MEDAN || Jejak-indonesia.id – Aliansi Masyarakat Anti Kriminalisasi & Anti Harapan Palsu mengumumkan rencana penyampaian pendapat di muka umum selama tiga hari berturut-turut, mulai Rabu hingga Jumat, 15 hingga 17 Juli 2026. Aksi ini merupakan bentuk protes terbuka terhadap dugaan rekayasa penanganan perkara hukum yang menimpa korban pencurian di wilayah Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.
Sesuai pemberitahuan resmi yang diserahkan kepada Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Kapolrestabes) Medan pada Senin (13/7), kegiatan akan dimulai pukul 09.00 WIB setiap harinya dengan titik kumpul di wilayah Pancur Batu. Selanjutnya peserta akan bergerak secara berurutan menuju Kantor Polrestabes Medan, Rumah Dinas Wakapolda Sumatera Utara, hingga Kantor Polda Sumatera Utara. Diperkirakan sekitar 50 orang akan berpartisipasi dalam rangkaian aksi yang direncanakan berlangsung damai dan tertib ini.
Tujuh Poin Tuntutan Strategis
Dalam pernyataan sikapnya, aliansi menyampaikan tujuh tuntutan utama yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia, Kapolri, Irwasum Polri, Kadiv Propam Polri, Kapolda Sumut, Wakapolda Sumut, Kabid Propam Polda Sumut, serta pimpinan DPR dan MPR RI:
1. Menghentikan segera proses hukum serta status tersangka maupun DPO terhadap korban pencurian, yang sebelumnya diarahkan aparat untuk membantu menangkap pelaku, padahal kesepakatan perdamaian telah tercapai.
2. Menangkap dan memproses secara hukum orang tua pelaku pencurian yang dilaporkan atas dugaan penipuan di Polda Sumut serta dugaan fitnah di Polsek Pancur Batu.
3. Mencopot jabatan Kapolrestabes Medan, Kasat Intelkam Polrestabes Medan, dan Kapolsek Pancur Batu.
4. Mengevaluasi kinerja Brigadir Shinto Zelmana Sembiring yang diduga memerintahkan korban untuk menangkap pelaku pencurian.
5. Mengusut tuntas dugaan keberadaan saksi palsu serta pemalsuan surat serah terima tersangka dalam kasus pencurian toko ponsel di Pancur Batu.
6. Menindak tegas pihak-pihak yang menyebarkan berita bohong dan fitnah terhadap korban pencurian.
7. Mendesak Ketua DPR, MPR, serta Komisi III DPR RI untuk membahas kasus ini dalam sidang resmi.
Selain itu, aliansi juga meminta Kapolri hadir langsung di Polrestabes Medan guna mengevaluasi kinerja jajaran kepolisian setempat, sekaligus memastikan tidak ada intervensi dalam penanganan perkara. Mereka juga menuntut Kapolrestabes Medan menepati janji penyelesaian kasus yang telah disampaikan sebelumnya.
Janji yang Tak Terpenuhi dan Rangkaian Kejadian
Koordinator aksi, Nia Br. Sihotang, mengungkapkan kekecewaan mendalam atas janji yang tidak ditepati. Menurutnya, ketika kasus ini sempat menjadi sorotan publik dan Ketua Komisi III DPR RI turun tangan dengan menangguhkan penahanan kerabatnya, pihak Kapolrestabes Medan mengundang keluarga pada Februari 2026. Dalam pertemuan tersebut, keluarga diminta membuat pernyataan video dan meredam pemberitaan, dengan janji kasus akan selesai dalam satu hingga dua minggu.
“Pihak Kapolrestabes juga berjanji, apabila orang tua pelaku tidak bersedia bermediasi, memiliki cara lain untuk menyelesaikannya. Namun hingga saat ini, janji itu tidak pernah terwujud,” ujar Nia.
Fakta lain yang mengemuka, kesepakatan perdamaian telah ditandatangani kedua belah pihak pada 3 Desember 2025, yang di dalamnya memuat kesepakatan pencabutan laporan. Namun kenyataannya, pihak pelaku hanya menyerahkan dokumen perdamaian kepada jaksa dan hakim untuk meringankan hukuman anaknya, sementara laporan terhadap korban tidak dicabut. Atas dasar itulah, keluarga melaporkan orang tua pelaku ke Polda Sumut atas dugaan penipuan, namun hingga enam bulan berjalan belum ada kejelasan.
Rencana aksi ini sebenarnya sudah disiapkan sejak lama, namun sempat ditunda berkali-kali atas permintaan salah satu pimpinan organisasi kemasyarakatan yang mengaku ditugaskan Kapolrestabes Medan untuk menyelesaikan perkara. Namun setelah sebulan mengikuti proses, pimpinan ormas tersebut justru mengaku heran dan lelah, karena ia malah diminta menyerahkan pihak yang membantu menangkap pelaku untuk diproses hukum.
Keluarga juga mengaku telah dua kali mengirimkan surat permohonan audiensi kepada Kapolrestabes Medan guna meminta keadilan dan percepatan penanganan laporan, namun hingga kini belum mendapat tanggapan.
Selama pelaksanaan aksi, rangkaian kegiatan meliputi orasi terbuka, pembacaan pernyataan sikap, serta penyerahan dokumen tuntutan kepada pihak berwenang. Nia menegaskan seluruh peserta berkomitmen menjaga ketertiban dan keamanan umum selama kegiatan berlangsung.
Surat pemberitahuan aksi ini juga telah ditembuskan kepada Presiden RI, pimpinan DPR/MPR RI, Komisi III DPR RI, serta seluruh jajaran pimpinan kepolisian tingkat pusat dan daerah terkait.
