Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am
Beranda » Berita » Halaman 230

Berita

IMG-20260424-WA0008

Saweu Keude Kopi, Cara Kapolsek Idi Tunong Merawat Kedekatan dengan Warga

ACEH || Jejak-indonesia.id - Upaya membangun kedekatan dengan masyarakat terus dilakukan Polsek Idi Tunong, Polres Aceh Timurm, Polda Aceh. Salah satunya melalui kegiatan “Saweu Keude Kopi” atau menyambangi warung kopi yang menjadi ruang interaksi warga sehari-hari.

Seperti pada Kamis (23/04/2026) siang, Kapolsek Idi Tunong, Saiful Bahri, S.E. turun langsung bersama personel menyapa warga di sebuah warung kopi di Gampong Keude Keumuneng, Kecamatan Idi Tunong. Kegiatan ini turut diikuti Kanit Intelkam Aiptu Hendra Syamsir dan Kanit Binmas Aipda Yusniadi. Di tempat itu, Kapolsek bersama anggota berdialog santai dengan tokoh masyarakat dan warga Gampong Keumuneng.

Dalam kesempatan tersebut Ipda Saifu Bahri menyampaikan beberapa imbauan kamtibmas, kamtibmas diantaranya; Warga diingatkan agar tetap waspada terhadap berbagai informasi yang beredar, baik melalui media sosial maupun sumber lainnya. Penggunaan telepon genggam juga diminta dilakukan secara bijak guna menghindari penyebaran informasi yang tidak benar.

Selain itu, masyarakat diminta berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan, termasuk segera melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan maupun peredaran narkoba, serta gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat lainnya.

Ipda Saifu Bahri menegaskan, saweu keude kopi menjadi strategi pendekatan humanis yang efektif dalam memperkuat komunikasi antara polisi dan masyarakat. Melalui cara ini, diharapkan terbangun kepercayaan serta sinergi dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin lebih dekat dengan masyarakat, mendengar langsung aspirasi mereka, sekaligus menyampaikan pesan-pesan kamtibmas secara santai namun tetap tepat sasaran,” ujar Ipda Saifu Bahri.

Kehadiran polisi di tengah aktivitas warga di warung kopi dinilai menjadi langkah sederhana, tetapi memiliki dampak signifikan dalam mempererat hubungan serta menciptakan rasa aman di lingkungan masyarakat.

IMG-20260424-WA0007

Sentuhan Humanis Polsek Peureulak Barat Hadir di Tengah Duka Warga

ACEH || Jejan-indonesia.id - Kehadiran aparat kepolisian di tengah masyarakat tidak selalu identik dengan penegakan hukum. Di Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur, personel Kepolisian justru menunjukkan sisi humanis dengan hadir langsung memberikan dukungan kepada warga yang sedang berduka.

Pada Kamis (23/04/2026) siang, personel Polsek Peureulak Barat, Polres Aceh Timur, Polda Aceh menyalurkan bantuan berupa 15 kotak air mineral kepada keluarga yang tengah berduka di sejumlah desa.

Adapun keluarga yang menerima bantuan tersebut adalah ahli waris dari almarhum Zainal Abidin (69), warga Dusun Lhok Dalam, Gampong Alue Bu Tuha, yang meninggal dunia akibat sakit jantung; almarhumah Asiah (90), yang juga merupakan warga setempat dan meninggal karena sakit menahun; serta almarhumah Putri Balqis (27), warga Dusun Tgk Nyak Banda, Desa Tualang, yang meninggal dunia karena sakit.

Dalam kegiatan tersebut, bantuan diserahkan langsung oleh personel Polsek Peureulak Barat kepada pihak keluarga.

Kapolsek Peureulak Barat Ipda Faisal Hadi Siregar, S.H., menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya Polri untuk terus hadir di tengah masyarakat, tidak hanya dalam situasi keamanan, tetapi juga dalam momen kemanusiaan.

“Ini adalah wujud kepedulian kami. Kehadiran kita diharapkan dapat sedikit meringankan beban keluarga yang sedang berduka,” ujarnya.

Warga menilai, langkah yang dilakukan Polsek Peureulak Barat mencerminkan semangat pelayanan Polri yang semakin dekat dengan masyarakat. Kehadiran aparat di tengah suasana duka dinilai mampu memperkuat hubungan emosional antara polisi dan warga.

“Melalui kegiatan, Polsek Peureulak Barat berkomitmen dalam mewujudkan semboyan “Polri untuk Masyarakat”, dengan pendekatan yang lebih humanis dan menyentuh langsung kehidupan warga.” Terang Kapolsek Peureulak Barat Ipda Faisal Hadi Siregar, S.H.

IMG-20260423-WA0092

Lomba SPPG Polri 2026, Wujudkan Layanan Gizi yang Berdampak Nyata bagi Masyarakat

SERANG || Jejak-indonesia.id – Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polda Banten menggelar penilaian Lomba Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polri yang berlangsung pada tanggal 23 hingga 28 April 2026 di sejumlah titik wilayah hukum Polda Banten, di antaranya SPPG Berkah Maju Tegal Padang, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon, serta lokasi SPPG Polda dan Polres Jajaran lainnya yang menggunakan Yayasan Kemala Bhayangkari. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Polri dalam menghadirkan layanan pemenuhan gizi yang inovatif, profesional, dan berdampak nyata bagi masyarakat.

Tim penilaian SPPG Polda Banten dipimpin oleh AKBP Maya Henny Hitijahubessy yang bersama tim melakukan evaluasi menyeluruh terhadap berbagai aspek pelayanan. Penilaian meliputi inovasi menu Makan Bergizi Gratis (MBG), tata kelola SPPG, ekosistem rantai pasok bahan baku, standar produksi baik dari sisi kualitas maupun kuantitas, hingga inovasi-inovasi unggulan yang dikembangkan oleh jajaran Polda dan Polsek.

Dalam pelaksanaannya, aspek inovasi menjadi salah satu fokus utama, seperti keberadaan buku menu nusantara, variasi menu bercita rasa lokal, serta keterlibatan UMKM sebagai mitra penyedia bahan baku. Selain itu, tata kelola yang baik juga menjadi indikator penting, mencakup kelengkapan sertifikasi keamanan pangan, standar operasional prosedur (SOP), pengelolaan limbah, hingga keberadaan tenaga ahli seperti chef pendamping.

Irwasda Polda Banten Kombes Pol Iwan Sonjaya dalam keterangannya menyampaikan bahwa lomba ini bukan sekadar ajang kompetisi, melainkan sarana untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang pemenuhan gizi dalam rangka mendukung Program Strategis Presiden RI Bpk Praboeo Subianto menuju Indonesia Emas Tahun 2045. “Melalui Lomba SPPG Polri Tahun 2026 ini, kami ingin mendorong seluruh jajaran untuk menghadirkan layanan gizi yang inovatif, profesional, produktif, dan benar-benar memberikan dampak nyata bagi masyarakat penerima manfaat. Setiap aspek penilaian dirancang untuk memastikan bahwa SPPG tidak hanya memenuhi standar, tetapi juga mampu beradaptasi dan berinovasi sesuai kebutuhan di lapangan,” ujar Irwasda Polda Banten.

Ia juga menambahkan bahwa keberhasilan SPPG tidak hanya diukur dari kualitas makanan yang disajikan, tetapi juga dari sistem tata kelola, keamanan pangan, serta keberlanjutan rantai pasok yang melibatkan berbagai pihak, termasuk pelaku UMKM lokal.
“Kami berharap melalui kegiatan ini akan lahir berbagai inovasi yang tidak hanya meningkatkan efektivitas kerja, tetapi juga menciptakan lingkungan pelayanan yang lebih nyaman, humanis, dan sesuai dengan standar operasional yang telah ditetapkan,” tambahnya.

Dengan dilaksanakannya penilaian ini, Polda Banten optimistis SPPG di wilayah hukum Polda Banten dapat terus berkembang menjadi model pelayanan pemenuhan gizi yang unggul, adaptif, serta memberikan kontribusi nyata dalam mendukung kesejahteraan masyarakat. (Bidhumas).

IMG-20260423-WA0087

Layanan Jemput Bola, “Sambang Sehat” Sentuh Warga Binaan

TABANAN || Jejak-indonesia.id – Akses layanan kesehatan kini semakin dekat dengan Warga Binaan melalui inovasi “Sambang Sehat” yang dihadirkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tabanan, Kamis (23/04). Melalui program ini, tim medis secara langsung mendatangi blok hunian untuk memberikan pemeriksaan sekaligus edukasi kesehatan secara menyeluruh.

Pendekatan jemput bola ini menjadi langkah nyata dalam memastikan layanan kesehatan dapat dirasakan secara inklusif oleh seluruh Warga Binaan, tanpa terkecuali. Selain pemeriksaan kondisi kesehatan, tim medis juga memberikan penyuluhan terkait Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) sebagai upaya pencegahan penyakit. Sebanyak 68 orang Warga Binaan memanfaatkan layanan ini.

Dokter Lapas, Luh Putu Tresnadewi, menyampaikan bahwa peningkatan kesadaran Warga Binaan terhadap kesehatan menjadi indikator positif dari layanan yang diberikan. “Melalui Sambang Sehat, kami tidak hanya memberikan pengobatan, tetapi juga membangun pemahaman pentingnya menjaga kesehatan sejak dini. Kesadaran ini menjadi kunci agar kondisi mereka tetap stabil selama menjalani masa pembinaan,” jelasnya.

Manfaat layanan ini juga dirasakan langsung oleh Warga Binaan. Salah satunya yakni Aris yang mengaku sangat terbantu dengan adanya pemeriksaan yang langsung menjangkau blok hunian. “Keluhan yang saya rasakan bisa langsung ditangani. Dengan layanan yang datang ke blok, kami merasa lebih mudah mengakses pemeriksaan dan lebih diperhatikan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Lapas Tabanan, Prawira Hadiwidjojo, menegaskan bahwa inovasi Sambang Sehat merupakan bagian dari komitmen dalam menghadirkan layanan kesehatan yang humanis dan berkelanjutan.

“Layanan kesehatan harus dapat diakses oleh seluruh Warga Binaan tanpa hambatan. Melalui inovasi ini, kami memastikan pemenuhan hak dasar mereka tetap terpenuhi sekaligus mendukung keberhasilan proses pembinaan,” tegas Prawira.

Melalui Sambang Sehat, Lapas Tabanan terus memperkuat layanan kesehatan yang inklusif, responsif, dan berorientasi pada pencegahan, sehingga mampu menciptakan lingkungan pembinaan yang sehat dan produktif.

Kontributor: Humas Lapas Tabanan

IMG-20260423-WA0074

Defisit Koordinasi antara Bank Bukopin, Kantor Pos, dan Koperasi Nusantara

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id - Integritas layanan perbankan dan koordinasi antarlembaga keuangan kini menjadi sorotan menyusul adanya keluhan administratif dari seorang nasabah Bank Bukopin Cabang Genteng. Nasabah atas nama P. Sayuti melaporkan adanya hambatan signifikan dalam proses pemutakhiran status kredit (unflagging) meskipun kewajiban finansial telah dipenuhi secara komprehensif.

​Kronologi dan Problem Administrasi
​Pada hari Kamis, 23 April 2026, nasabah didampingi oleh kuasa hukum telah melakukan pelunasan pinjaman sesuai dengan ketentuan kontrak yang berlaku. Namun, pasca-transaksi pelunasan, pihak Bank Bukopin Cabang Genteng belum melakukan pembukaan blokir status atau flagging.

​Hambatan ini muncul akibat adanya fragmentasi birokrasi antara pihak perbankan dengan mitra institusi pendukung. Pihak manajemen Bank Bukopin menyatakan bahwa otoritas pelepasan flagging berada pada domain administrasi Kantor Pos, yang kemudian mengindikasikan adanya tumpang tindih regulasi operasional di lapangan.

​Dalam upaya mencari klarifikasi, pihak nasabah diarahkan menuju Kantor Pos Banyuwangi. Namun, terjadi diskoneksi informasi di mana pihak Kantor Pos melimpahkan wewenang penyelesaian tersebut kepada Koperasi Nusantara (Kopnus). Fenomena "lempar tanggung jawab" ini menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem integrasi layanan konsumen antar-entitas yang bekerja sama dalam penyaluran kredit.

​Perwakilan Kuasa Hukum P. Sayuti memberikan pernyataan resmi terkait urgensi masalah ini:

​"Terdapat ketidakefisienan yang bersifat sistemik dalam birokrasi ini. Pemenuhan kewajiban nasabah sebesar 100% seharusnya diikuti dengan pemulihan hak administratif secara otomatis. Ketidakjelasan alur koordinasi antara Bank Bukopin, Kantor Pos, dan Koperasi Nusantara sangat merugikan nasabah baik dari aspek waktu maupun kepastian hukum."

​Poin Utama Tuntutan dan Evaluasi
​Berdasarkan tinjauan yuridis dan perlindungan konsumen, terdapat tiga poin krusial yang menjadi landasan keberatan nasabah:

​Penyelesaian Prestasi: Nasabah telah memenuhi prestasi hukum berupa pelunasan penuh per tanggal 23 April 2026.

​Obstacle Administratif: Adanya penundaan unflagging dengan justifikasi keterlibatan pihak ketiga yang tidak tertuang secara transparan dalam alur pelunasan.

​Defisit Integrasi Layanan: Ketidaksinkronan data dan prosedur antara Bank Bukopin, Kantor Pos, dan Koperasi Nusantara yang menciptakan preseden buruk bagi kredibilitas layanan publik.

​Kejadian ini menekankan pentingnya transparansi dan penguatan sistem teknologi informasi yang terintegrasi di sektor keuangan nasional. Pihak nasabah mendesak adanya itikad baik dari jajaran manajemen Bank Bukopin, Kantor Pos, dan Koperasi Nusantara untuk segera menyelesaikan kendala teknis ini guna menjamin pemenuhan hak konsumen sesuai dengan regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Reporter : Rio

error: Content is protected !!