BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id – Sekretaris Umum PT Cahaya Pers Group, Marawat Eka Purwadi, menyoroti rekam jejak seorang kontraktor bernama Ponidi yang disebut pernah terlibat dalam sejumlah pekerjaan proyek di wilayah Kabupaten Banyuwangi. Sorotan tersebut disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap pentingnya transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap ketentuan hukum dalam pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran negara maupun anggaran daerah.
Menurut Marawat, setiap pelaksanaan proyek pemerintah harus berpedoman pada prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), yakni transparansi, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Oleh karena itu, setiap kontraktor maupun penyedia jasa konstruksi wajib menjalankan pekerjaannya sesuai dengan kontrak, spesifikasi teknis, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pengawasan terhadap pelaksanaan proyek merupakan bagian dari kontrol sosial yang dijamin oleh hukum. Masyarakat, media, dan lembaga sosial memiliki hak untuk memberikan masukan, kritik, maupun pengawasan agar pembangunan berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Marawat. Jum’at (12/6)
Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan jasa konstruksi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mewajibkan setiap penyedia jasa konstruksi memiliki kompetensi, tanggung jawab profesional, serta mematuhi standar keselamatan dan mutu pekerjaan. Apabila terdapat pelanggaran dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi, maka dapat dikenakan sanksi administratif maupun sanksi lainnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, pengadaan barang dan jasa pemerintah juga wajib berpedoman pada ketentuan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mengatur prinsip-prinsip pengadaan secara efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.
Marawat menegaskan bahwa setiap dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek harus dibuktikan melalui mekanisme hukum dan pemeriksaan oleh instansi yang berwenang. Oleh karena itu, ia mengingatkan semua pihak untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sebagaimana dijamin dalam sistem hukum Indonesia.
“Kita tidak boleh menghakimi seseorang tanpa adanya putusan atau fakta hukum yang jelas. Namun apabila terdapat indikasi pelanggaran, maka aparat penegak hukum dan lembaga pengawas memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan sesuai prosedur yang berlaku,” tegasnya.
Lebih lanjut, Marawat berharap seluruh kontraktor yang mengerjakan proyek pembangunan di Banyuwangi dapat menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, dan kepatuhan terhadap hukum. Menurutnya, pembangunan yang berkualitas tidak hanya diukur dari hasil fisik semata, tetapi juga dari proses yang bersih, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi pembangunan dengan tetap mengedepankan data, fakta, dan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan adanya partisipasi publik yang sehat, diharapkan seluruh program pembangunan dapat berjalan secara optimal serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Banyuwangi.
“Negara telah menyediakan berbagai instrumen hukum untuk memastikan setiap proyek berjalan sesuai aturan. Karena itu, transparansi dan pengawasan harus menjadi komitmen bersama demi terwujudnya pembangunan yang bersih, berintegritas, dan berkeadilan,” pungkas Marawat.
