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga kendaraan bermotor.

“Kami berharap masyarakat bisa menjadi polisi bagi dirinya sendiri. Gunakan kunci ganda atau pengaman tambahan saat memarkirkan kendaraan agar tidak memberi kesempatan bagi pelaku. Jangan meninggalkan kunci sepeda motor saat ditinggal beraktivitas,” pungkasnya.

Siapkan Makanan Gratis untuk Pemohon SKCK, Polres Mojokerto Kota Hadirkan Layanan Prima yang Humanis

MOJOKERTO || jejakindonesia.id - Polres Mojokerto Kota Polda Jatim terus memberikan pelayanan terbaik dan humanis kepada masyarakat.

Hal ini terlihat dengan dibagikannya 100 Bungkus Bubur Kacang hijau kepada para pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) saat antri di loket pelayanan Sat Intelkam Mall Pelayanan Publik Polres Mojokerto Kota.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto, S.H, S.I.K, M.H menuturkan, sejak pagi hari ratusan masyarakat tampak memadati MPP Polres Mojokerto Kota Polda Jatim.

Mayoritas di antaranya mengurus SKCK sebagai persyaratan mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” tuturnya,Kamis (18/9)

Lebih lanjut pelayanan publik tidak hanya sebatas administrasi, tetapi juga harus menyentuh sisi kemanusiaan.

Meski suasana ramai, para petugas SKCK tetap melayani dengan penuh kesabaran dan sepenuh hati.

"Langkah ini menjadi wujud nyata Polres Mojokerto Kota dalam menciptakan suasana pelayanan yang ramah dan berkualitas,” jelas Kapolres Mojokerto Kota.

Ia menegaskan Polri hadir bukan hanya dalam aspek keamanan, tetapi juga dalam memberikan pelayanan publik yang humanis.

Di tempat yang sama, salah satu pemohon, Pradana asal Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto mengapresiasi layanan humanis yang diberikan Polres Mojokerto Kota Polda Jatim.

Menurutnya, pemohon tidak hanya dilayani secara administratif, tetapi juga diperhatikan kenyamanannya.

“Alhamdulillah tadi pengurusan SKCK cepat, sambil menunggu kami diberikan camilan, kue, dan minuman” tutup pradana.

Polisi Berhasil Amankan Residivis Curanmor Pembobol Sekolah di Lumajang

LUMAJANG || jejakindonesia.id – Satreskrim Polres Lumajang Polda Jatim berhasil meringkus seorang pria berinisial DP (30), warga Desa Gedangemas Kecamatan Randuagung, yang dikenal sebagai spesialis pencurian di sekolah-sekolah.

Pelaku diamankan di rumahnya pada Jumat (12/9/2025), setelah sebelumnya melakukan aksi pencurian di berbagai lokasi.

Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar melalui Kasubsi Pidm Si Humas Ipda Untoro mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan setelah adanya laporan pencurian di TPQ Roudhotul Ta’alim Desa Kaliboto Lor Kecamatan Jatiroto pada 4 September 2025.

“Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku," ujar Ipda Untoro, Kamis (18/9/25).

Ia menerangkat,saat dilakukan penangkapan, pelaku melawan sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur mengenai kaki kiri dan kanan.

Dalam kasus di TPQ Roudhotul Ta’alim, seorang guru mengetahui jendela terbuka.

Setelah dicek, sejumlah barang seperti genset, kompor, beras 5 kg, tas, sarung wadimor, dan uang shodaqoh Rp 1 juta raib digondol pelaku.

Modusnya, pelaku masuk ke pekarangan dengan memanjat pagar lalu mencongkel jendela samping, dan membawa kabur barang curian menggunakan sepeda motor.

Tidak hanya itu, pelaku juga mengaku melakukan pencurian di SD Negeri 01 Tempeh Tengah pada 10 September 2025, dengan barang bukti berupa amplifier mixer dan magicom.

“Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti di TKP TPQ berupa dua tabung gas dan genset, serta barang hasil curian dari SD Tempeh Tengah,” tambah Ipda Untoro.

Lebih lanjut, hasil pemeriksaan mengungkap bahwa pelaku telah berulang kali melakukan aksi pencurian di berbagai lokasi, di antaranya: Aki mobil di Pom Bensin Kedungjajang, mesin disel pompa air di Pemancingan Desa Kaliboto Lor Jatiroto.

Selain itu juga pernah mencuri peralatan bangunan di proyek perumahan Desa Denok Tekung,mesin sanyo air di Kecamatan Sumbersuko, peralatan poles mobil dan mesin gerinda di Jalan Kembar Lumajang.

Pelaku juga pernah mecuri Radiator truk fuso di parkiran jobset Dusun Ranupakis Desa Kaliboto Kidul, Dinamo mobil di Jalan Pelita Kota Lumajang

Tersangka juga terlibat kasus curanmor: Honda CB putih di Klakah, Honda Grand di Boreng, Honda Supra di Prayuana Klakah, mesin sanyo air di Jalan Lintas Timur Tukum Tekung, Kompor gas, tabung elpiji, dan speaker di SDN 3 Klompangan Randuagung.

"Pelaku ini merupakan residivis curanmor yang pernah dihukum 2,5 tahun di Lapas Lumajang pada tahun 2022,"kata Ipda Untoro.

Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Lumajang untuk pengembangan lebih lanjut.

error: Content is protected !!