Ada Apa dengan Penanganan Kasus Sunama? Publik Pertanyakan Penghentian Dugaan Penganiayaan di Polres Sampang

SAMPANG || Jejak-indonesia.id – Penghentian penyelidikan kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan Sunama, seorang perempuan lanjut usia asal Dusun Bunut, Desa Sejati, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, memunculkan pertanyaan dan sorotan dari berbagai pihak.

Kasus ini dinilai memiliki kemiripan dengan sejumlah perkara penganiayaan lain yang sebelumnya diproses hingga tahap hukum lebih lanjut. Karena itu, keputusan penghentian penyelidikan oleh Satreskrim Polres Sampang melalui Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan (SP3 Lidik) tertanggal 20 Mei 2026 memicu tanda tanya di tengah masyarakat.

Sunama mengaku kecewa karena merasa laporannya belum sepenuhnya mendapat kesempatan untuk diuji melalui pemeriksaan yang menyeluruh.

“Saya hanya ingin mencari keadilan. Kalau memang saya salah, katakan saya salah. Tetapi kalau saya benar, jangan sampai perkara ini dihentikan sebelum semua fakta benar-benar diperiksa,” ujar Sunama dengan mata berkaca-kaca.

Menurut keterangan Sunama, dirinya memenuhi panggilan penyidik pada 24 April 2026 dan menunggu kehadiran pihak terlapor hingga berjam-jam. Namun, ia mengaku terlapor tidak hadir dalam agenda tersebut.

“Saya datang pagi sesuai panggilan. Saya menunggu sampai siang karena katanya terlapor akan datang. Tapi sampai saya pulang tidak pernah muncul. Saya heran, kalau memang belum semua pihak hadir, mengapa kasus ini kemudian dihentikan?” tuturnya.

Selain itu, Sunama juga mempertanyakan belum optimalnya pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang dianggap mengetahui peristiwa tersebut. Ia menilai seluruh fakta dan keterangan seharusnya diuji secara lengkap sebelum kesimpulan akhir diambil.

Pihak kepolisian sebelumnya menyatakan penghentian penyelidikan dilakukan karena hasil visum tidak menunjukkan adanya luka fisik yang mengarah pada tindak pidana penganiayaan, rekaman video yang diajukan pelapor dinilai tidak memperlihatkan tindakan penganiayaan secara jelas, serta alat bukti yang tersedia dianggap belum memenuhi syarat.

Namun alasan tersebut justru memunculkan sejumlah pertanyaan di tengah masyarakat.

Apakah seluruh saksi yang relevan telah diperiksa secara maksimal?

Apakah ketidakhadiran pihak yang dipanggil penyidik telah ditindaklanjuti sesuai prosedur?

Dan apakah seluruh fakta yang ada telah diuji secara objektif sebelum diterbitkannya penghentian penyelidikan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut kini menjadi perhatian publik yang berharap adanya transparansi dalam proses penegakan hukum.

Sunama menegaskan dirinya akan terus memperjuangkan haknya melalui jalur hukum yang tersedia. Ia berharap dilakukan evaluasi atau gelar perkara ulang agar seluruh fakta dapat diperiksa kembali secara terbuka dan profesional.

“Saya hanya ingin kejelasan dan keadilan. Tolong buka kembali perkara ini dan periksa semua yang terkait. Biarkan fakta yang berbicara,” harapnya.

Di tengah berkembangnya perhatian masyarakat terhadap kasus tersebut, sejumlah warga berharap aparat penegak hukum dapat memberikan penjelasan yang komprehensif sehingga tidak menimbulkan persepsi berbeda di tengah publik.

Bagi masyarakat kecil, kepastian hukum bukan hanya soal putusan akhir, tetapi juga tentang keyakinan bahwa setiap laporan ditangani secara transparan, profesional, dan berkeadilan.

Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *