BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id – Sidang kedua perkara sengketa waris Nomor 2426/Pdt.G/2026/PA.Bwi akan kembali digelar di Pengadilan Agama Banyuwangi. Sidang ini diharapkan menjadi langkah awal menuju penyelesaian secara damai (islah) melalui musyawarah dan mediasi antar pihak keluarga.
Gugatan tersebut didasarkan pada Penetapan Ahli Waris Nomor 1077/Pdt.P/2023/PA.Bwi yang telah berkekuatan hukum tetap. Penetapan tersebut menjadi dasar hukum yang menjelaskan kedudukan para ahli waris dalam perkara yang sedang berjalan.
Pada sidang kedua, agenda utama diperkirakan meliputi pemeriksaan kelengkapan berkas serta proses mediasi yang difasilitasi oleh majelis hakim. Melalui mediasi ini, para pihak diharapkan dapat menemukan solusi terbaik tanpa harus menjalani proses persidangan yang panjang.
Arif Hartoyo Bin Mulyo Suharjo, ahli waris dari almarhumah Hartatik Binti Suradi (Soeradi) dan almarhum Sukeni, menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh bertujuan untuk memperoleh kepastian hukum, bukan untuk menimbulkan perpecahan dalam keluarga.
Ia berharap seluruh pihak dapat mengedepankan semangat kekeluargaan, sehingga sengketa yang ada dapat diselesaikan secara adil dan damai serta tetap menjaga tali silaturahmi keluarga besar.
Di tengah berlangsungnya proses hukum tersebut, keluarga besar juga menyampaikan ucapan Selamat Hari Raya Galungan kepada umat Hindu yang merayakan.
“Selamat Hari Raya Galungan. Semoga kemenangan Dharma atas Adharma membawa kedamaian, kebijaksanaan, dan kerukunan bagi kita semua.”
Dengan semangat kebersamaan dan musyawarah, sidang kedua ini diharapkan menjadi momentum untuk membuka jalan menuju penyelesaian yang damai dan berkeadilan bagi seluruh pihak.
