We're open Closes at 5:00 pm

Bulan: Agustus 2025

Polresta Banyuwangi Berhasil Ungkap Narkoba Selama Agustus 2025 Amankan 10 Tersangka Sita 4,4Kg Sabu dan Ribuan Butir Okerbaya

BANYUWANGI || jejakindonesia.id — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi, Polda Jawa Timur (Jatim) kembali menegaskan komitmennya memberantas peredaran gelap narkotika.

Dalam konferensi pers di halaman Mapolresta Banyuwangi, Jumat (15/8/2025), Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra didampingi Wakapolresta AKBP Teguh Priyo Wasono, dan para pejabat utama memaparkan capaian pengungkapan kasus narkoba sepanjang Agustus 2025.

Selama periode tersebut, Satresnarkoba berhasil mengungkap 8 kasus dengan total 10 tersangka.

Pengungkapan ini Polisi juga mengamankan barang di antaranya Sabu-sabu: 4,4 Kg, Ganja: 332,48 gram,Ekstasi: 4.726 butir,Daftar G: 2.552 butir,Uang tunai: Rp.2.200.000, 4 unit sepeda motor,14 unit telepon genggam dan 6 unit timbangan digital.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa dari seluruh kasus tersebut, terdapat Dua tersangka diamankan dengan barang bukti terbanyak.

Kasus pertama diungkap pada Sabtu (9/8/2025) sekitar pukul 00.30 WIB di Dusun Tunggurejo, Desa Tegalrejo, Kecamatan Tegalsari, Banyuwangi, dengan tersangka IS alias Kacung.

"Dari rumah tersangka diamankan sabu seberat 4.077,9 gram yang dibagi menjadi 5 paket, serta 18 paket berisi total 4.409 butir ekstasi,” jelas Kombes Pol. Rama.

Pengembangan kasus tersebut mengarah pada tersangka kedua, R alias kimin, yang ditangkap di lokasi tidak jauh dari TKP pertama, setengah jam setelah penangkapan IS.

Dari tangan R itu Polisi menyita 12 paket sabu seberat 317,87 gram dan satu plastik berisi 236 butir ekstasi.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp l13 miliar.

“Pengungkapan ini adalah hasil kerja keras jajaran kami dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Banyuwangi," kata Kombes Rama.

Kapolresta Banyuwangi menambahkan, kasus ini masih dalam tahap pengembangan untuk menelusuri asal barang bukti serta jaringan pemasok yang terlibat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para tersangka mengaku baru beroperasi selama dua bulan.

Namun, pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Penelusuran akan terus dilakukan demi memastikan tidak ada lagi ruang bagi para pelaku peredaran gelap narkoba di Banyuwangi,” tambahnya.

Polresta Banyuwangi Polda Jatim mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.

"Sinergi antara aparat dan masyarakat diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika,"pungkasnya.(***)

Satgas Pangan Polres Blitar Lakukan Pendataan Stok Beras Antisipasi Kelangkaan dan Kenaikan Harga

BLITAR || jejakindonesia.id – Satgas Pangan Polres Blitar Polda Jawa Timur (Jatim) bersama instansi terkait melaksanakan pendataan realisasi pendistribusian beras oleh produsen maupun distributor di wilayah hukum Polres Blitar, Jumat (15/8/2025).

Kegiatan ini dilakukan untuk mengantisipasi kelangkaan dan kenaikan harga beras di pasaran.

Pendataan dilakukan mulai pukul 09.00 WIB dengan menyasar beberapa lokasi penggilingan padi dan distributor yang ada di wilayah hukum Polres Blitar Polda Jatim.

Tim melakukan pengecekan jumlah stok beras yang tersimpan di gudang, harga beli gabah dari petani, harga jual beras, serta realisasi pendistribusian ke pasar tradisional dan ritel modern.

Hasil pengecekan menunjukkan stok beras di Kabupaten Blitar masih aman dan terkendali.

Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Momon Suwito Pratomo, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya telah mengimbau para pelaku usaha untuk segera menyalurkan stok beras yang ada di gudang dan tidak melakukan penimbunan.

“Apabila ditemukan adanya penimbunan, kami akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya di Mapolres Blitar,Sabtu (16/8).

Kegiatan ini melibatkan personel Satreskrim, Satintelkam, Kasi Humas Polres Blitar, serta Dinas perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Blitar.

Dengan langkah ini, diharapkan distribusi beras di Kabupaten Blitar tetap lancar, harga terjaga, dan masyarakat tidak mengalami kesulitan mendapatkan kebutuhan pokok tersebut.

9.035 Personel dikerahkan untuk Amankan HUT ke-80 RI

JAKARTA || jejakindoneaia.id – Kepolisian Negara Republik Indonesia menurunkan 9.035 personel dalam Operasi Merdeka Jaya 2025 guna mengamankan rangkaian perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Minggu (17/8). Acara tersebut diperkirakan akan dihadiri sekitar 400 ribu masyarakat di sejumlah titik utama Ibu Kota, seperti Monas, Istana Negara, dan sekitarnya.

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho menegaskan operasi ini akan mengedepankan langkah preventif untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif.

"Operasi ini akan melibatkan 9.035 personel di lokasi-lokasi penting. Seperti Monas dan Istana dan sekitarnya, tentunya meningkatkan aktivitas masyarakat yang harus kita antisipasi untuk mencegah gangguan keamanan," ujar Agus saat memimpin apel gelar pasukan di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta, Sabtu (16/8/2025).

Agus meminta seluruh personel agar bersikap proaktif, responsif, dan mempersiapkan diri dengan maksimal.

"Operasi ini akan mengedepankan kegiatan preventif dan didukung keamanan untuk terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif, semua personil agar proaktif dan responsif terhadap situasi yang ada," katanya.

Ia juga menekankan pentingnya kewaspadaan terhadap potensi ancaman yang dapat mengganggu jalannya perayaan kemerdekaan.

"Penting bagi kita untuk mempersiapkan diri dengan maksimal, agar pengamanan berjalan baik. Kepercayaan pemerintah terhadap Polri dan segenap pengamanan lainnya untuk mengamankan ini harus dimaknai dengan serius," ucapnya.

"Kita harus waspada terhadap setiap potensi ancaman. Pentingnya pengamanan ini menjadi pertaruhan kredibilitas negara di dunia internasional. Keberadaan kita semuanya di depan masyarakat harus bisa memberi rasa aman," tambah Agus.

Dalam amanatnya, Irjen Agus juga menyampaikan delapan pesan penting kepada jajarannya:

1. Siapkan mental dan fisik dengan disiplin tinggi untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
2. Lakukan deteksi dini dengan fungsi intelijen untuk mengantisipasi semua permasalahan.
3. Laksanakan tugas dengan kebanggaan dan penuh dengan tanggung jawab.
4. Kerja sama dengan TNI dan stakeholder untuk menjaga keamanan.
5. Waspadai ancaman dan siapkan sumber daya untuk menghadapi teror dan bencana lainnya.
6. Lakukan tindakan polisi yang cepat dan tepat di lapangan.
7. Terapkan strategi penanganan yang efektif dan jaga ketertiban dengan penegakan hukum yang profesional.
8. Maksimalkan operasi menggunakan teknologi modern.

Agus Flores katakan Bukan Zamannya Lagi Slow Respon, Sanksi Sosial Medsos Menanti

Jakarta, Jejak - Indonesia.id |  Ketua Umum Fast Respon Nusantara (FRN), Agus Flores, mengingat kembali, ini bukan zaman dulu, seenaknya tidak melayani masyarakat sungguh sungguh.

Akan tetapi Sanksi Sosial Tertinggi ada pada Medsos dan Masyarakat.

" Jangan Biasa Penyakit Dulu dibawah Zaman Sekarang, Zaman Sekarang Penguasa Medsos dan Masyarakat, " ujar Agus , Jumat (15/8) Dikantor FRN.

Diapun mengatakan zaman keterbukaan sekarang merupakan cita-cita leluhur bangsa.

Lanjut Agus Kehadiran Fast Respon Nusantara atau Tindakan Cepat Nusantara sebagai wadah yang mampu menjawab aduan masyarakat dierah Digital Bugjed Sekarang.

Menurutnya, masyarakat Indonesia dan para pelaku media sosial sangat menaruh harapan pada gerakan cepat yang responsif terhadap berbagai persoalan bangsa.

"Kadang saya berpikir, slow respon sudah tidak zamannya sekarang. Zaman sudah berubah, dan saat ini yang dibutuhkan adalah tindakan cepat, tepat, dan nyata," tegas Agus Flores.

Ia juga menyoroti perubahan besar yang dibawa perkembangan media sosial. Menurutnya, pengawasan publik kini semakin kuat karena masyarakat dapat langsung memberikan penilaian melalui media sosial.

"Kebiasaan lama tidak bisa lagi diterapkan di era ini. Karena sekarang masyarakat dan media sosial sudah menjadi hakim tertinggi. Contoh yang nyata adalah bagaimana kekuatan medsos mampu mengubah arah kebijakan dan memberi dampak besar," tambahnya.

Agus Flores menekankan bahwa Fast Respon Nusantara (FRN) hadir untuk menjadi bagian dari solusi dengan mengutamakan gerak cepat dan keberpihakan pada kepentingan rakyat.

"Slow Respon Bukan Zamannya lagi, Tapi Fast Respon Sudah Didepan Kelopak Mata " tegasnya. (red)

Ketua Mahkamah Agung Apresiasi Kapolri atas Penerbitan STNK dan TNKB Khusus untuk Lembaga Peradilan

Jakarta, Jejak – Indonesia.id | Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) atas kebijakan penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus untuk Mahkamah Agung beserta badan-badan peradilan yang berada di bawahnya.

Menurut Prof. Sunarto, inisiatif tersebut tidak hanya berfungsi sebagai kebijakan administratif dalam aspek registrasi kendaraan dinas, namun mencerminkan bentuk sinergi dan harmonisasi antar-lembaga negara yang mendalam dan strategis.

“Ini adalah wujud nyata dari kolaborasi lintas-lembaga yang dibangun atas dasar kepercayaan, saling menghargai peran, dan mendukung kelancaran tugas konstitusional lembaga peradilan,” ujar Ketua MA dalam pernyataannya di Jakarta, Kamis (14/8/2025).

Penerbitan STNK dan TNKB khusus ini diinisiasi oleh Kepolisian Republik Indonesia sebagai bentuk dukungan terhadap kebutuhan operasional lembaga peradilan, termasuk Mahkamah Agung dan badan-badan peradilan tingkat pertama dan banding di seluruh Indonesia.

Langkah ini sekaligus memperkuat identitas kelembagaan, memudahkan pengenalan kendaraan dinas resmi di lapangan, serta memberikan perlindungan hukum dalam pelaksanaan tugas para aparat peradilan di lapangan.

Ketua MA menegaskan bahwa harmonisasi antara Polri, Kementerian terkait, dan Lembaga Negara lainnya merupakan pondasi penting dalam menjalankan fungsi negara secara terpadu dan efektif.

“Kita harus terus menjaga dan menguatkan kerja sama antarlembaga demi mendukung supremasi hukum dan pelayanan publik yang berintegritas,” imbuh Prof. Sunarto.

Di tengah tuntutan publik terhadap akuntabilitas lembaga penegak hukum, kolaborasi yang bersifat administratif dan teknis seperti ini menjadi bagian integral dari proses modernisasi birokrasi, khususnya dalam sektor peradilan.

Penggunaan STNK dan TNKB khusus akan memudahkan identifikasi kendaraan dinas lembaga yudikatif dalam berbagai konteks, mulai dari pengawalan perkara, pengawasan ke daerah, hingga kegiatan yustisial lainnya.

Selain itu, hal ini diharapkan mampu mencegah potensi penyalahgunaan kendaraan dinas dan meningkatkan efisiensi pelaporan serta pencatatan aset negara.

Sebagai penutup, Ketua Mahkamah Agung menyampaikan harapan agar langkah sinergis ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam membangun tata kelola pemerintahan yang efisien, transparan, dan kolaboratif.

“Mari kita terus wujudkan kerja sama yang solid antara Polri, Kementerian, dan Lembaga Negara lainnya dalam rangka memperkuat sistem hukum dan pemerintahan yang berpihak pada kepentingan bangsa dan negara,” tutup Prof. Sunarto.

Kebijakan STNK dan TNKB khusus bagi lembaga peradilan merupakan contoh konkret bagaimana kebijakan lintas sektor dapat memperkuat fungsi kelembagaan secara substansial. Langkah ini sejalan dengan prinsip good governance, serta menjadi refleksi dari kesadaran kolektif bahwa reformasi birokrasi dan penguatan sistem hukum harus dilandasi oleh semangat sinergi dan saling mendukung antar institusi negara.

 

Editor : Rhm

error: Content is protected !!