Sorry, we're closed Opens Rabu at 9:00 am

Polri

Polri Gelar Bakti Kesehatan di Sumbar untuk 222 Orang

JAKARTA || jejakindonesia.id - Warga Sumatra Barat (Sumbar) mengeluhkan terserang penyakit usai diterpa bencana alam. Polri mengerahkan tenaga kesehatan (nakes) untuk melakukan pemeriksaan terhadap masyarakat.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Susmelawati Rosya mengungkapkan, masyarakat mengeluhkan beberapa hal ketika mendapatkan pemeriksaan gratis.

"Pelayanan kesehatan meliputi keluhan seperti, demam, batuk, flu, sakit gigi, gatal-gatal, asam lambung, diare dan hipertensi," katanya kepada awak media, Jumat (26/12/2025).

Menurut Susmelawati, kegiatan itu meliputi pelayanan kesehatan dan pengobatan gratis kepada masyarakat pada daerah terdampak bencana banjir sebanyak 222 orang.

Adapun lokasi bakti kesehatan itu dilakukan di Posko Huntara Lubuk Buaya 39 orang. Posko Nanggalo 20 orang. Posko Sungai Lareh 26 orang.

Posko Tabing Banda Gadang 27 orang. Posko Gunung Nago, Pauh 28 orang. ⁠Posko air dingin ada 28 orang.

"Posko Gurun Laweh 26 orang dan Posko Tanjung Raya, Maninjau (Polres Agam) 28 orang," ujarnya.

Wakapolri Dorong Percepatan Penanganan Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar

JAKARTA || jejakindonesia.id — Kepolisian Negara Republik Indonesia terus mendorong percepatan penanganan dampak bencana di sejumlah wilayah di Sumatera dengan mengerahkan alat berat serta membangun fasilitas air bersih bagi masyarakat terdampak.

Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, berdasarkan laporan dari Kapolda Sumatera Utara, Kapolda Aceh, dan Kapolda Sumatera Barat, dibutuhkan langkah cepat dengan memperbanyak serta mengoptimalkan penggunaan alat berat di lokasi-lokasi terdampak.

“Dari laporan para Kapolda, kita butuh percepatan dengan sudah melibatkan dan memperbanyak alat berat yang sudah ada,” ujar Komjen Pol Dedi Prasetyo, Jum'at (26/12).

Untuk wilayah Aceh, Polri telah menyiapkan data dan terus melakukan pembaruan terkait kebutuhan di lapangan. Di Aceh Utara dan Aceh Tamiang, sedikitnya lima hingga enam unit alat berat telah disiagakan, terdiri dari ekskavator, dozer, dan dump truck.

“Untuk Aceh Utara dan Aceh Tamiang, kurang lebih sekitar lima sampai enam alat berat sudah kita siapkan untuk mendukung percepatan penanganan,” jelasnya.

Sementara itu, di Aceh Tamiang juga telah disiapkan lima unit alat berat tambahan yang akan diperbantukan. Adapun di Sumatera Utara, jumlah alat berat yang dioperasionalkan terbilang cukup banyak.

“Sumatera Utara sudah disiapkan oleh Pak Kapolda di beberapa titik, data terakhir kurang lebih ada 21 alat berat yang sudah dioperasionalkan,” kata Wakapolri.

Selain pengerahan alat berat, Polri juga fokus pada pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, khususnya ketersediaan air bersih. Komjen Pol Dedi Prasetyo menyebutkan, terdapat sekitar 300 titik fasilitas air bersih yang harus segera dibangun.

“Saat ini sudah lebih dari 100 yang sudah operasional. Ini terus kita kejar agar kebutuhan masyarakat bisa segera terpenuhi,” ungkapnya.

Ia menambahkan, dalam waktu dekat akan dilakukan peresmian fasilitas air bersih di sejumlah daerah, antara lain Aceh Utara, Aceh Tamiang, Tapanuli Tengah, Sumatera Barat, termasuk wilayah Agam dan Padang Panjang.

Langkah ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam mendukung percepatan pemulihan pascabencana serta memastikan kebutuhan dasar masyarakat dapat terpenuhi dengan baik.

Bareskrim Polri Pulangkan 9 Pekerja Migran Korban TPPO dari Kamboja

JAKARTA || jejakindonesia.id — Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) berhasil memulangkan sembilan pekerja migran Indonesia yang menjadi korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari Kamboja. Para korban tiba di Tanah Air pada Jumat, 26 Desember 2025, setelah melalui proses penyelidikan dan koordinasi lintas negara.

Pemulangan tersebut merupakan hasil kerja Desk Ketenagakerjaan Dittipidter Bareskrim Polri yang berkolaborasi dengan Kementerian Luar Negeri RI, KBRI Phnom Penh, otoritas imigrasi Kamboja, serta BP2MI. Kesembilan korban sebelumnya diduga direkrut secara ilegal dan dipaksa bekerja sebagai admin judi online atau scammer, disertai kekerasan fisik dan psikis.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi warganya, khususnya pekerja migran Indonesia yang rentan menjadi korban kejahatan lintas negara.

“Polri berkomitmen untuk memberikan perlindungan maksimal kepada warga negara Indonesia, termasuk pekerja migran. Kasus ini menjadi perhatian serius karena para korban direkrut dengan iming-iming gaji besar, namun justru dieksploitasi dan mengalami kekerasan,” ujar Komjen Pol Syahardiantono dalam konferensi pers di Lobby Bareskrim Polri, Jum'at (26/12).

Berdasarkan hasil penyelidikan, para korban berasal dari berbagai daerah, di antaranya Jawa Barat, Jakarta, Sumatera Utara, Sulawesi Utara, Lampung, dan Riau. Mereka diketahui bekerja di sejumlah lokasi di Kamboja, seperti Poipet, Bavet, Chrey Thrum, dan Sihanoukville. Bahkan, salah satu korban perempuan diketahui dalam kondisi hamil enam bulan saat berhasil diselamatkan.

Komjen Pol Syahardiantono menambahkan, keselamatan korban menjadi prioritas utama selama proses penyelidikan di Kamboja, mulai dari penyediaan tempat tinggal, kebutuhan logistik, hingga pendampingan kesehatan.

“Alhamdulillah seluruh korban berhasil dipulangkan dalam keadaan selamat. Selama di Kamboja, tim kami memastikan kebutuhan dasar dan keamanan para korban terpenuhi, termasuk perawatan medis bagi korban yang membutuhkan perhatian khusus,” jelasnya.

Dalam perkara ini, penyidik mengantongi sejumlah nama terduga perekrut, tim leader, hingga bos perusahaan scam di Kamboja. Modus yang digunakan para pelaku umumnya berupa tawaran pekerjaan sebagai operator komputer dengan gaji tinggi, sementara seluruh dokumen perjalanan diurus oleh perekrut untuk meyakinkan korban.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan/atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Kami akan meningkatkan proses ke tahap penyidikan dan memburu seluruh pihak yang terlibat, baik perekrut di dalam negeri maupun jaringan di luar negeri. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas, proporsional, dan berkeadilan,” tegas Kabareskrim.

Polri juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri dengan janji gaji besar tanpa prosedur resmi. Sinergi antarinstansi diharapkan mampu mencegah terulangnya kasus serupa dan memberikan perlindungan optimal bagi pekerja migran Indonesia ke depan.

Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., Dampingi Masyarakat Alami Kebutaan Permanen Setelah Operasi Mata, Dokter Spesialis RSMM Dilaporkan ke Polda Jawa Timur

SURABAYA || jejakindonesia.id - Miris, tragis, menyedihkan, inilah yang dialami oleh masyarakat Kota Surabaya berusia 49 thn ini. Selama 5 tahun mencari keadilan, malah diabaikan oleh RSMM (Rumah Sakit Mata Masyarakat) Jawa Timur, korban kebiadaban seorang dokter spesialis mata yang tidak profesional. Oknum dokter seperti ini harus dipecat, biar tidak merugikan masyarakat.

Kini masyarakat mengalami cacat permanen, buta seumur hidupnya, menanggung duka dan nestapa.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Rastra Justitia, Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., resmi laporkan oknum dokter RSMM Jatim ke Polda Jatim.

Langkah upaya hukum adalah melaporkan oknum dokter di Rumah Sakit Mata Masyarakat (RSMM) Jawa Timur ke Ditreskrimsus Polda Jawa Timur.

Perlu masyarakat ketahui, laporan ini merupakan buntut dari dugaan malpraktik dan kelalaian medis yang mengakibatkan korban bernama Alain Tandiwijaya (49) mengalami cacat permanen pada indra penglihatan (Phthisis Bulbi).

Laporan polisi tersebut teregistrasi dengan nomor: LP/B/1867/XII/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 26 Desember 2025.

Peristiwa ini bermula pada Agustus 2020. Setelah menjalani operasi katarak yang sukses, korban “diyakinkan” oleh Dr. Pardana Dwiputra, Sp.M., untuk segera menjalani operasi penyambungan saraf mata dengan alasan urgensi medis.

Korban diyakinkan bahwa operasi tersebut tanpa risiko dan pasti berhasil. Namun, faktanya pascaoperasi pada 25 Agustus 2020, korban justru mengalami pendarahan hebat, vertigo, hingga muntah-muntah. Bukannya sembuh, mata korban kini juling, meradang, dan divonis mengalami kerusakan bola mata permanen atau Phthisis Bulbi,” ungkap Didi Sungkono di Mapolda Jatim, Jum'at (26/12) malam

Ini sangat janggal. Dalam dokumen medis tidak ditemukan diagnosis tertulis mengenai autoimun, dan korban tidak pernah menerima hasil laboratorium terkait itu. Ada pelanggaran serius terhadap hak atas informasi (Informed Consent). Risiko pahit tidak pernah dijelaskan di awal,” tegas doktor ilmu hukum tersebut.

Tim hukum menekankan bahwa tindakan oknum dokter dan pihak RS diduga kuat melanggar sejumlah instrumen hukum, di antaranya:

Pasal 360 & 361 KUHP: Terkait kealpaan yang menyebabkan luka berat (cacat permanen), dengan pemberatan pidana bagi tenaga profesi.

UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Pasal 193 & 440): Menegaskan tanggung jawab rumah sakit dan tenaga medis atas kerugian akibat kelalaian.

UU Perlindungan Konsumen & UU Praktik Kedokteran: Terkait hak pasien atas informasi yang jujur dan transparan.

Kami tidak akan tinggal diam melihat hak masyarakat kecil terabaikan. Rumah sakit seharusnya menjadi tempat penyembuhan, bukan tempat memberikan harapan palsu tanpa transparansi. Kami menuntut pertanggungjawaban penuh, baik secara pidana maupun perdata,” tutup Didi.

Dengan diterbitkannya Laporan Polisi (LP) hari ini, Didi Sungkono mendesak penyidik Polda Jatim untuk segera memanggil saksi-saksi dan pihak terlapor guna memberikan keadilan bagi korban yang kini kehilangan fungsi penglihatannya seumur hidup.

Satpolairud Polresta Banyuwangi Melaksanakan Giat Patroli Kawasan Wisata Bahari

Banyuwangi - Jejak - Indonesia.id || Polresta Banyuwangi melalui Satpolairud Polresta Banyuwangi jajaran Polda Jawa Timur melaksanakan giat patroli kawasan wisata bahari, seiring meningkatnya kunjungan wisatawan pada momentum libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Sabtu, (27/12/2025) pagi.

Dalam kesempatan tersebut, Kapos Sat Polairud Polresta Banyuwangi unit Muncar Bripka I Wayan Wedhana mengatakan giat patroli dan pemantauan yang dilaksanakan berada di kawasan wisata Pulau Merah, Dusun Pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, Propinsi Jawa Timur.

Selain melakukan patroli dan pemantauan diarea wisata, pada kesempatan tersebut Bripka I Wayan Wedhana melakukan riksa ketersediaan alat keselamatan seperti, lifejacket, perahu, ringbouy serta alat keselamatan lainnya sebagai sarana penyelematan pada korban tenggelam dan ke gawat daruratan.

Mengingatkan kepada warga masyarakat, wisatawan dan pengelola wisata untuk selalu menjaga area wisata dalam keadaan aman, nyaman dan menciptakan situasi tetap kondusif.

Pengawasan dan pemantauan ini dilakukan dalam rangka memberikan rasa aman dan menyukseskan Ops Lilin Semeru 2025 dan seiring meningkatnya wisatawan pada momen libur Natal dan Tahun Baru," terang Kasat Polairud Polresta Banyuwangi melalui saluran WhatsApp.

Dari keterangan yang didapat, kunjungan wisatawan meningkatkan pada momentum libur Natal dan malam pergantian Tahun Baru.

Untuk itu, Polresta Banyuwangi melalui Satpolairud Polresta Banyuwangi jajaran Polda Jawa Timur bersama instansi terkait dengan mendirikan pos keamanan serta menempatkan personelnya diarea wisata dan pusat-pusat keramaian.

Menghimbau kepada wisatawan yang berenang maupun bermain wahana air seperti selancar agar tetap waspada terhadap potensi cuaca extrem dan pasang surut air laut.

Menghimbau kepada wisatawan selalu mengutamakan keselamatan, dan kami juga mengingatkan para orang tua untuk terus mengawasi putra dan putrinya saat bermain di pantai," pesan Bripka Wayan.

Guna memberikan rasa aman dan nyaman, Polresta Banyuwangi juga menempatkan personelnya di pos-pos Nataru untuk stand by dan siap membantu masyarakat yang memerlukan bantuan.

"Masyarakat dapat melaporkan ke pos pantai maupun pos keamanan terdekat jika memerlukan bantuan dari anggota Polri yang sedang bertugas di seputaran Pantai," tutupnya. (GP)

error: Content is protected !!