PASURUAN || Jejak-indonesia.id – Aktivitas penggalian dan pengerukan sedimen yang diklaim sebagai normalisasi di aliran Sungai Gembong, Kelurahan Ngemplakrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, kini menjadi sorotan tajam masyarakat. Hal ini bermula dari ketiadaan papan informasi proyek yang seharusnya terpasang, sebagaimana diamanatkan dalam prinsip keterbukaan informasi publik.
Hasil pemantauan di lokasi menunjukkan tidak terdapat keterangan resmi mengenai identitas pelaksana, sumber pendanaan, nilai anggaran, maupun instansi yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut.
Ketidakjelasan ini menimbulkan tanda tanya di kalangan warga, hingga muncul sebutan sebagai proyek siluman—berlangsung secara terbuka di ruang umum, namun tanpa jejak administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sebagian warga mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan resmi terkait maksud maupun dasar pelaksanaan pekerjaan tersebut. “Kami hanya melihat alat berat beroperasi dan sungai dikeruk. Namun siapa pemilik proyek, asal dana, serta tujuan kegiatannya, sama sekali tidak ada yang menjelaskan kepada kami,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Ketiadaan informasi tersebut dinilai bertentangan dengan tata kelola pemerintahan yang baik. Setiap kegiatan yang memanfaatkan ruang publik, terlebih yang berpotensi memengaruhi lingkungan dan kehidupan masyarakat sekitar, seharusnya dibuka akses informasinya agar publik dapat melakukan pengawasan secara wajar.
Sorotan kian menguat setelah Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Pasuruan, Mualif, menegaskan bahwa kegiatan normalisasi tersebut sama sekali bukan merupakan program maupun tugas yang dilaksanakan oleh instansinya.
Menurut penjelasannya, pihaknya hanya melakukan evakuasi bangkai kapal milik warga yang tenggelam dan menghambat aliran sungai serta aktivitas perairan. “Kami hanya mengangkat bangkai kapal yang menghalangi, bukan melakukan normalisasi sungai,” tegasnya.
Sebelum melaksanakan evakuasi, Dinas Pertanian dan Perikanan telah berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA) Provinsi Jawa Timur. Hal ini dikarenakan Sungai Gembong masuk dalam sistem sumber daya air yang kewenangan pengelolaannya tidak sepenuhnya berada di lingkup Pemerintah Kota Pasuruan.
“Sempat kami lakukan rapat koordinasi dengan perwakilan PU SDA Jawa Timur, mengingat status sungai ini,” tambah Mualif. Ia juga mengaku baru mengetahui adanya kegiatan pengerukan yang disebut normalisasi itu belakangan ini, dan kembali menegaskan hal tersebut bukan wewenang maupun program dari dinasnya.
Pernyataan resmi tersebut justru membuka serangkaian pertanyaan baru yang mendesak untuk dijawab: Jika bukan dari instansi terkait di lingkup kota, pihak mana yang berwenang melaksanakan pekerjaan tersebut? Atas dasar izin dan aturan apa kegiatan itu berjalan? Dan mengapa hingga kini tidak ada informasi yang disampaikan kepada masyarakat?
Berbagai kalangan meminta pemerintah daerah maupun instansi yang berwenang atas pengelolaan sungai untuk segera merilis penjelasan resmi yang lengkap dan transparan. Masyarakat berhak mengetahui identitas pelaksana, asal pendanaan, kelengkapan izin lingkungan dan teknis, serta tujuan akhir dari pekerjaan tersebut.
Dalam sistem pemerintahan yang berlandaskan akuntabilitas, keterbukaan informasi bukan sekadar syarat administrasi belaka. Ia adalah pondasi utama untuk menjaga kepercayaan publik, mencegah penyalahgunaan wewenang, serta menjamin setiap langkah pembangunan berjalan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan sepenuhnya kepada rakyat.
