Dugaan Penyalahgunaan Proposal Jalan Sehat Jadi Sorotan, Bupati LIRA Banyuwangi Batalkan Kegiatan Demi Jaga Kredibilitas
BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id – Rencana kegiatan Jalan Sehat yang sebelumnya dijadwalkan digelar dalam waktu dekat akhirnya resmi dibatalkan. Keputusan tersebut diambil setelah muncul dugaan adanya penyalahgunaan proposal penggalian dana oleh oknum yang diduga memanfaatkan kegiatan tersebut untuk kepentingan di luar tujuan yang telah ditetapkan panitia.
Bupati DPD LIRA Banyuwangi, Gerry Oktavian, menyampaikan bahwa pembatalan kegiatan dilakukan sebagai langkah menjaga transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan masyarakat terhadap kegiatan sosial yang melibatkan partisipasi publik maupun dukungan sponsor.
Menurut Gerry, pihaknya menerima sejumlah informasi terkait beredarnya proposal penggalian dana yang diduga digunakan tidak sesuai dengan mekanisme dan peruntukan yang telah disepakati panitia penyelenggara.
“Kami mengambil keputusan untuk meniadakan kegiatan jalan sehat ini demi menghindari polemik yang semakin meluas. Kami tidak ingin masyarakat maupun para donatur dirugikan akibat adanya dugaan penyalahgunaan proposal oleh oknum tertentu,” tegas Gerry, Kamis (25/6/2026).
Ia menambahkan bahwa setiap bentuk penggalangan dana yang mengatasnamakan kegiatan sosial harus dilakukan secara terbuka, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada seluruh pihak yang terlibat.
Lebih lanjut, Gerry meminta pihak-pihak yang mengetahui persoalan tersebut untuk memberikan klarifikasi secara terbuka agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Ia juga mendorong agar dugaan tersebut ditelusuri secara objektif sehingga fakta yang sebenarnya dapat terungkap.
“Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap kegiatan sosial rusak hanya karena ulah segelintir oknum. Jika memang ada penyimpangan, harus dibuka secara terang-benderang dan diproses sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Secara hukum, apabila terbukti terdapat pihak yang menggunakan proposal penggalian dana untuk memperoleh keuntungan pribadi atau menggunakan dana tidak sesuai peruntukannya, maka perbuatan tersebut dapat berpotensi masuk dalam unsur tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP maupun penggelapan sebagaimana Pasal 372 KUHP. Namun demikian, penetapan adanya pelanggaran pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan pembuktian yang sah.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak yang disebut-sebut terkait dalam dugaan penyalahgunaan proposal tersebut. Karena itu, seluruh informasi yang berkembang masih memerlukan verifikasi lebih lanjut guna menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
DPD LIRA Banyuwangi berharap persoalan ini dapat segera diselesaikan secara transparan dan profesional, sehingga tidak menimbulkan keresahan di masyarakat serta tidak mencederai semangat gotong royong yang selama ini menjadi landasan berbagai kegiatan sosial dan kemasyarakatan di Kabupaten Banyuwangi.
