Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am

Pengurus Baru BPW PERADIN Jawa Timur Dilantik, Usung Profesionalisme dan Integritas Advokat

0
IMG-20260801-WA0026

SURABAYA || Jejak-indonesia.id – Badan Pengurus Wilayah (BPW) Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN) Jawa Timur masa bakti 2026–2029 resmi dilantik dalam prosesi yang berlangsung khidmat di Hotel Sahid Surabaya, Sabtu (1/8/2026). Pelantikan mengusung tema “Meningkatkan Profesionalitas dan Integritas Advokat” sebagai komitmen memperkuat kualitas profesi advokat sekaligus meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat.

Pelantikan dilakukan oleh Sekretaris Jenderal Badan Pengurus Pusat (BPP) PERADIN, Dr. Hendrik E. Purnomo, S.H., M.H., yang mewakili Ketua Umum BPP PERADIN, Assoc. Prof. Dr. Firman Wijaya, S.H., M.H.

Acara diawali dengan pembukaan, menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan Mars PERADIN, dilanjutkan dengan prosesi pelantikan Ketua BPW PERADIN Jawa Timur beserta jajaran pengurus periode 2026–2029.

Setelah pelantikan, seluruh pengurus membacakan ikrar organisasi, menandatangani berita acara pelantikan, menerima Surat Keputusan (SK) kepengurusan dan Pataka PERADIN, dilanjutkan sesi foto bersama serta doa penutup.

Ketua Umum Sampaikan Pesan Secara Virtual

Dalam sambutan yang disampaikan melalui Zoom, Ketua Umum BPP PERADIN, Assoc. Prof. Dr. Firman Wijaya, S.H., M.H., menyampaikan permohonan maaf karena tidak dapat hadir secara langsung. Ia menjelaskan sedang menjalankan tugas sebagai Ketua Perumus Rancangan Undang-Undang (RUU) Advokat sehingga pelantikan diwakilkan kepada Sekretaris Jenderal BPP PERADIN.

Firman mengucapkan selamat kepada Ketua BPW PERADIN Jawa Timur yang kembali dipercaya memimpin organisasi untuk periode 2026–2029. Ia berharap seluruh jajaran pengurus mampu menjaga soliditas organisasi, melaksanakan program kerja secara maksimal, serta terus meningkatkan profesionalisme advokat di Jawa Timur.

Perkuat Soliditas dan Pengabdian kepada Masyarakat

Mewakili Ketua Umum, Dr. Hendrik E. Purnomo, S.H., M.H., menegaskan bahwa BPW PERADIN Jawa Timur selama ini dikenal sebagai salah satu kepengurusan wilayah yang aktif dan solid.

Menurutnya, berbagai kegiatan yang telah dijalankan, mulai dari pendampingan hukum hingga edukasi kepada masyarakat, menjadi modal penting bagi kepengurusan baru untuk terus berkembang.

Ia berharap seluruh pengurus dapat menjaga kekompakan organisasi sekaligus meningkatkan pendidikan, pembinaan, dan kualitas profesi advokat agar mampu memberikan pelayanan hukum yang semakin profesional.

Bambang Rudiyanto Kembali Nahkodai PERADIN Jawa Timur

Ketua BPW PERADIN Jawa Timur, Drs. Ec. Bambang Rudiyanto, S.H., M.H., menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang kembali diberikan kepadanya untuk memimpin organisasi pada periode kedua.

Ia mengatakan kepengurusan periode 2026–2029 telah menyiapkan sejumlah program strategis yang berorientasi pada peningkatan kualitas organisasi sekaligus pelayanan kepada masyarakat.

Program prioritas tersebut meliputi penyuluhan hukum hingga tingkat desa, perluasan pembentukan Badan Pengurus Cabang (BPC) PERADIN di berbagai daerah di Jawa Timur, serta peningkatan jumlah anggota organisasi.

Saat ini BPW PERADIN Jawa Timur memiliki 17 Badan Pengurus Cabang (BPC) dengan sekitar 720 anggota. Ke depan, organisasi menargetkan pembentukan cabang baru agar keberadaan PERADIN semakin merata di seluruh wilayah Jawa Timur.

Komitmen Edukasi Hukum dan Pencegahan Narkoba

Selain memperkuat profesi advokat, BPW PERADIN Jawa Timur juga berkomitmen melanjutkan program penyuluhan bahaya penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekolah.

Program tersebut dinilai penting sebagai bentuk kepedulian organisasi terhadap meningkatnya penyalahgunaan narkotika di kalangan generasi muda. Melalui edukasi hukum dan penyuluhan yang berkelanjutan, PERADIN berharap dapat memberikan kontribusi nyata dalam membangun kesadaran hukum masyarakat sekaligus mendukung upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba sejak dini.

Dengan dilantiknya kepengurusan baru periode 2026–2029, BPW PERADIN Jawa Timur optimistis mampu memperkuat eksistensi organisasi, meningkatkan profesionalisme dan integritas advokat, serta menghadirkan peran yang lebih luas dalam memberikan edukasi hukum, pendampingan, dan pengabdian kepada masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *