Audiensi PPDB Kota Pasuruan Memanas: Aliansi Poros Tengah Kritik Sistem, Soroti Dugaan Manipulasi Dan Kurang Transparansi

PASURUAN || Jejak-indonesia.id — Suasana audiensi pembahasan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA dan SMK Negeri di Kota Pasuruan berlangsung tegang. Aliansi Poros Tengah melontarkan kritik tajam terhadap sistem pelaksanaannya yang dinilai menyimpan sejumlah kejanggalan, mulai dari ketidakjelasan aturan domisili, penyalahgunaan jalur afirmasi, hingga dugaan manipulasi data yang merugikan kepentingan umum.

Perwakilan Aliansi mengaku telah mengumpulkan sejumlah temuan dan laporan langsung dari masyarakat terkait perubahan data serta dugaan penyimpangan dalam pemanfaatan jalur penerimaan. Meskipun belum seluruh bukti dibeberkan dalam pertemuan ini, mereka menegaskan akan menyampaikan dokumen lengkap pada agenda lanjutan.

“Kami mendesak dilakukan audit ulang dan verifikasi menyeluruh terhadap data domisili, DTKS, Kartu Indonesia Pintar, hingga Surat Pernyataan Bersedia yang dijadikan dasar seleksi,” tegas Saiful, juru bicara Aliansi.

Lebih lanjut, Aliansi menuntut keterbukaan informasi secara penuh. Seluruh data peserta, nilai, jalur pendaftaran, hingga jarak tempat tinggal ke sekolah harus dipublikasikan secara berkala selama proses berlangsung — bukan hanya ketika hasil akhir diumumkan. Menurut mereka, transparansi adalah satu-satunya cara menutup ruang kecurigaan akan adanya praktik titipan, pemalsuan dokumen, atau pengaturan kuota yang merusak asas keadilan pendidikan.

Aliansi juga meminta Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Pasuruan bertindak tegas. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi harus diberikan tanpa pandang bulu — mulai dari pencabutan status kelulusan siswa, hingga penindakan hukum bagi oknum panitia maupun pihak sekolah yang terbukti menyimpang.

Ketegangan memuncak saat membahas mekanisme jalur domisili dan pembagian rayon. Peserta audiensi menilai penjelasan dari penyelenggara hanya bersifat normatif dan tidak menjawab pertanyaan inti. Salah satu contoh mencolok: ada calon siswa yang rumahnya sangat dekat dengan sekolah tujuan tidak diterima, sedangkan peserta lain yang jaraknya lebih jauh justru lolos. Hal ini memicu keraguan terhadap parameter penilaian dan bobot domisili yang diterapkan.

“Kami tidak mencari alasan pembenaran. Kami butuh jawaban nyata, data terbuka, dan kepastian bahwa tidak ada permainan di balik proses ini,” ujar Mudrik, salah satu perwakilan.

Pertemuan panjang itu pun berakhir dengan rasa kecewa. Sebagian peserta menilai jawaban yang disampaikan belum menyentuh substansi keluhan masyarakat. Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya sistem PPDB yang adil, terbuka, dan bebas dari penyimpangan agar hak setiap warga negara atas pendidikan yang layak benar-benar terpenuhi.

 

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *