Ahmad Idam Khalid: Jurnalis atau Wartawan Jangan Jadikan Narasumber Sekadar Ajang Selfie dan Kepentingan Pribadi

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id – Dalam dunia jurnalistik, profesi wartawan merupakan amanah yang mulia sekaligus memiliki tanggung jawab besar terhadap publik. Tugas utama seorang jurnalis adalah mencari, mengolah, memverifikasi, dan menyampaikan informasi yang akurat, berimbang, serta bermanfaat bagi masyarakat. Oleh karena itu, profesi wartawan tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, pencitraan semata, ataupun memanfaatkan kedekatan dengan pejabat dan tokoh tertentu. Jumat, (12/06/2026).

Wakil Pimpinan Redaksi Media Indonesia Network dan Media Bangsa, Ahmad Idam Khalid, menegaskan bahwa seorang jurnalis harus menjaga marwah profesinya dengan menjunjung tinggi etika jurnalistik. Menurutnya, masih ditemukan oknum yang mengaku wartawan namun lebih sibuk mencari foto bersama pejabat, tokoh masyarakat, maupun figur publik untuk kepentingan pribadi dibandingkan menjalankan fungsi kontrol sosial dan penyampaian informasi kepada masyarakat.

“Jangan sampai profesi wartawan hanya dijadikan sarana untuk berfoto atau selfie dengan pejabat, kemudian digunakan untuk mencari keuntungan pribadi, pengaruh, ataupun kepentingan tertentu. Wartawan sejati bekerja dengan karya jurnalistik, bukan dengan memamerkan kedekatan kepada seseorang,” tegas Ahmad Idam.

Ia menjelaskan bahwa dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan memang sering bertemu dengan berbagai kalangan, mulai dari pejabat pemerintah, aparat penegak hukum, tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga pelaku usaha. Namun hubungan tersebut harus tetap berada dalam koridor profesionalisme dan independensi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pada Pasal 3 Undang-Undang Pers disebutkan bahwa pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Sementara itu, dalam menjalankan perannya, pers juga berfungsi sebagai lembaga ekonomi yang tetap harus mengedepankan etika dan tanggung jawab sosial.

Lebih lanjut, Ahmad Idam menekankan pentingnya mematuhi Kode Etik Jurnalistik yang mengharuskan wartawan bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Wartawan juga dilarang menyalahgunakan profesi serta tidak boleh menerima suap dalam bentuk apa pun yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan.

“Kepercayaan publik terhadap media dibangun melalui integritas. Ketika wartawan lebih mementingkan pencitraan diri atau memanfaatkan relasi dengan narasumber untuk kepentingan pribadi, maka yang rusak bukan hanya nama individu tersebut, tetapi juga citra media dan profesi jurnalistik secara keseluruhan,” ujarnya.

Menurutnya, kemajuan teknologi dan media sosial saat ini memang memudahkan setiap orang untuk mendokumentasikan aktivitasnya. Namun wartawan harus mampu membedakan antara kebutuhan dokumentasi jurnalistik dengan tindakan yang berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

Seorang jurnalis, harus dikenal karena kualitas tulisannya, keberanian mengungkap fakta, dan kontribusinya dalam mencerdaskan masyarakat. Bukan karena banyaknya foto bersama pejabat yang diunggah di media sosial tanpa nilai informasi yang jelas, lanjutnya.

“Profesionalisme wartawan diukur dari karya dan integritasnya. Jangan menjadikan profesi ini sebagai alat untuk mencari kedekatan dengan kekuasaan atau memanfaatkan siapa pun demi kepentingan pribadi. Wartawan adalah penjaga informasi publik, bukan pemburu popularitas,” pungkasnya.

Pernyataan tersebut menjadi pengingat bagi seluruh insan pers agar senantiasa menjaga kehormatan profesi jurnalistik, mengedepankan etika, serta menempatkan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi. Dengan demikian, pers akan tetap menjadi pilar demokrasi yang dipercaya dan dihormati oleh publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *