BANYUWANGI || jejakindonesia.id – Sudah lebih dari tujuh hari sejak surat permohonan resmi diajukan, namun Pemerintah Desa Kelir, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi, hingga kini belum memberikan data krawangan atas nama Djuhariyah yang diminta oleh kuasa hukum ahli waris melalui Kantor Hukum Mahardhika & Partners.
Padahal, surat permohonan tersebut telah disampaikan secara sah pada hari Senin lalu, dan telah diterima langsung oleh pihak Pemerintah Desa. Namun hingga saat ini, belum ada jawaban atau tindak lanjut resmi, dengan alasan masih melakukan koordinasi dengan pihak kecamatan.
Kuasa Hukum Tegaskan Hak Hukum untuk Akses Data Supriyadi, S.H., M.H., C.Md., C.MSP, selaku kuasa hukum ahli waris almarhumah Djuhariyah, menegaskan bahwa permintaan tersebut sah secara hukum dan dijamin oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Keterbukaan data tanah bukanlah hak istimewa, melainkan hak hukum bagi setiap warga negara, terlebih bagi pihak yang memiliki kepentingan langsung. Desa wajib memberikan jawaban paling lambat 10 hari kerja. Ini sudah hari ketujuh dan belum ada itikad baik dari pihak desa,”
tegas Supriyadi saat ditemui di Kantor Hukum Mahardhika & Partners, Banyuwangi.
Menurutnya, data krawangan atas nama Djuhariyah sangat penting untuk mencegah terjadinya dugaan pemalsuan data kepemilikan tanah, karena beredar kabar bahwa pihak lain mengaku sebagai pemilik dengan nama berbeda, yaitu Juryah atau Juhriyah.
“Kami khawatir terjadi manipulasi atau perubahan nama dalam dokumen tanah. Ini berpotensi menimbulkan sengketa hukum dan pelanggaran pidana,” tambahnya.
Langkah Hukum Sudah Ditempuh
Kantor Hukum Mahardhika & Partners sebelumnya telah mengirimkan Somasi Kedua kepada Kepala Desa Kelir, dengan tembusan ke Camat Kalipuro, Dinas PMD, Komisi Informasi Publik (KIP), dan Bupati Banyuwangi.
Isi somasi tersebut menegaskan bahwa jika dalam waktu tiga hari pihak desa tetap tidak memberikan data, maka akan dilanjutkan ke proses hukum melalui KIP Banyuwangi sebagai sengketa informasi publik.
“Kami tidak akan tinggal diam. Jika kepala desa tidak segera memenuhi kewajiban hukumnya, kami akan melapor ke Komisi Informasi Publik Banyuwangi, bahkan ke Inspektorat dan aparat penegak hukum bila ditemukan unsur pemalsuan,”
ujar Supriyadi dengan nada tegas.
Dalam hal ini. Media Jejak Indonesia Akan Mengawal Kasus Ini hal tersebut kasus ini menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan hak ahli waris dan transparansi administrasi desa.
Media Jejak Indonesia akan terus memantau perkembangan dan menelusuri dugaan adanya indikasi perubahan data nama pemilik tanah dalam arsip rawangan Desa Kelir. Transparansi dan keterbukaan informasi publik menjadi ujian nyata bagi pemerintah desa, terutama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap keadilan administrasi.