Polresta Banyuwangi Tegaskan Proses Hukum Telah Sesuai Prosedur, Hakim Putuskan Permohonan Praperadilan Tidak Dapat Diterima

Bnayuwangi || Jejak – Indonesia.id | 
Pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi menegaskan bahwa seluruh proses penyelidikan dan penetapan tersangka dalam perkara yang diajukan melalui praperadilan oleh tiga warga Banyuwangi telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pernyataan ini disampaikan menanggapi pemberitaan terkait putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi yang menyatakan permohonan praperadilan Para Pemohon tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO).

Kepolisian menyambut baik putusan hakim tunggal yang menilai permohonan praperadilan tersebut tidak memenuhi syarat formil dan mengandung kekaburan hukum (obscuur libel). Putusan itu, menurut Polresta Banyuwangi, menunjukkan bahwa pengajuan praperadilan seharusnya didasarkan pada dasar hukum dan subjek yang jelas agar dapat diperiksa secara objektif oleh pengadilan.

“Keputusan hakim adalah bentuk independensi lembaga peradilan. Kami menghormati dan menjunjung tinggi putusan tersebut sebagai bukti bahwa proses hukum berjalan sesuai mekanisme dan tidak ada pelanggaran prosedural,” ujar salah satu pejabat Polresta Banyuwangi.

Pihak kepolisian juga membantah tudingan bahwa terdapat alat bukti tidak sah dalam proses penyelidikan. Semua tahapan, mulai dari penerimaan laporan, pemeriksaan saksi, hingga penetapan tersangka, disebut telah melalui mekanisme yang diatur oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Kami terbuka terhadap setiap proses hukum, termasuk pengawasan dan kontrol publik. Namun, kami berharap setiap langkah hukum yang diambil tetap berdasarkan asas profesionalitas dan kejelasan hukum,” lanjutnya.

Dengan adanya putusan ini, Polresta Banyuwangi berharap masyarakat tidak terprovokasi oleh opini yang belum tentu menggambarkan keseluruhan fakta hukum. Kepolisian juga menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara adil, transparan, dan proporsional tanpa pandang bulu.

Masyarakat diimbau untuk melaporkan perilaku debt collector yang melanggar hukum seperti kekerasan, ancaman, atau penarikan paksa kendaraan ke polisi (Call Center 110), OJK (Call Center 157), atau BPKN RI, serta memahami bahwa penagihan harus dilakukan secara profesional, pada waktu dan tempat yang wajar, serta tidak mengganggu.

(Sober)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *