Sorry, we're closed Opens Jumat at 9:00 am

Polri

Polres Ngawi Ungkap Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi Ilegal

NGAWI || Jejak-indonesia.id – Polres Ngawi Polda Jatim berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan penyaluran pupuk bersubsidi ilegal.

Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya pengiriman pupuk bersubsidi ilegal dari Kabupaten Lamongan menuju wilayah Kabupaten Ngawi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga menghentikan satu unit truk Mitsubishi warna kuning putih dengan nomor Polisi S-8689-JE.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan muatan pupuk bersubsidi jenis Urea dan NPK Phonska tanpa dilengkapi dokumen resmi.

Pengemudi beserta barang bukti selanjutnya diamankan ke Polres Ngawi Polda Jatim guna proses penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa: 100 sak atau 5 ton pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska, 100 sak atau 5 ton pupuk bersubsidi jenis Urea,1 unit kendaraan truk sebagai pengangkut dan beberapa barang bukti lainnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, diketahui para tersangka menjual pupuk bersubsidi dengan harga jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama melalui Wakapolres Ngawi Kompol Rizki Santoso menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan wujud komitmen Polres Ngawi Polda Jatim dalam menjaga stabilitas ketahanan pangan serta melindungi hak petani.

“Pengungkapan kasus peredaran pupuk bersubsidi ilegal ini merupakan bentuk komitmen Polres Ngawi dalam memberantas praktik penyalahgunaan distribusi pupuk yang sangat merugikan petani dan negara," terangnya, Minggu (8/2/26).

Ia menegaskan, pupuk bersubsidi seharusnya diterima oleh petani yang berhak, bukan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

"Polres Ngawi tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan ekonomi yang merugikan masyarakat," tegas Kompol Rizki.

Wakapolres Ngawi juga mengimbau masyarakat agar berani melaporkan apabila mengetahui adanya praktik penimbunan maupun penjualan pupuk bersubsidi di atas HET,” pungkasnya.

Sebagai informasi, pengungkapan kasus ini dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Aris Gunadi bersama anggotanya yang dilakukan pada Sabtu, 17 Januari 2026, sekitar pukul 01.00 WIB, di pinggir Jalan Raya Ngawi–Bojonegoro, wilayah Kecamatan/Kabupaten Ngawi.

Dari pengungkapan ini, penyidik Satreskrim Polres Ngawi Polda menetapkan 6 tersangka.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf b UU Darurat RI Nomor 7 Tahun 1955 Jo Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi Jo Permentan RI Nomor 15 Tahun 2025, serta Pasal 110 Jo Pasal 35 ayat (2) Jo Pasal 36 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp5 miliar. (*)

Operasi Keselamatan Toba 2026: Angka Kecelakaan Turun 20 Persen

MEDAN || Jejak-indonesia.id – 6 (enam) hari pelaksanaan Operasi Keselamatan Toba 2026, Polda Sumatera Utara mencatat tren yang sangat positif, khususnya pada penurunan angka kecelakaan lalu lintas dan korban jiwa (berdasarkan data laporan operasi keselamatan toba 7 Februari 2026).

Berdasarkan data perbandingan periode hari ke-1 hingga hari ke-6 tahun 2025 dan 2026, jumlah kejadian kecelakaan turun dari 84 kasus menjadi 67 kasus atau menurun sebesar 20,2 persen.

Penurunan paling signifikan terlihat pada angka korban kecelakaan lalulintas, diantaranya korban luka berat mengalami penurunan dari 26 orang menjadi 25 orang, sedangkan korban luka ringan turun dari 101 orang menjadi 92 orang.

Tren ini menjadi indikator bahwa pendekatan preventif, edukatif, dan humanis yang dikedepankan dalam operasi mulai memberikan dampak nyata terhadap keselamatan berlalu lintas di Sumatera Utara.

Dari sisi penegakan hukum, pada hari ke-6 tercatat 975 tindakan pelanggaran. Angka ini turun signifikan dibanding periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai 2.701 kasus, atau mengalami penurunan sebesar 63,9 persen. Penindakan melalui ETLE tercatat 20 kasus dan non-ETLE sebanyak 56 kasus, sementara teguran yang diberikan secara humanis mencapai 894 kali.

Secara kumulatif dari hari pertama hingga hari keenam, total penindakan mencapai 7.089 tindakan, dengan dominasi teguran sebanyak 5.479 kali, menunjukkan bahwa pembinaan tetap menjadi prioritas utama dalam operasi ini.

Salah satu kegiatan yang menjadi perhatian publik dalam pelaksanaan enam hari adalah pemeriksaan kendaraan angkutan umum, travel, dan truk yang dilakukan melalui ramp check bersama instansi terkait. Pemeriksaan ini meliputi pengecekan kelayakan teknis kendaraan, kelengkapan surat-surat, hingga kondisi muatan untuk mencegah pelanggaran over dimension dan over loading.

Selain itu, para sopir juga menjalani tes urin guna memastikan mereka dalam kondisi sehat dan bebas dari penyalahgunaan narkoba, sebagai langkah pencegahan kecelakaan fatal di jalan raya.

Pada hari keenam, tercatat satu penindakan terhadap kendaraan travel yang tidak sesuai peruntukan serta empat penindakan terhadap pelanggaran over dimension dan over loading.

Secara kumulatif hingga hari keenam, pelanggaran over dimension dan over loading mencapai 11 kasus. Langkah ini menunjukkan komitmen Polda Sumut dalam menjaga keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, menyampaikan bahwa penurunan angka kecelakaan dan korban jiwa menjadi capaian penting dalam Operasi Keselamatan Toba 2026.

Ia menegaskan bahwa operasi ini tidak semata-mata berorientasi pada penindakan, tetapi lebih kepada upaya penyelamatan nyawa dan peningkatan kesadaran masyarakat.

“Penurunan angka kecelakaan hingga 20 persen dan turunnya korban meninggal dunia sebesar 48 persen merupakan hasil dari kerja bersama. Kami mengedepankan edukasi, pemeriksaan kendaraan, serta tes urin sopir untuk memastikan keselamatan masyarakat benar-benar terjaga,” ujar Kombes Pol Ferry Walintukan.

Ia menambahkan bahwa pemeriksaan terhadap sopir travel dan truk menjadi fokus penting karena faktor kelalaian dan kondisi pengemudi sering menjadi penyebab kecelakaan berat. Oleh karena itu, pendekatan preventif akan terus diperkuat selama operasi berlangsung.

Dengan tren yang terus menunjukkan penurunan kecelakaan dan meningkatnya kesadaran masyarakat, Operasi Keselamatan Toba 2026 diharapkan mampu menciptakan budaya tertib berlalu lintas yang berkelanjutan di wilayah Sumatera Utara.

Hingga Dini Hari, Brimob Polda Sumut Intensifkan Patroli KRYD Cegah Kejahatan Jalanan

SUMUT || Jejak-indonesia.id - Dalam upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat, Satuan Brimob Polda Sumatera Utara kembali menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) melalui patroli skala besar di sejumlah wilayah rawan di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (7/2/2026).

Kegiatan patroli ini dilaksanakan sebagai bentuk backup pengamanan Polrestabes Medan, dengan melibatkan personel Detasemen Gegana Satuan Brimob Polda Sumut serta personel Batalyon A Pelopor. Patroli menyasar titik-titik strategis dan lokasi yang berpotensi menjadi tempat gangguan kamtibmas, seperti kawasan rumah ibadah, simpang jalan utama, hingga area yang kerap dijadikan tempat berkumpul remaja pada malam hari.

Patroli KRYD Detasemen Gegana dipimpin oleh IPDA Zeplin Sianturi, S.H., M.H., dengan melibatkan 13 personel. Kegiatan patroli terpadu bersama jajaran Polsek Sunggal dan Polrestabes Medan. Personel secara aktif melakukan pemantauan situasi, dialog humanis, serta memberikan imbauan kamtibmas kepada masyarakat, khususnya kelompok remaja yang berkumpul hingga larut malam.

Sementara itu, patroli skala besar di wilayah hukum Polrestabes Medan juga diperkuat oleh 20 personel Batalyon A Pelopor Satuan Brimob Polda Sumut yang dipimpin Ipda Franki F.H. Hutagalung, S.H., M.H.. Patroli menyusuri sejumlah ruas jalan utama di wilayah Medan Baru dan sekitarnya, dengan fokus pencegahan tindak kejahatan jalanan serta aksi balap liar.

Seluruh rangkaian patroli dilaksanakan dengan pendekatan humanis, persuasif, dan profesional, tanpa mengedepankan tindakan represif.

Hasilnya, situasi kamtibmas di seluruh rayon patroli terpantau aman dan kondusif, serta tidak ditemukan adanya tindak kriminal seperti begal, geng motor, maupun kejahatan 3C (curat, curas, dan curanmor).
“Kegiatan patroli KRYD ini merupakan bentuk kehadiran nyata Polri di tengah masyarakat. Kami ingin memastikan masyarakat merasa aman, nyaman, dan terlindungi, terutama pada malam hingga dini hari,” ujar Ipda Zeplin Sianturi.

Dengan kehadiran personel Brimob di lapangan, masyarakat Kota Medan dan Sunggal diharapkan dapat menjalankan aktivitas sehari-hari dengan rasa aman, sekaligus turut berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.

Tajen Bebas di BB Agung Jembrana: Bantuan Kolam Disulap Arena Judi, Warga Terganggu, Kapolda Bali Harus tindak tegas

JEMBRANA, Jejak-Indonesia.id ||  Situasi dugaan judi tajen bebas di wilayah BB Agung, Kabupaten Jembrana, dinilai sangat parah dan kian meresahkan. Informasi yang diperoleh dari sumber di lapangan menyebutkan, sebuah bangunan bantuan yang awalnya diperuntukkan sebagai kolam justru dialihfungsikan menjadi arena tajen. Bangunan dengan rangka baja-baja yang sejatinya untuk rumah kolam itu kini digunakan sebagai tempat perjudian, sebuah penyimpangan fungsi yang terang-terangan.

[video width="478" height="850" mp4="https://jejak-indonesia.id/wp-content/uploads/2026/02/VID-20260207-WA0072.mp4"][/video]

Persoalan utama terletak pada alih fungsi bangunan bantuan. Fasilitas yang semestinya digunakan sesuai peruntukan, malah dipakai untuk aktivitas ilegal. Dugaan ini menguat karena arena tajen disebut beroperasi rutin setiap malam, mulai pukul 20.00 hingga 01.00 dini hari. Aktivitas tersebut berlangsung di kawasan padat penduduk, memicu kebisingan, kerumunan, dan keluhan masyarakat yang merasa terganggu ketenangan serta rasa amannya.

 

Sumber juga menyebut dugaan pengurus tajen atas nama Andika yang dikabarkan melakukan atensi kepada aparat penegak hukum (APH) di Jembrana agar arena tajen tetap “aman”. Jika benar, dugaan ini bukan perkara sepele. Publik mempertanyakan pembiaran yang terjadi, sebab aktivitas disebut berlangsung lama tanpa penindakan tegas. Kesan APH tutup mata dan telinga pun mengemuka di tengah masyarakat.

 

Pernyataan tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali relevan disuarakan:

 

> “Ada pepatah, ikan busuk mulai dari kepala. Kalau tak mampu membersihkan ekor, maka kepalanya akan saya potong.”

Pesan ini menjadi peringatan keras agar jajaran di daerah tidak mentolerir praktik melanggar hukum yang merusak ketertiban dan kepercayaan publik.

 

Pelanggaran dan Ancaman Pidana:

1. Perjudian (Tajen)

Pasal 303 KUHP: Setiap orang yang memberi kesempatan, turut serta, atau menyelenggarakan perjudian dapat diancam pidana penjara hingga 10 tahun dan/atau denda sesuai ketentuan.

2. Alih Fungsi Bangunan Bantuan

Penyalahgunaan bangunan bantuan berpotensi melanggar ketentuan perizinan dan peruntukan, serta dapat berujung pidana apabila terbukti menimbulkan kerugian negara atau terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan.

3. Gangguan Ketertiban Umum

Operasional hingga dini hari di kawasan permukiman dapat dikenai sanksi ketertiban umum berdasarkan peraturan daerah.

4. Dugaan Pembiaran/Perlindungan Oknum

Jika terbukti ada pembiaran atau perlindungan oleh oknum aparat, dapat berimplikasi pada pelanggaran kode etik hingga pidana sesuai hukum yang berlaku.

Kasus ini menuntut penyelidikan menyeluruh, transparan, dan berkeadilan. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Warga berhak atas lingkungan yang aman dan tenang, sementara bangunan bantuan wajib digunakan sesuai peruntukannya. Aparat diharapkan bertindak cepat dan tegas demi memulihkan kepercayaan publik.

Catatan Redaksi:

Media ini menjunjung tinggi Asas Praduga Tak Bersalah serta membuka ruang Hak Jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (red)

Pastikan Mudik dan Wisata 2026 Lancar, Kapolda Jabar Tinjau Kesiapan Jalur Pangandaran

Pangandaran || Jejak-indonesia.id – Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol. Dr. Rudi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., melakukan kunjungan kerja ke wilayah hukum Polres Pangandaran pada Jumat (6/2/2026). Kunjungan ini bertujuan untuk mengecek kesiapan jalur serta sarana prasarana pendukung menjelang pelaksanaan Operasi Ketupat Lodaya 2026.

Langkah proaktif ini diambil guna menjamin keamanan, kenyamanan, serta kelancaran arus lalu lintas, baik bagi masyarakat yang akan mudik Idul Fitri maupun wisatawan yang berkunjung ke Pangandaran.

Didampingi Pejabat Utama Polda Jabar dan Kapolres Pangandaran, Kapolda meninjau sejumlah titik krusial. Pemantauan dimulai dari perbatasan Tasikmalaya–Pangandaran, perbatasan Jawa Tengah–Jawa Barat, hingga jalur utama menuju kawasan objek wisata Pantai Pangandaran.

Irjen Pol. Rudi Setiawan menegaskan bahwa Pangandaran memerlukan perhatian khusus karena karakteristiknya sebagai jalur selatan mudik sekaligus destinasi wisata nasional. "Perlu pemetaan matang terhadap titik rawan kemacetan dan kecelakaan agar kami dapat memberikan pelayanan prima kepada masyarakat," ujar Kapolda.

Selain mengecek kondisi fisik jalan dan kelengkapan rambu lalu lintas, Kapolda juga meninjau lokasi pendirian Pos Pengamanan dan Pos Terpadu. Dalam arahannya, ia menginstruksikan jajaran Polres Pangandaran untuk memperkuat sinergi lintas sektoral bersama TNI, Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan tenaga kesehatan.

Kapolda menekankan pentingnya pendekatan humanis dalam pengaturan lalu lintas serta kesiapan skema rekayasa jalan guna mengantisipasi lonjakan volume kendaraan. Melalui pengecekan dini ini, diharapkan seluruh potensi kendala dapat teratasi sehingga Operasi Ketupat Lodaya 2026 berjalan optimal demi mewujudkan mudik yang aman, nyaman, dan berkesan di wilayah Jawa Barat.