Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am

Redaksi

Kapolri Tegaskan Semua Laporan Wajib Direspons, Agus Flores: Banyak Surat Saya Ajukan Januari Soal Kinerja Polisi

JAKARTA || jejakindonesia.id — Kapolri kembali menegaskan bahwa setiap laporan dan pengaduan masyarakat harus direspons oleh jajaran kepolisian, tanpa menunggu viral di media sosial. Penegasan ini menempatkan pelayanan hukum sebagai kewajiban institusional, bukan reaksi atas tekanan publik.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Fast Respond Counter Polri, Agus Flores, menegaskan bahwa dirinya telah melakukan langkah konkret melalui jalur resmi.

“Banyak surat yang saya ajukan di bulan Januari terkait langsung dengan kinerja polisi di berbagai daerah,” tegas Agus Flores.

Namun Agus mengungkapkan, dari sejumlah surat dan laporan yang disampaikan, respon yang diterima masih sangat minim. Bahkan dalam beberapa kasus, ia menilai terjadi pembiaran komunikasi oleh oknum anggota kepolisian.

“Dalam penanganan perkara, lebih banyak yang kurang respons. Ada praktik ghosting, laporan tidak dijawab, bahkan tercatat lima anggota polisi diduga memblokir nomor pelapor,” ungkapnya.

Menurut Agus Flores, tindakan tersebut bertentangan dengan arahan Kapolri, semangat Presisi Polri, serta prinsip pelayanan publik yang cepat, transparan, dan akuntabel.

Ia menegaskan bahwa pengiriman surat secara rutin bukan bentuk tekanan, melainkan kontrol publik yang sah dan konstitusional, agar Polri tetap konsisten menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional.

“Kami tidak menuntut Polri bekerja karena viral, tetapi karena kewajiban hukum. Negara harus hadir, bahkan ketika laporan masyarakat tidak menjadi sorotan,” pungkasnya.

Agus Flores berharap Kapolri dapat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran di lapangan serta memastikan setiap laporan masyarakat ditangani secara serius dan bertanggung jawab.

Polda Jatim Amankan Tersangka Ketiga Kasus Perusakan Rumah Nenek Elina

SURABAYA || jejakindonesia.id - Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, kembali menangkap satu tersangka dalam kasus perusakan rumah milik nenek Elina.

Tersangka berinisial SY diamankan tim penyidik pada Selasa malam, 30 Desember 2025, sekitar pukul 22.00 WIB.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan, penangkapan dilakukan saat tersangka berada di sebuah warung kopi Surabaya.

“Tadi malam tim penyidik Ditreskrimum Polda Jatim telah menangkap satu orang tersangka lagi yang diduga sebagai pelaku tindak pidana Pasal 170 KUHP terkait perusakan rumah nenek Elina,” ujar Kombes Pol Jules, Rabu (31/12/2025).

Dengan penangkapan SY, total tersangka yang berhasil diamankan oleh Direskrimum Polda Jatim dalam kasus ini menjadi tiga orang.

Sebelumnya, penyidik telah lebih dulu menangkap tersangka MJ, setelah penangkapan tersangka SAK.

Menurut Kabid Humas Polda Jatim tersangka SY memiliki peran yang sama dengan pelaku lainnya, yakni turut membantu mengeluarkan nenek Elina dari dalam rumah saat peristiwa pengerusakan terjadi.

“Saat ini proses penyidikan masih berjalan dan kami akan menelusuri secara menyeluruh pihak-pihak lain yang terlibat,” jelas Kombes Abast.

Polda Jatim memastikan bahwa identitas para tersangka mengarah pada pelaku yang terekam dalam video viral terkait peristiwa tersebut.

Kombes Pol Abast mengatakan penyidik akan terus mendalami peran masing-masing tersangka berdasarkan alat bukti yang ada.

“Kurang lebih berdasarkan alat bukti rekaman video, nanti akan kita telusuri lebih jauh terkait peran para tersangka,” tambah Kombes Pol Abast.

Hingga saat ini, penyidik Polda Jatim telah memeriksa delapan orang saksi dalam kasus tersebut.

"Tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka, seiring pendalaman penyidikan," pungkas Kombes Abast.

Dalam kasus ini Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana perusakan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara. (*)

Kapolda Jatim Resmikan Gedung Naya Agra, Tekankan Peningkatan Layanan ke Masyarakat

SURABAYA || jejakindonesia.id – Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si. meresmikan Gedung Naya Agra Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur bersama 14 fasilitas lainnya di jajaran Polda Jatim, Rabu (31/12/2025).

Peresmian tersebut menjadi bagian dari upaya Polda Jatim memperkuat pelayanan publik, meningkatkan profesionalisme penegakan hukum, serta mendukung kesejahteraan personel Polri.

“Pembangunan infrastruktur ini adalah bentuk komitmen Polri untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat, sekaligus mendukung pelaksanaan tugas penegakan hukum yang profesional,” kata Irjen Nanang.

Kapolda Jatim menjelaskan, sepanjang Tahun Anggaran 2025 terdapat 15 proyek pembangunan dan renovasi strategis yang berhasil diselesaikan.

Proyek tersebut meliputi pembangunan gedung satuan kerja, peningkatan fasilitas pelayanan publik, rumah dinas anggota, hingga fasilitas kesehatan.

Gedung Naya Agra Ditreskrimsus Polda Jatim menjadi salah satu proyek utama yang pembangunannya didukung melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT Gelora Djaja.

Selain itu, Polda Jatim juga membangun gedung layanan BPKB dan Satpas di sejumlah wilayah untuk meningkatkan kenyamanan dan kecepatan pelayanan masyarakat.

Di bidang kesejahteraan dan kesehatan, Polda Jatim melakukan pembangunan rumah dinas di beberapa polres serta peningkatan fasilitas di rumah sakit Bhayangkara, guna menunjang kesiapan personel dan pelayanan kesehatan bagi anggota maupun masyarakat umum.

Irjen Nanang menegaskan, seluruh fasilitas yang telah dibangun harus dibarengi dengan peningkatan kinerja dan kualitas pelayanan.

“Saya tidak ingin gedung yang sudah bagus tetapi pelayanannya lambat. Semua fasilitas ini harus benar-benar dimanfaatkan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” tegas Irjen Nanang.

Ia juga mengapresiasi peran seluruh pihak yang terlibat dalam pembangunan, mulai dari jajaran internal Polda Jatim hingga mitra pelaksana, yang telah menyelesaikan proyek tepat waktu.

Menutup rangkaian kegiatan tersebut, Nanang berharap kehadiran fasilitas baru ini dapat memperkuat implementasi Polri Presisi dan semakin meningkatkan kepercayaan publik.

“Semoga apa yang telah dibangun ini dapat mendukung terwujudnya Polri yang semakin profesional, humanis, dan dicintai masyarakat,” pungkasnya. (*)

Kapolri Tinjau Kesiapan Lokasi Huntap Polri seluas 6,5 Ha di Aceh Tamiang

ACEH || jejakindonesia.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau kesiapan lokasi terkait pembangunan hunian tetap (huntap) oleh Polri untuk masyarakat Aceh Tamiang, yang menjadi korban bencana alam.

Sigit mengungkapkan bahwa, pihak BPN telah memberikan hibah tanah seluas 6,5 hektare untuk membangun hunian tetap bagi korban terdampak bencana di Aceh Tamiang.

"Tadi kita pastikan ke BPN beliau akan berikan 6,5 hektare. Mudah-mudahan bisa ada huntap, bisa ada fasumnya," kata Sigit di Aceh Tamiang, Rabu (31/12/2025).

Huntap sendiri, kata Sigit dibangun berdasarkan aspirasi atau keinginan dari masyarakat setempat. Menurut Sigit, setidaknya ada 200 hunian tetap yang bakal dibangun.

"Kita tanya berapa kebutuhan terkait hunian, huntap ya yang diminta huntap, ada 200 masyarakat, kemungkinan kita akan bangun sekitar 200 huntap supaya bisa segera ditempati masyarakat," ujar Sigit.

Sigit menegaskan, Polri bakal terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi korban bencana alam di Sumatera. Oleh karenanya, Polri bakal segera melakukan pembangunan hunian jika proses penghibahan telah rampung.

"Pembangunannya secepatnya, setelah hibah, begitu hibah kita sudah diserahkan kita langsung mulai. Lebih cepat lebih baik," tutup Sigit.

Polres Pasuruan Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Pandaan

PASURUAN || jejakindonesia.id — Komitmen Polres Pasuruan Polda Jatim dalam memberantas perjudian terus dilakukan. Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan menegaskan bahwa penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat segala bentuk judi.

“Kami tidak pandang siapa pun yang terlibat perbuatan melanggar hukum termasuk perjudian, akan kami tindak tegas,” ujar AKBP Dani, Rabu (31/12).

Kapolres Pasuruan menegaskan, apabila suatu aktivitas perjudian masih sempat terjadi, hal tersebut bukan berarti aparat membiarkan.

"Ini bisa disebabkan belum diterimanya informasi oleh kepolisian atau masih dalam proses pengumpulan data dan pelaksanaan penindakan, bukan berarti Polisi diam atau tutup mata," kata AKBP Dani.

Dengan adanya laporan atau temuan di lapangan, kepolisian memastikan akan segera melakukan penertiban dan penegakan hukum.

Sebagaimana yang dilakukan terhadap arena sabung ayam di Desa Mendalan Kecamatan Pandaan beberapa waktu lalu, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) bersama Polsek Pandaan menertibkan dan membakar arena judi sabung ayam di desa tersebut.

Tindakan tegas tersebut merupakan respons atas laporan masyarakat dan viralnya aktivitas perjudian yang meresahkan warga.

Pembongkaran dan pembakaran arena sabung ayam itu menegaskan komitmen Polres Pasuruan Polda Jatim dalam memberantas segala bentuk perjudian yang melanggar hukum dan berpotensi mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas, mengapresiasi peran aktif masyarakat, media, dan warganet yang telah menyampaikan informasi adanya arena perjudian.

Ia juga secara tegas menginstruksikan seluruh jajarannya agar tidak melakukan kompromi dalam bentuk apa pun terhadap praktik perjudian.

“Saya tegaskan kepada seluruh anggota, tidak ada kompromi terhadap perjudian. Setiap laporan masyarakat wajib ditindaklanjuti. Perjudian adalah pelanggaran hukum dan harus diberantas,” tegas AKP Adimas. (*)