Polisi Ungkap Dugaan Pencurian Berkelanjutan, Kerugian Korban Capai Rp45,7 Juta

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id – Kepedulian keluarga terhadap kondisi keuangan salah satu anggota keluarganya mengungkap dugaan tindak pidana pencurian secara berkelanjutan yang terjadi di wilayah Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi. Dalam perkara tersebut, Unit Reskrim Polsek Rogojampi berhasil mengamankan seorang pria yang diduga telah memindahkan dana milik korban secara bertahap ke rekening pribadinya hingga menyebabkan kerugian puluhan juta rupiah.

Kapolsek Rogojampi Kompol Imron, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi tanggal 19 Juni 2026 terkait dugaan tindak pidana pencurian secara berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Korban diketahui berinisial J (44), warga Kecamatan Rogojampi, yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas. Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi dalam rentang waktu 6 hingga 11 Februari 2026 dengan memanfaatkan layanan perbankan yang terhubung dengan rekening tabungan korban.

Kasus ini terungkap setelah kakak perempuan korban melakukan pengecekan saldo rekening milik korban pada 13 Februari 2026. Saat dilakukan pengecekan di Bank BRI, diketahui terdapat pengurangan saldo sebesar Rp45.750.000.

Merasa ada kejanggalan, keluarga kemudian menanyakan langsung kepada korban mengenai penggunaan dana tersebut. Dari keterangan yang diperoleh, diketahui bahwa sebelumnya buku tabungan dan kartu ATM milik korban dititipkan kepada seorang pria yang dikenal korban.

Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, pria tersebut diduga mengakui bahwa dana yang berada dalam rekening korban telah dipindahkan ke rekening pribadinya dan telah digunakan untuk kepentingan pribadi.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka berinisial KIY (50), warga Kecamatan Rogojampi, diduga memanfaatkan kondisi korban yang memiliki keterbatasan dalam memahami pengelolaan administrasi keuangan. Tersangka diduga mengajak korban mendatangi bank untuk mengurus penerbitan buku tabungan baru dengan alasan buku tabungan sebelumnya hilang.

Dalam proses tersebut, bank menerbitkan buku tabungan baru, kartu ATM baru, serta melakukan aktivasi layanan BRImo pada telepon seluler milik korban. Setelah mengetahui username, password, dan PIN layanan perbankan digital milik korban, tersangka diduga secara diam-diam melakukan transfer dana secara bertahap dari rekening korban ke rekening pribadinya.

Dari hasil pemeriksaan, total dana yang diduga dipindahkan oleh tersangka mencapai Rp45.750.000. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar nilai yang sama.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga buku tabungan Bank BRI milik korban, satu unit telepon seluler, serta dokumen mutasi rekening yang menjadi bagian dari alat bukti dalam proses penyidikan.

Setelah melalui rangkaian pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, serta gelar perkara, penyidik menetapkan KIY sebagai tersangka. Saat ini tersangka telah dilakukan penangkapan dan penahanan guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Dr. Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H., mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan jajaran Polsek Rogojampi dalam mengungkap kasus tersebut.

“Kami berkomitmen memberikan perlindungan hukum kepada seluruh masyarakat, khususnya kelompok rentan yang berpotensi menjadi korban tindak pidana. Kepercayaan yang diberikan seseorang tidak boleh disalahgunakan untuk memperoleh keuntungan pribadi dengan cara melanggar hukum. Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memberikan akses terhadap rekening, kartu ATM maupun layanan perbankan digital kepada pihak lain,” ujar Kapolresta Banyuwangi.

Lebih lanjut Kapolresta menegaskan bahwa Polresta Banyuwangi akan terus menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat serta memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *