Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am
Beranda » Hukum Dan Kriminal » Halaman 98

Hukum Dan Kriminal

IMG-20260305-WA0023

Polda Jatim Amankan Tiga Tersangka Kasus Pemerasan Disertai Pengancaman di Pasuruan

SURABAYA || Jejak- indonesia.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur mengungkap kasus tindak pidana pemerasan disertai pengancaman menggunakan senjata tajam (Sajam) yang terjadi di wilayah Kabupaten Pasuruan.

Dari pengungkapan kasus tersebut Polisi mengamankan Tiga orang tersangka berikut sejumlah barang bukti termasuk senjata tajam.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast saat konferensi pers, Rabu (4/3/26).

"Tersangka sudah kita amankan saudara EI (32), AS (49), dan MB (25), yang ketiganya adalah warga Kabupaten Pasuruan," ungkap Kombes Pol Abast.

Sementara korban dalam perkara ini adalah EW (36), warga Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan.

Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa peristiwa pemerasan tersebut terjadi pada 14 Desember 2025 sekitar pukul 09.00 WIB di sebuah gubug kosong yang berada di Dusun Mangu, Desa Pusung Malang, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan.

Disampaikan oleh Kombes Pol Abast, kasus ini bermula dari persoalan utang bibit kentang senilai Rp.7 juta yang belum dibayarkan korban kepada pihak lain.

Namun dalam penagihannya, para tersangka justru melakukan pemerasan dengan ancaman kekerasan menggunakan senjata tajam.

"Kami tegaskan, ini bukan penagihan hutang. Ini adalah pemerasan dengan ancaman serius," tegas Kombes Abast.

Masih kata Kombes Pol Abast, dalam kasus ini tersangka EI (32) berperan sebagai pelaku utama.

"Tersangka EI yang melakukan pemerasan dan mengancam korban menggunakan senjata tajam serta menerima uang hasil pemerasan," terang Kombes Abast.

Sementara itu tersangka AS dan MB turut serta melakukan pemerasan, memantau keberadaan korban, serta menerima bagian dari uang hasil kejahatan tersebut.

Dalam aksinya, tersangka EI mengacungkan celurit ke arah korban dan memaksa korban membayar uang sebesar Rp200 juta.

"Tersangka juga sempat mengancam akan melaporkan korban ke Polisi dengan merekayasa atau menskenario seolah-olah korban membawa peralatan sabu, jika tidak menuruti permintaannya," tambah Kombes Pol Abast.

Kemudian pada sore harinya, korban menyerahkan uang tunai Rp50 juta kepada tersangka.

Merasa diperas oleh tersangka, akhirnya korban melapor ke pihak kepolisian.

Dari hasil penyidikan, Polisi mengamankan barang bukti berupa dua bilah celurit, satu bilah pedang, dan satu bilah pisau yang digunakan untuk mengancam korban.

Kabid Humas Polda Jatim menegaskan Polda Jatim akan menindak tegas segala bentuk pemerasan dan pengancaman, terlebih menggunakan senjata tajam.

"Polda Jawa Timur berkomitmen menjaga stabilitas keamanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat, terlebih pada momentum hari penting nasional," tegas Kombes Pol Abast.

Ia menghimbau kepada masyarakat untuk tidak takut melapor apa bila menjadi korban pemerasan ataupun intimidasi.

"Percayakan penyelesaian sengketa melalui jalur hukum dan laporkan segala bentuk premanisme kepada kepolisian terdekat," tutup Kombes Abast.

Dikesempatan yang sama, Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko menerangkan bahwa pelaku utama EI juga merupakan residivis kasus serupa.

Kombes Widi mengatakan setelah para tersangka ini diamankan, beberapa masyarakat mulai melapor pernah menjadi korban ulah tersangka.

"Kurang lebih ada 4 laporan yang diadukan dengan tersangka yang kita amankan saat ini dan ada 3 laporan di tahun 2025 sedang kami dalami,"kata Kombes Pol Widi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.(*)

IMG-20260304-WA0104

Pelaku Pencurian di RS Gema Santi Berhasil Dibekuk !!!, Kapolsek Nusa Penida Pimpin Langsung Tim Jalak

KLUNGKUNG || Jejak-indonesia.id – Gerak cepat dan terukur kembali ditunjukkan jajaran Polsek Nusa Penida. Hanya berselang beberapa saat setelah laporan diterima, Kapolsek Nusa Penida Kompol I Ketut Kesuma Jaya, S.H. turun langsung memimpin Tim Jalak melakukan penyelidikan kasus pencurian yang terjadi di RS Gema Santi, Nusa Penida, Klungkung, (3/3).

Peristiwa ini bermula saat korban meninggalkan tas berwarna coklat di dalam lemari Kamar Srikandi ketika istrinya menjalani perawatan. Tanpa disadari, tas yang berisi uang tunai sekitar Rp6 juta, identitas diri, serta perhiasan emas kurang lebih 80 gram itu tertinggal saat pindah ke ruang VIP. Keesokan harinya, tas tersebut sudah tidak berada di tempat semula. Kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp198 juta.

Kondisi CCTV di sekitar lokasi yang sedang dalam perbaikan sempat menjadi kendala. Namun hal tersebut tidak menyurutkan langkah Tim Jalak. Dengan metode penyelidikan berbasis Scientific Investigation, petugas melakukan pendalaman keterangan saksi, analisa situasi TKP, serta rangkaian langkah teknis lainnya secara profesional dan sistematis.

Hasilnya, terduga pelaku berinisial IWK (65), warga Desa Klumpu, Kecamatan Nusa Penida, berhasil diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolsek Nusa Penida Kompol I Ketut Kesuma Jaya, S.H. menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan wujud komitmen Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras personel melalui penyelidikan secara profesional dan terukur. Kami pastikan setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti dengan cepat dan serius,” tegasnya.

Polsek Nusa Penida mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyimpan barang berharga, serta tidak ragu melapor apabila menemukan atau mengalami tindak pidana.

Dengan langkah cepat dan responsif, Polsek Nusa Penida terus membuktikan komitmennya dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Nusa Penida.

IMG-20260304-WA0044

Operasi 24 Jam, Satresnarkoba Polres Pasuruan Ringkus 6 Pengedar Sabu di 4 Lokasi

PASURUAN || Jejak-indonesia.id – Operasi intensif selama 24 jam yang digelar Satresnarkoba Polres Pasuruan membuahkan hasil. Enam tersangka pengedar sabu berhasil diringkus dari empat lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Pasuruan pada 9–10 Februari 2026.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam mewujudkan Pasuruan BERSINAR (Bersih dari Narkoba), terlebih menjelang bulan suci Ramadan.

Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono menegaskan, pihaknya akan terus menggencarkan pemberantasan peredaran narkotika tanpa kompromi.

“Kami tidak memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Menjelang Ramadan, pengawasan dan penindakan kami tingkatkan,” tegasnya.

Empat TKP dalam Sehari Semalam

Pengungkapan pertama dilakukan Senin (9/2/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah kamar kos di Desa/Kelurahan Sumber Gedang, Kecamatan Pandaan. Dua tersangka, ARF (35) dan SS (19), warga Kecamatan Prigen, diamankan dengan barang bukti tujuh bungkus sabu seberat total 7,521 gram. Polisi juga menyita satu timbangan elektrik, dua unit ponsel, uang tunai Rp2,8 juta, plastik klip kosong, tas hitam, serta satu unit sepeda motor.

Selanjutnya, Selasa (10/2/2026) pukul 02.00 WIB, tersangka SHT (39) ditangkap di Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen. Dari tangan pelaku diamankan lima kantong sabu dengan berat total 0,758 gram serta satu unit ponsel dan plastik klip kosong.

Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 04.00 WIB, MR (41) diringkus di Desa Kersikan, Kecamatan Bangil. Polisi menemukan enam paket sabu dengan berat total 0,916 gram, dua timbangan elektrik, tiga unit ponsel, plastik klip kosong, dan satu unit sepeda motor.

Pengungkapan terakhir terjadi pukul 07.30 WIB di Desa Sidowayah, Kecamatan Beji. Tersangka MF (39) diamankan dengan dua bungkus sabu seberat total 4,769 gram. Turut disita dua timbangan elektrik, satu unit ponsel, tas hitam, plastik klip kosong, sekrop dari sedotan, serta buku catatan yang diduga berisi transaksi penjualan sabu.

Terancam Hukuman Berat

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta dikaitkan dengan ketentuan KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Mereka terancam pidana penjara paling singkat enam tahun hingga 20 tahun, penjara seumur hidup, bahkan pidana mati.

Kapolres mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.

“Perang terhadap narkoba tidak bisa dilakukan sendiri. Kami butuh dukungan dan partisipasi masyarakat agar Kabupaten Pasuruan benar-benar bersih dari narkoba,” pungkasnya.

IMG-20260304-WA0041

Kamp KKB di Nabarua Dibongkar Aparat Gabungan, Ratusan Amunisi dan Puluhan Juta Rupiah Diamankan

NABIRE || Jejak-indonesia.id — Aparat gabungan TNI-Polri menggelar konferensi pers terkait perkembangan upaya penegakan hukum terhadap target daftar pencarian orang (DPO) kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Kabupaten Nabire yang digelar di Polres Nabire pada Senin (2/3/2026) pukul 16.00 WIT.

Kegiatan tersebut dihadiri sejumlah pejabat TNI–Polri, diantaranya Wakapolda Papua Tengah Kombes Pol. Dr. Gustav Robby Urbinas, S.H., S.I.K., M.Pd., M.H., Wapangops Habema Brigjen TNI Riyanto, S.I.P., M.M., Danrem 173/Praja Vira Braja Brigjen TNI I Ketut Mertha Gunarda, Kasatgas Gakkum Ops Damai Cartenz 2026 Kombes Pol. I Gede Era Adhinata, S.I.K., Kasatgas Tindak Ops Damai Cartenz 2026 Kombes Pol. Patria Yuda Rahadian, S.I.K., M.I.K., serta Kapolres Nabire AKBP Samuel Dominggus Tatiratu, S.I.K.

Operasi yang melibatkan Satgas Operasi Damai Cartenz dari Polri dan Satgas Rajawali Mambri dari TNI itu dilakukan menyusul terdeteksinya aktivitas kelompok bersenjata di wilayah Kali Nabarua yang diduga merencanakan gangguan keamanan.

Wakapolda Papua Tengah, Kombes Pol. Dr. Gustav Robby Urbinas, S.H., S.I.K., M.Pd., M.H. menjelaskan bahwa penegakan hukum tersebut didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: B/119/II/2026 Polres Nabire Polda Papua Tengah.

“Para pelaku yang saat ini dilakukan pengejaran disangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Selain itu, Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur tentang pembunuhan berencana atau pembunuhan yang disertai tindak pidana lain dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” tegasnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan, kelompok kriminal bersenjata yang dipimpin DPO berinisial AK diketahui berpindah dari wilayah Kimi menuju Nabarua dan menempati sebuah camp di area Kali Nabarua. Di lokasi tersebut, kelompok diduga melakukan pertemuan internal, penggalangan dukungan logistik, serta merencanakan aksi gangguan keamanan di wilayah Kabupaten Nabire.

Pemantauan lapangan oleh personel gabungan menemukan adanya aktivitas sejumlah orang bersenjata, keberadaan senjata api laras panjang, serta bangunan yang diduga menjadi markas kelompok tersebut.

Tim Satgas Operasi Damai Cartenz bersama Satgas Rajawali Mambri kemudian menyusun rencana operasi dan strategi penindakan. Personel bergerak melalui beberapa titik penyekatan dan melakukan pengamatan intensif di sekitar Kali Nabarua.

“Saat tim mendekati lokasi camp, terjadi kontak tembak antara aparat keamanan dan kelompok kriminal bersenjata. Tim bantuan turut disiagakan untuk memperkuat personel di lapangan,” ungkap Kombes Pol Gustav.

Setelah tindakan penegakan hukum dilakukan, aparat gabungan berhasil menguasai lokasi camp dan mengamankan situasi. Sementara itu, kelompok bersenjata melarikan diri ke wilayah hutan dan hingga kini masih dalam pengejaran.

Dari hasil operasi tersebut, aparat mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas kelompok bersenjata, antara lain 561 butir amunisi berbagai kaliber, 10 buah magazen, 12 unit telepon genggam, 5 unit alat komunikasi, uang tunai puluhan juta rupiah, bendera dan perlengkapan lainnya, serta tiga tas berisi perlengkapan kelompok.

“Sebagaimana yang kita lihat di depan rekan-rekan media, ini adalah daftar barang bukti yang diamankan di lokasi penegakan hukum kemarin di Kali Nabarua,” ujar Kombes Pol Gustav.

Ia merinci, dua magazen yang ditemukan merupakan hasil rampasan dari kejadian di Lagari, Musyaro, PT Kristalin, termasuk dua telepon genggam milik korban dan satu unit iPhone. Selain itu, terdapat dua magazen lain yang merupakan hasil rampasan dari kejadian di Kilometer 128 pada akhir tahun 2025 yang menewaskan dua anggota aparat.

“Untuk amunisi lainnya masih dalam penyelidikan oleh tim Satgas Damai Cartenz dan Rajawali Mambri guna pendalaman lebih lanjut,” katanya.

Terkait dana tunai yang ditemukan di lokasi, pihaknya masih melakukan penelusuran untuk memastikan sumber dukungan logistik kelompok tersebut.

Pendalaman terhadap dana yang ditemukan masih dilakukan untuk melengkapi proses penyelidikan aparat gabungan TNI-Polri.

Ia juga membenarkan bahwa dalam peristiwa di Lagari, selain dua korban jiwa, terdapat dua pucuk senjata api panjang dan satu senjata api pendek yang dirampas oleh kelompok tersebut.

Wakil Panglima Operasi Habema, Brigjen TNI Riyanto, S.I.P., M.M. menyampaikan bahwa dalam kontak tembak tersebut satu anggota TNI mengalami luka akibat serpihan proyektil.

“Korban tertembak ada satu anggota kita yang terkena rekoset di betis kanan. Antisipasi kami tentu apabila sudah terjadi perdarahan harus segera dilakukan evakuasi. Anggota tersebut langsung dievakuasi dan saat ini sudah tertangani. Kondisinya tidak terlalu serius karena hanya serpihan proyektil. Diperkirakan dalam waktu sekitar satu minggu sudah cukup membaik,” jelasnya.

Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, BrigjenPol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H. mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh informasi yang belum jelas sumbernya.

“Kami mengimbau masyarakat agar tetap tenang. Aparat gabungan TNI-Polri akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut serta pengejaran terhadap para pelaku kejahatan. Jangan percaya pada informasi yang belum resmi sumbernya,” tegasnya.

Sementara itu, Wakapolda Papua Tengah menegaskan komitmen aparat dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah Papua Tengah.

“Kami menegaskan bahwa aparat gabungan masih terus melakukan pengejaran dan berkomitmen menjaga stabilitas keamanan serta keselamatan masyarakat,” pungkas Kombes Pol Gustav.

Hingga kini, aparat gabungan masih melakukan penyisiran di sekitar wilayah Kabupaten Nabire guna memastikan kelompok bersenjata tersebut tidak kembali melakukan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

IMG-20260228-WA0043

Diduga Jadi Tempat Edar Okerbaya, Warga Menampu Jember Resah di Bulan Ramadan

JEMBER, Jejak - Indonesia.news || Warga Desa Menampu, Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember, mengeluhkan dugaan aktivitas peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) yang dinilai meresahkan lingkungan, terutama di bulan suci Ramadan.

Informasi yang dihimpun pada Selasa (3/3/2026), menyebutkan sebuah rumah milik Khoirul diduga kerap menjadi lokasi transaksi obat keras daftar G.

Warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa rumah tersebut sering didatangi anak-anak muda, baik laki-laki maupun perempuan.

“Sering, Mas, di sini banyak anak muda lalu lalang keluar masuk rumah itu,” ujar salah seorang warga.

Menurut warga, aktivitas tersebut sudah berlangsung cukup lama dan menimbulkan kekhawatiran akan dampaknya terhadap generasi muda di wilayah tersebut.

Mereka berharap aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan penyelidikan dan penindakan jika ditemukan pelanggaran hukum.

Ancaman Hukum Peredaran Okerbaya

Peredaran dan penyalahgunaan obat keras berbahaya di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Dalam regulasi tersebut, sejumlah pasal dapat menjerat pelaku, di antaranya:

Pasal 435: 

(1):Mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat/kemanfaatan, mutu, atau tidak memiliki izin edar.

Ancaman hukuman: Pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Pasal 436 ayat 

(2): Dapat dikenakan terhadap pelaku peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau tidak memiliki izin edar.

Dalam praktiknya, pasal-pasal tersebut kerap diterapkan terhadap pelaku peredaran obat keras seperti Trihexyphenidyl (Trex) dan Dextromethorphan yang disalahgunakan.

Adapun peredaran narkotika diatur secara terpisah dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jika dalam suatu kasus ditemukan unsur narkotika, pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis sesuai ketentuan yang berlaku.

Warga Minta Penindakan Tegas

Warga berharap aparat kepolisian dan instansi terkait segera melakukan penelusuran untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

Mereka menilai, keberadaan dugaan praktik jual beli obat keras tanpa izin sangat berbahaya bagi masa depan generasi muda serta mengganggu ketertiban dan ketenangan lingkungan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian setempat terkait dugaan peredaran okerbaya di wilayah Menampu tersebut.

(tim Investigasi)

error: Content is protected !!