Peristiwa

Aliansi Poros Tengah Apresiasi Kejari Pasuruan, Desak Pengusutan Dugaan Korupsi Disdikbud Dilakukan Tanpa Tebang Pilih

PASURUAN || Jejak-indonesia.id – Aliansi Poros Tengah mengapresiasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan atas langkah tegas dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan wewenang dan jabatan dalam pengaturan atau pengondisian proyek di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pasuruan Tahun Anggaran 2025 dengan nilai mencapai sekitar Rp35 miliar.

Langkah pemanggilan sebanyak 18 Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) untuk dimintai keterangan dinilai sebagai sinyal bahwa aparat penegak hukum mulai membuka tabir dugaan praktik yang selama ini menjadi perbincangan di kalangan dunia pendidikan.

Aliansi Poros Tengah menegaskan bahwa proses hukum ini tidak boleh berhenti pada pemeriksaan kepala sekolah semata. Kejaksaan harus berani menelusuri dugaan keterlibatan seluruh pihak yang memiliki kewenangan dalam proses perencanaan, pengondisian, hingga pelaksanaan proyek apabila memang ditemukan alat bukti yang cukup. Penegakan hukum akan kehilangan makna apabila hanya menyentuh lapisan bawah, sementara aktor yang diduga memiliki peran lebih besar justru luput dari pemeriksaan.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan, Tri Krisni Astuti, membenarkan adanya sejumlah kepala sekolah yang dipanggil oleh pihak Kejaksaan Negeri. Namun, belum dijelaskan secara rinci substansi pemeriksaan tersebut. Kondisi ini semakin memperkuat pentingnya keterbukaan informasi agar tidak memunculkan spekulasi di tengah masyarakat.

Aliansi Poros Tengah menilai bahwa dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proyek pendidikan bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan menyangkut kepercayaan publik terhadap tata kelola anggaran negara. Dana pendidikan seharusnya menjadi instrumen untuk meningkatkan kualitas layanan belajar, bukan menjadi ruang bagi praktik yang diduga menguntungkan kelompok tertentu.

Aliansi poros tengah mendesak Kejari Kabupaten Pasuruan agar mengusut perkara ini secara profesional, independen, transparan, dan tanpa intervensi pihak mana pun. Tidak boleh ada perlakuan istimewa, tidak boleh ada pihak yang kebal hukum. Siapa pun yang nantinya terbukti bertanggung jawab berdasarkan proses hukum harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.

Aliansi Poros Tengah juga mengajak masyarakat untuk terus mengawal proses penegakan hukum ini. Pengawasan publik merupakan bagian penting dalam memastikan pemberantasan korupsi berjalan secara konsisten, sehingga anggaran pendidikan benar-benar digunakan untuk kepentingan peserta didik dan kemajuan dunia pendidikan di Kabupaten Pasuruan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *