Rakor Bersama Ditlantas Polda Jajaran T.A 2025, Dirgakkum Korlantas Polri Ungkap Penurunan Angka Fatalitas dan PPGD Laka Lantas

JAKARTA || jejakindonesia.id  – Direktur Penegakkan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol Faizal membuka agenda Rakernis bersama Polda Jajaran Lalu Lintas dalam rangka meningkatkan kualitas keselamatan dan penurunan korban laka lantas.

Dalam arahannya, Dirgakkum menyampaikan beberapa hal terkait kesiapan personel dalam mengelola laka lantas terutama dalam Pertolongan Pertama pada Gawat Darurat (PPGD).

“PPGD ini kita melibatkan dari sumber dari luar, dan teman-teman dari Kementerian Kesehatan, itu langsung memberikan ilmu, membagi ilmu bagaimana kita menangani laka lantas dan sebagainya. Sebenarnya ini adalah merefresh ya, karena pasti rekan-rekan yang lain atau yang ada di wilayah itu sudah sering, bukan hanya di tingkat di Korlantas tapi juga di tingkat provinsi, kabupaten, pasti akan mereka melaksanakan kegiatan FGD-FGD secara parsial,” kata Dirgakkum di Fave Hotel, Cililitan, Jakarta, Rabu (1/10/2025).

Selain itu, Dirgakkum juga menyampaikan bahwa terjadi penurunan data kecelakaan lalu lintas termasuk fatalitas korban laka pada 2024 hingga 2025. Adapun, kata dia, penurunan angka lakalantas ini dapat ditekan dengan melibatkan banyak faktor didalamnya.

“Alhamdulillah kita dari Korlantas bisa menyampaikan data ini, karena kita membandingkan dengan kejadian 2024, dengan bulan berjalan memang ada penurunan. Dan termasuk fatalitas. Jadi kami menyampaikan bahwa, banyak masyarakat yang menyampaikan, setiap tahun masyarakat bertambah, setiap tahun kenderaan bertambah, sementara jalankan hanya begitu saja,” tutur dia.

“Artinya, walaupun setiap tahun masyarakat bertambah, kemudian kenderaan bertambah, kecelakaan bisa kita minimalkan. Karena apa? Karena ada upaya-upaya. Upaya seperti apa? Ada upaya preemtif, ada upaya preventif, ada upaya represif. Tapi Pak Kakor menyampaikan, upaya pendidikan hukum atau represif, kita tidak bangga. Karena apa? Yang kita harapkan, masyarakat itu tunggu kesadarannya sendiri, untuk menyadari bahwa pelanggaran-pelanggaran itu pasti akan berujung kepada kecelakaan,” tambahnya.

Terakhir, Dirgakkum menyampaikan arahan Kakorlantas Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho terkait pengawalan ambulans. Ia menegaskan bahwa kebijakan yang dibekukan hanya penggunaan strobo dan sirine, sementara pengawalan seperti damkar hingga ambulans tetap diberlakukan.

“Kemudian Pak Kakorlantas, memerintahkan, silakan kerja sama dengan rumah sakit, puskesmas, ataupun tempat-tempat yang sekiranya ada permohonan untuk pengawalan ambulans lakukan. Dan itu sudah saya laporkan, setiap hari kepada Pak Kakorlantas. Karena wilayah hampir juga setiap hari melakukan pelayanan pengawalan ambulans,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *