Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am

Hukum Dan Kriminal

IMG-20260501-WA0113

MEDAN || Jejak-indonesia.id – Satresnarkoba Polrestabes Medan, Jumat (1/5) dini hari menggerebek sebuah Apartement di Kecamatan Medan Area, yang jadi gudang penyimpanan vape dengan kandungan narkoba. Dalam kasus ini, 2 pria ditangkap dan petugas menyita ratusan beragam jenis vape dengan kandungan narkoba.

Penggerebekan, berawal dari informasi yang diperoleh petugas perihal transaksi vape dengan kandungan narkoba yang dilakukan dua pria yakni FS (25) dan DH (26) di Jalan Kolam, Kecamatan Medan Area.

Polisi yang kemudian menangkap kedua pelaku, menyita 15 vape dengan kandungan narkoba bermerk Ice Biru dan kemudian melakukan pengembangan ke sebuah Apartement di kawasan Medan Area, yang dijadikan para pelaku sebagai gudang.

“Ada 294 pcs vape dengan kandungan narkoba, dan 74 butir pil happy five total yang kami amankan dari kedua pelaku, setelah kami gerebek apartement yang mereka jadikan sebagai gudang. Ada 2 kamar dalam satu apartement, yang mereka jadikan sebagai tempat menyimpan narkoba,” ungkap Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP.

Rafli menjelaskan, pihaknya kini sedang mendalami keterangan kedua pelaku yang ditangkap, termasuk perannya dalam praktek peredaran narkoba yang dikemas dalam vape ini.

Hasil pemeriksaan sementara, terdapat seorang pengendali kedua pelaku berinisial JD, yang kini berstatus DPO Satresnarkoba Polrestabes Medan.

“Kami masih kembangkan kasus ini, ada satu pelaku lagi yang kami sedang kejar dan perannya sebagai pengendali kedua pelaku. Nanti akan kami sampaikan lebih detail perihal sudah berapa lama para pelaku menjalankan praktek jual beli narkoba ini, termasuk modusnya, dan asal usul vape dengan kandungan narkoba ini pelaku dapatkan. Tim kami masih terus bekerja di lapangan, mohon doanya,” pungkas Rafli.

IMG-20260501-WA0108

LANGKAT || Jejak-indonesia.id – Gerak cepat jajaran Polsek Hinai Polres Langkat berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Dusun VIII Desa Batu Melenggang, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat.

Dalam pengungkapan tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Hinai berhasil mengamankan dua terduga pelaku masing-masing berinisial L.A. (36) dan P.R. (26), keduanya warga Kabupaten Langkat.

Korban dalam peristiwa tersebut diketahui bernama Junaidi Ginting (54), seorang wiraswasta warga Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.

Kapolsek Hinai AKP Hari Mulyadi menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari korban yang mengetahui rumah miliknya telah dibobol pada Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

“Pelaku diduga mengambil 8 keping jerjak pagar besi, lima pintu rumah dan kamar berbahan kayu damar, serta kabel instalasi listrik milik korban,” ujar AKP Hari Mulyadi.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 20 juta dan langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Hinai.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Hinai memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Muhammad Taufan, S.H. bersama personel Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa delapan keping jerjak pagar besi serta mengantongi identitas para terduga pelaku.

Pada Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, personel berhasil menangkap terduga pelaku L.A. (36) di wilayah Dusun IV Desa Cempa, Kecamatan Hinai, selanjutnya, sekitar pukul 22.00 WIB, terduga pelaku P.R. (26) juga berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Tanjung Pura.

Dari hasil interogasi awal, kedua terduga pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian jerjak pagar besi milik korban.

Saat ini kedua terduga pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Hinai guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Langkat melalui Kasi Humas mengapresiasi gerak cepat personel Polsek Hinai dalam mengungkap kasus6 tersebut, Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan serta segera melapor apabila mengetahui adanya tindak kriminalitas di lingkungan sekitar.

“Masyarakat diharapkan tidak ragu melaporkan setiap tindak kriminal maupun gangguan kamtibmas melalui Call Center Polri 110 ataupun ke kantor polisi terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujarnya.

“Polres Langkat berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat dan akan terus menindak tegas setiap pelaku tindak pidana demi terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif,” pungkasnya.

Screenshot_2026-05-01-18-59-58-51_680d03679600f7af0b4c700c6b270fe7_copy_640x391

Jember, Ambulu,  Jejak – Indonesia.id || Aktivitas perjudian di wilayah hukum Polres Jember kian menggila. Meski sudah berulang kali dilaporkan, arena judi sabung ayam di Krajan, Sabrang, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember, tetap beroperasi terang-terangan tanpa gangguan berarti dari aparat.

Warga menyebut, para penjudi beraksi tanpa rasa takut, seolah kegiatan tersebut telah mendapat restu aparat penegak hukum.

“Sudah lama lokasi itu beroperasi. Tiap akhir pekan selalu ramai, tapi tak pernah ada tindakan berarti. Seolah-olah legal,” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya. Jum`at (1/5)

Masyarakat menilai, dugaan pembiaran bahkan permainan oknum aparat kepolisian sangat kuat.

“Bagaimana mungkin kegiatan sejelas itu bisa lolos dari pantauan aparat, kalau tidak ada upeti yang mengalir ke oknum tertentu? Ini jelas mencoreng nama institusi Polri,” tegas warga setempat

Kuat dugaan pula terdapat oknum APH yang ikut bermain bahkan melindungi aktivitas terlarang tersebut, sehingga pihak kepolisian kehilangan keberanian untuk menindak.

“Kalau sudah begini, masyarakat jadi pesimis. Aparat seperti kehilangan nyali menghadapi pelaku judi yang punya ‘beking’,” tambahnya

Padahal, perjudian merupakan tindak pidana murni yang diatur jelas dalam Pasal 303 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara atau denda hingga 25 juta rupiah bagi penyelenggara maupun pelaku.

Selain itu, Pasal 303 bis KUHP menegaskan bahwa siapa pun yang ikut serta dalam permainan judi yang menggunakan taruhan uang atau barang, dapat dipidana penjara maksimal 4 tahun.

Sementara dari sisi penegakan hukum, UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam Pasal 13 huruf a dan c mewajibkan Polri untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

Jika pembiaran ini benar terjadi, maka sikap diam aparat dapat dikategorikan sebagai kelalaian tugas bahkan pelanggaran etik berat.

Masyarakat menegaskan, dampak perjudian sangat berbahaya bagi sosial ekonomi warga.

“Yang kalah bisa nekat mencuri, merampok, bahkan berbuat kekerasan. Ini bukan sekadar hiburan, tapi penyakit sosial yang menghancurkan keluarga dan generasi muda,” kata warga lainnya.

Sayangnya, sering kali berita diturunkan, belum ada tindakan pembrantasan terkait maraknya praktik perjudian di wilayah hukum polres Jember.

Publik kini menuntut Kapolres Jember AKBP Bobby A. Condroputra, S.H., S.I.K., M.Si..untuk tidak lagi diam. Penegakan hukum harus dilakukan secara nyata, bukan sekadar jargon. Bila aparat tetap tutup mata, berarti hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas.

 

 

 

 

Screenshot_2026-05-01-18-01-53-46_7352322957d4404136654ef4adb64504_copy_480x549

Probolinggo, Jejak – Indonesia.id ||  Jum`at 1 Mei 2026, Desa triwungan, Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo, yang seharusnya menjadi ruang hidup aman dan religius bagi masyarakat, kini disorot tajam setelah dugaan praktik perjudian sabung ayam disebut berlangsung terang-terangan, terorganisir, dan nyaris tanpa rasa takut terhadap hukum.

Aktivitas haram ini bukan sekadar hiburan primitif berdarah, melainkan kejahatan sistematis yang berpotensi menjadi induk dari berbagai tindak kriminal lain: peredaran uang ilegal, kekerasan, pemerasan, hingga konflik sosial di tengah masyarakat.

Yang lebih menggemparkan, nama seseorang berinisial Sahyadi disebut-sebut warga diduga berperan aktif sebagai pemegang dan memberikan petunjuk lokasi kepada para pengunjung maupun peserta judi sabung ayam. Peran tersebut, jika terbukti, bukan sekadar “menunjukkan arah”, melainkan bagian dari mata rantai kejahatan perjudian yang terstruktur.

Bukan Sekadar Ayam Bertarung, Tapi Uang, Kekerasan, dan Kejahatan

Sabung ayam bukan sekadar adu hewan. Di balik kepakan sayap dan darah yang muncrat di arena, uang berpindah tangan dalam jumlah besar, emosi memuncak, dan potensi konflik mengintai. Banyak kasus menunjukkan, perjudian menjadi pintu masuk ke tindak pidana lain: perkelahian, penagihan utang dengan kekerasan, pencurian, bahkan narkotika.

Ironisnya, aktivitas ini diduga berlangsung rutin, seolah-olah hukum hanya menjadi pajangan tanpa gigi. Masyarakat mulai bertanya, Apakah praktik ini dibiarkan?, Apakah ada pembiaran? Atau hukum memang lumpuh di hadapan perjudian?.

Menurut informasi yang berkembang di masyarakat, Sahyadi diduga pemegang wilayah dan anggotanya kerap menjadi rujukan bagi orang luar desa yang hendak menuju lokasi sabung ayam.

Tindakan tersebut, bila terbukti benar, dapat dikategorikan sebagai turut serta atau membantu terjadinya tindak pidana perjudian, bukan perbuatan sepele.

Dalam hukum pidana, memberi petunjuk, memfasilitasi, atau membantu kejahatan tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Ancaman Nyata bagi Ketertiban dan Moral Publik, Keberadaan arena sabung ayam di tengah pemukiman bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak sendi sosial dan moral masyarakat.

Anak-anak tumbuh menyaksikan kekerasan dan perjudian sebagai tontonan biasa. Norma agama diinjak-injak. Rasa aman warga terancam. Jika dibiarkan, desa bisa berubah menjadi sarang kejahatan, dan aparat akan kehilangan legitimasi di mata publik.

Perjudian sabung ayam secara tegas dilarang oleh hukum Indonesia, antara lain, di Pasal 303 KUHP Mengatur larangan perjudian dalam bentuk apa pun, Ancaman pidana, Penjara hingga 10 tahun, Denda hingga Rp25 juta Berlaku bagi Penyelenggara, Peserta, Pihak yang memberi kesempatan atau membantu

Pasal 303 bis KUHP Mengatur ikut serta dalam perjudian, Ancaman pidana Penjara hingga 4 tahun, Denda hingga Rp10 juta.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, Menegaskan bahwa semua bentuk perjudian adalah kejahatan, Negara wajib memberantas perjudian, bukan menoleransinya, Pasal 55 dan 56 KUHP juga Mengatur tentang turut serta Membantu kejahatan, Siapa pun yang memberi petunjuk, Memfasilitasi, Membantu jalannya perjudian, dapat dipidana setara pelaku utama.

Masyarakat mendesak Polres Probolinggo untuk turun tangan secara serius, Penindakan tegas tanpa pandang bulu, Pengusutan siapa saja yang terlibat, termasuk pihak yang diduga memberi petunjuk lokasi.

Hukum tidak boleh kalah oleh ayam aduan dan uang taruhan. Jika praktik ini terus dibiarkan, maka yang dipertaruhkan bukan lagi ayam, melainkan wibawa hukum dan masa depan generasi desa triwungan.

PhotoGrid_Site_1777605417371

SIMALUNGUN || Jejak-indonesia.id – Sosok pemimpin yang tidak hanya memberikan perintah dari balik meja, tetapi turun langsung ke medan penindakan — itulah yang ditunjukkan Kanit I Sat Narkoba Polres Simalungun, Ipda Alek Ari Sandi Sidabutar, S.H. Dengan tindakan tegas dan terukur, ia memimpin langsung operasi penggerebekan di Parporasan Pondok Ujung, Desa Marihat Butar, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, pada Rabu, 29 April 2026, sekira pukul 20.00 WIB. Hasilnya, tiga tersangka peredaran narkotika jenis sabu berhasil dibekuk sekaligus beserta 10 plastik klip sabu dengan berat bruto 10,67 gram.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Kamis, 30 April 2026, sekira pukul 22.22 WIB, menyampaikan apresiasi penuh atas ketegasan Kanit I dalam memimpin operasi ini. “Ipda Alek Ari Sandi Sidabutar adalah sosok Kanit yang memimpin dengan tindakan, bukan sekadar instruksi. Beliau turun langsung ke lapangan, memimpin penggerebekan, dan hasilnya berbicara sendiri — tiga tersangka berhasil diamankan malam itu juga. Inilah wujud nyata Polri yang berintegritas dan humanis dalam melindungi masyarakat Simalungun,” ujar AKP Verry Purba.

Ipda Alek Ari Sandi Sidabutar menjelaskan bahwa operasi ini berawal dari pengaduan masyarakat yang masuk terkait maraknya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan Parporasan Pondok Ujung. “Begitu pengaduan masyarakat kami terima, saya langsung memimpin tim untuk bergerak ke lokasi. Tidak ada alasan untuk menunda. Setiap menit penundaan berarti narkoba terus beredar dan merusak lebih banyak orang di masyarakat kita,” ucap Ipda Alek Ari Sandi Sidabutar dengan penuh ketegasan dan tanggung jawab.

Setibanya di lokasi, ketegasan Ipda Alek Ari Sandi Sidabutar langsung terlihat dalam aksi. Tim mendapati tiga orang laki-laki dewasa yang langsung diamankan, yakni Muhamad Akbar alias Abay (56 tahun) warga setempat, Budi Azlani Simarmata (40 tahun) warga Pasar Baru Desa Pengkolan, dan Peweng (40 tahun) warga Desa Pengkolan, Kecamatan Bosar Maligas. “Saat kami tiba, ketiga tersangka sedang berada di dalam rumah milik adik tersangka Abay. Mereka sedang menunggu calon pembeli sabu. Ini bukan sekadar pengguna biasa — ini sudah masuk jaringan peredaran yang terorganisir,” ungkap Ipda Alek Ari Sandi Sidabutar.

Penggeledahan dilakukan secara sistematis dan profesional. Tersangka Abay sendiri menunjukkan lokasi penyimpanan barang bukti. Dari dalam bungkusan kertas ditemukan 10 plastik klip sedang berisi sabu dengan berat bruto keseluruhan 10,67 gram, dan tersangka Abay langsung mengakui kepemilikannya. Turut disita satu alat hisap dari botol plastik, satu buah kaca pirex, satu buah mancis berwarna biru, satu plastik klip besar kosong, uang tunai Rp1.555.000 yang diduga hasil penjualan sabu, tiga unit handphone, serta satu lembar kertas tisu dan satu lembar kertas buku. “Barang bukti ini kami amankan seluruhnya untuk kepentingan penyidikan. Tidak ada yang luput dari penggeledahan kami,” ucap Ipda Alek Ari Sandi Sidabutar.

Dari hasil interogasi, tersangka Abay mengaku sabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama Rizal, warga Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara. Tim langsung bergerak memburu Rizal ke lokasi yang disebutkan, namun Rizal tidak ditemukan dan diduga telah melarikan diri. “Rizal sudah kami masukkan dalam daftar target operasi. Saya pastikan pengejaran tidak akan berhenti. Ke mana pun Rizal pergi, tangan hukum kami akan menjangkaunya,” tegas Ipda Alek Ari Sandi Sidabutar.

Ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mako, laporan polisi diterbitkan, mindik dikeluarkan, gelar perkara dilaksanakan, dan proses hukum berjalan menuju pelimpahan kepada Jaksa Penuntut Umum. “Tindakan tegas Kanit I ini menjadi standar yang kami banggakan dan akan terus kami pertahankan,” pungkas AKP Verry Purba.

error: Content is protected !!