BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id – Kamis (18/6), Maraknya penggunaan trotoar, bahu jalan, hingga fasilitas umum untuk aktivitas usaha di kawasan Bulusan–Ketapang mulai menuai sorotan. Warga Kelurahan Bulusan, Kecamatan Kalipuro, mempertanyakan efektivitas pengawasan dan penegakan aturan oleh Satpol PP serta Dinas Perhubungan (Dishub) Banyuwangi terhadap dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang publik tersebut.
Menurut warga, keberadaan lapak tiket online, pedagang kaki lima, hingga aktivitas usaha yang memanfaatkan trotoar dan area sekitar saluran irigasi bukan lagi persoalan estetika semata, melainkan telah menyentuh aspek ketertiban umum, keselamatan lalu lintas, dan kepatuhan terhadap hukum.
“Trotoar dibangun untuk pejalan kaki, bukan untuk tempat usaha. Kalau dibiarkan terus, maka pelanggaran akan dianggap wajar dan akhirnya sulit ditertibkan,” ujar seorang warga Bulusan.
Secara hukum, trotoar merupakan bagian dari perlengkapan jalan yang diperuntukkan bagi pejalan kaki sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penggunaan trotoar di luar fungsi utamanya dapat mengganggu hak pejalan kaki serta berpotensi menghambat keselamatan lalu lintas.
Selain itu, Pasal 274 UU Nomor 22 Tahun 2009 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Warga menilai kondisi di sepanjang jalur Ketapang–Bulusan memerlukan perhatian serius karena selain padat aktivitas ekonomi, kawasan tersebut juga kerap menjadi lokasi terjadinya kecelakaan lalu lintas. Pemanfaatan bahu jalan dan trotoar untuk aktivitas usaha dinilai berpotensi mempersempit ruang gerak pengguna jalan serta mengurangi jarak pandang pengendara.
Tak hanya itu, penggunaan area saluran irigasi dan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi juga dinilai bertentangan dengan prinsip pemanfaatan aset publik yang harus mengutamakan kepentingan masyarakat luas.
Dalam konteks penegakan aturan, Satpol PP memiliki tugas menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan menjaga ketertiban umum sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja. Sementara Dishub memiliki kewenangan melakukan pengawasan, pengendalian, dan penataan lalu lintas guna menjamin keselamatan pengguna jalan.
Karena itu, warga mempertanyakan mengapa aktivitas yang diduga melanggar fungsi fasilitas umum tersebut masih berlangsung secara terbuka dan berlarut-larut tanpa penertiban yang konsisten.
“Jangan sampai hukum hanya berlaku ketika ada operasi sesaat. Yang dibutuhkan masyarakat adalah pengawasan rutin dan tindakan tegas yang berkelanjutan,” kata warga lainnya.
Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Banyuwangi segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pemanfaatan trotoar, bahu jalan, dan fasilitas umum di kawasan Bulusan–Ketapang. Penegakan aturan dinilai penting untuk mengembalikan fungsi ruang publik sekaligus mencegah potensi kecelakaan dan konflik kepentingan di lapangan.
Hingga berita ini ditulis, pihak Satpol PP maupun Dishub Kabupaten Banyuwangi belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan dan tuntutan warga tersebut.
Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
2. Pasal 274 UU Nomor 22 Tahun 2009, terkait gangguan terhadap fungsi jalan dan perlengkapannya.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.
4. Peraturan daerah dan peraturan kepala daerah yang mengatur ketertiban umum, pemanfaatan fasilitas umum, serta penataan pedagang kaki lima di wilayah Kabupaten Banyuwangi.
Catatan Redaksi: Berita ini merupakan penyampaian aspirasi masyarakat dan disusun berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Satpol PP, Dishub, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, maupun pihak lain yang berkepentingan sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
