Peristiwa

Bawa LHP BPK Ke Komisi IV DPRD, Eko Febriyanto Tantang Adu Data Soal Klaim Tiga RSUD Surplus

SITUBONDO || Jejak-indonesia.id – Polemik mengenai kondisi keuangan tiga Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) milik Pemerintah Kabupaten Situbondo memasuki babak baru. Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Situbondo Investigasi Jejak Kebenaran (LSM SITI JENAR), Eko Febriyanto, mendatangi Komisi IV DPRD Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, Senin (13/7/2026), dengan membawa dokumen resmi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2025.

Kedatangan Eko ke Komisi IV bukan tanpa alasan. Komisi tersebut merupakan alat kelengkapan DPRD yang membidangi urusan kesehatan, pendidikan, kesejahteraan rakyat, ketenagakerjaan, kepemudaan dan olahraga, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, serta berbagai urusan sosial lainnya. Karena persoalan yang menjadi polemik berkaitan langsung dengan tata kelola dan kondisi keuangan tiga RSUD milik Pemerintah Kabupaten Situbondo, Eko menilai Komisi IV merupakan pihak yang paling tepat untuk menerima klarifikasi sekaligus melakukan pembahasan berdasarkan data resmi negara.

Kedatangan aktivis antikorupsi asal Situbondo itu merupakan buntut dari pernyataan dua anggota DPRD Kabupaten Situbondo dari partai koalisi pemerintah yang sebelumnya menyampaikan di sejumlah media bahwa tiga RSUD di Kabupaten Situbondo berada dalam kondisi surplus dan tidak mengalami defisit.

Berbekal dokumen LHP BPK, Eko menyatakan dirinya sengaja datang untuk melakukan klarifikasi sekaligus mengajak kedua anggota DPRD tersebut melakukan adu data secara terbuka.

“Kami tidak datang membawa opini, asumsi ataupun narasi politik. Kami datang membawa dokumen resmi negara. Kalau memang ada yang ingin membantah isi LHP BPK, silakan. Tetapi bantahlah dengan data yang sah, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, bukan dengan opini liar tanpa dasar,” tegas Eko kepada awak media.

Menurut Eko, seorang anggota DPRD harus memahami posisinya sebagai representasi masyarakat yang memiliki fungsi utama melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah.

Ia pun mengaku prihatin apabila terdapat anggota legislatif yang menurut pandangannya justru lebih sibuk membela eksekutif daripada menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana diamanatkan konstitusi.

“Jangan sampai ada lagi anggota dewan yang seharusnya mewakili rakyat justru berbicara tanpa data hanya karena alasan berada dalam partai koalisi pemerintah. Mereka dipilih menjadi wakil rakyat, bukan wakil penguasa. Perbedaan pendapat boleh saja, tetapi jangan sampai mengabaikan fakta dan dokumen resmi negara,” ujarnya.

Eko menegaskan bahwa apabila ada pihak yang ingin menyanggah isi LHP BPK, hal tersebut merupakan hak setiap orang. Namun menurutnya, sanggahan harus dibangun berdasarkan data yang valid, bukan sekadar opini ataupun asumsi.

LHP BPK Memiliki Kekuatan Hukum:

Dalam kesempatan tersebut, Eko juga menjelaskan bahwa LHP BPK bukan sekadar pendapat auditor, melainkan dokumen resmi negara yang memiliki dasar hukum yang kuat.
Ia menjelaskan bahwa LHP BPK disusun berdasarkan amanat Pasal 23E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Seluruh proses pemeriksaannya dilakukan secara independen melalui pengumpulan alat bukti, verifikasi data, konfirmasi kepada pihak terkait, analisis kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, hingga menggunakan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN).
Karena itu, menurut Eko, seluruh temuan yang tercantum dalam LHP merupakan hasil pemeriksaan yang sah secara hukum, dapat dipertanggungjawabkan secara profesional, serta menjadi dasar tindak lanjut pemerintah daerah maupun aparat yang berwenang.

“LHP BPK bukan opini pribadi siapa pun. Ini adalah dokumen resmi negara yang memiliki kekuatan hukum. Isinya dapat menjadi dasar evaluasi, dasar tindak lanjut pemerintahan, bahkan menjadi salah satu alat bukti dalam proses penegakan hukum apabila ditemukan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan negara,” katanya.

DPRD Harus Menjalankan Fungsi Pengawasan
Eko menjelaskan bahwa keberadaan LHP BPK memang ditujukan sebagai pedoman resmi DPRD dalam melaksanakan fungsi pengawasan terhadap pemerintah daerah.
Menurutnya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, LHP BPK diserahkan kepada DPRD agar dijadikan dasar untuk mengevaluasi pengelolaan keuangan daerah, meminta penjelasan kepada kepala daerah dan perangkat daerah, mengawasi pelaksanaan rekomendasi BPK, hingga mengambil langkah-langkah politik sesuai kewenangannya.

“LHP bukan sekadar laporan. LHP adalah instrumen pengawasan yang diberikan negara kepada DPRD agar fungsi kontrol terhadap pemerintah berjalan berdasarkan data, bukan berdasarkan dugaan ataupun kepentingan politik,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa tugas utama DPRD adalah mengawasi jalannya pemerintahan daerah.

Menurut Eko, kode etik DPRD mewajibkan setiap anggota bertindak objektif, jujur, menjaga martabat lembaga, serta mengutamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan politik maupun kelompok.
Dalam pandangannya, apabila terdapat anggota DPRD yang berbicara tanpa dasar yang jelas atau memutarbalikkan fakta mengenai dokumen resmi negara, maka hal tersebut berpotensi bertentangan dengan semangat pengawasan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik DPRD.

Akuntan Publik Tidak Menggantikan Kedudukan BPK:

Menanggapi adanya pandangan yang mendasarkan penilaian pada hasil Akuntan Publik, Eko menegaskan bahwa hasil pemeriksaan Akuntan Publik tidak dapat secara otomatis dijadikan dasar untuk membantah ataupun menggugurkan LHP BPK.

Ia menjelaskan bahwa BPK merupakan lembaga negara yang memperoleh kewenangan konstitusional untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara maupun daerah.

Sementara itu, Akuntan Publik bekerja berdasarkan kewenangan profesi dengan fokus utama pada kewajaran penyajian laporan keuangan menurut standar akuntansi.
Perbedaan ruang lingkup tersebut menyebabkan hasil pemeriksaan keduanya dapat berbeda.

Menurut Eko, BPK tidak hanya memeriksa untung atau rugi, tetapi juga memeriksa kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, efektivitas sistem pengendalian intern, tata kelola keuangan, pengelolaan aset, hingga potensi kerugian daerah.
Sebaliknya, Akuntan Publik lebih berorientasi pada penyajian laporan keuangan secara wajar sehingga hasilnya tidak dapat menggantikan kedudukan LHP BPK sebagai dokumen resmi negara.

Mengapa Surplus Bisa Berbeda dengan Temuan BPK?.

Eko juga menjelaskan bahwa masyarakat perlu memahami adanya perbedaan antara sistem akuntansi bisnis dengan sistem akuntansi pemerintahan.
Menurutnya, sistem bisnis menghitung laba-rugi berdasarkan prinsip komersial, sedangkan sistem akuntansi pemerintahan dan BLUD mengikuti ketentuan pengelolaan keuangan negara.

Perbedaan tersebut meliputi pengakuan pendapatan, perlakuan penyusutan aset, pencatatan piutang, pengelompokan belanja, hingga berbagai ketentuan administrasi keuangan daerah.

Selain itu, BPK juga memeriksa berbagai aspek yang tidak tercermin dalam laporan laba-rugi bisnis, seperti kelemahan pengendalian kas, pencatatan aset, sistem pencatatan manual, penetapan tarif layanan berdasarkan biaya riil, hingga efektivitas sistem pengendalian intern.
Karena itu, menurut Eko, sekalipun laporan bisnis menunjukkan kondisi surplus, bukan berarti seluruh tata kelola keuangan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Dalam dunia usaha mungkin terlihat untung. Tetapi dalam pengelolaan keuangan negara, pertanyaannya bukan hanya untung atau rugi. Yang lebih penting adalah apakah seluruh proses pengelolaannya telah sesuai hukum, sesuai aturan, dan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” jelasnya.

Ajak Adu Data Secara Terbuka:

Mengakhiri keterangannya, Eko kembali mengajak seluruh pihak, khususnya anggota DPRD yang sebelumnya menyampaikan pernyataan mengenai kondisi tiga RSUD, untuk mengedepankan data daripada opini.
Ia menegaskan siap membuka seluruh dokumen LHP BPK secara terbuka apabila memang diperlukan dalam forum resmi DPRD.

“Kalau ingin meluruskan isi LHP BPK, mari kita buka dokumennya bersama. Mari kita adu data, bukan adu opini. Rakyat berhak mengetahui kebenaran yang didasarkan pada bukti, bukan pada kepentingan politik.

Karena pada akhirnya LHP BPK adalah instrumen resmi negara yang menjadi pedoman DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah,” pungkas Eko.

 

(Red/Tim-Biro Investigasi PT SITI JENAR GROUP MULTIMEDIA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *