Agus Flores Minta Kapolda Kalteng Tegur Keras Dirkrimsus, Nilai Lambannya Respons Dumas Merusak Citra Polri
PALANGKA RAYA || Jejak-indonesia.id – Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Fast Respon Nusantara (PW FRN) Counter Polri, Agus Flores, meminta Kapolda Kalimantan Tengah, Irjen Pol. Iwan Kurniawan, memberikan teguran tegas kepada Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah. Permintaan tersebut disampaikan menyusul adanya laporan masyarakat (Dumas) terkait dugaan aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Katingan yang dinilai belum mendapatkan respons sebagaimana mestinya.
Agus Flores mengaku menerima sejumlah pengaduan dari masyarakat yang menyebut dugaan aktivitas tambang ilegal tersebut diduga dikelola oleh oknum wartawan. Menurutnya, penanganan laporan tersebut terkesan lamban sehingga menimbulkan kekecewaan di tengah masyarakat.
“Kami meminta Bapak Kapolda memberikan teguran keras kepada Dirreskrimsus. Banyak laporan masyarakat yang menumpuk, bahkan saat saya menghubungi melalui WhatsApp maupun telepon tidak pernah mendapat tanggapan. Kondisi seperti ini dapat merusak citra Polri di mata masyarakat,” tegas Agus Flores kepada media, Sabtu (1/8/2026).
Menanggapi penyampaian tersebut, Kapolda Kalimantan Tengah, Irjen Pol. Iwan Kurniawan, menyatakan telah mengambil langkah awal dengan memerintahkan Kapolres Katingan untuk melakukan pengecekan terhadap informasi dugaan tambang ilegal yang dimaksud.
“Sudah saya perintahkan Kapolres Katingan untuk mengecek tambang tersebut,” ujar Kapolda.
Selain itu, terkait keluhan mengenai lambannya respons terhadap laporan masyarakat yang disampaikan langsung kepada Dirreskrimsus, Kapolda Kalteng juga menyatakan akan memanggil pejabat yang bersangkutan guna meminta klarifikasi dan melakukan evaluasi.
Pernyataan tersebut diharapkan menjadi bagian dari upaya memperkuat pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan respons terhadap setiap pengaduan yang masuk, serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
Hingga berita ini ditayangkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Dirreskrimsus Polda Kalimantan Tengah terkait tanggapan atas pernyataan tersebut maupun perkembangan penanganan dugaan tambang ilegal dimaksud. Sebagai bagian dari prinsip keberimbangan, ruang hak jawab tetap terbuka bagi pihak terkait apabila ingin memberikan klarifikasi.
