Ormas Laskar Sakera DPC Banyuwangi Desak Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih, Tambang Galian C Ilegal Harus Ditertibkan, Reklamasi Wajib Dilaksanakan, dan Bangunan Usaha Tanpa PBG/SLF Ditindak Tegas

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id – Maraknya aktivitas pertambangan galian C yang diduga tidak mengantongi perizinan lengkap serta keberadaan sejumlah bangunan usaha yang diduga beroperasi tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) menjadi perhatian serius Ormas Laskar Sakera DPC Banyuwangi. Organisasi kemasyarakatan tersebut mendesak pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi teknis terkait untuk bertindak tegas dan profesional dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

Ketua DPC Laskar Sakera Banyuwangi, Nurul Amin, menegaskan bahwa seluruh aktivitas usaha yang beroperasi di wilayah Kabupaten Banyuwangi wajib mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, investasi dan kegiatan usaha memang penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, namun pelaksanaannya tidak boleh mengabaikan aspek legalitas, keselamatan, perlindungan lingkungan hidup, serta hak-hak masyarakat sekitar.

“Penegakan hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Jika ada aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin atau tidak memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan, maka harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Tidak boleh ada pembiaran, apalagi perlakuan khusus terhadap pihak-pihak tertentu,” tegas Nurul Amin.

Menurutnya, aktivitas tambang galian C yang beroperasi tanpa legalitas yang jelas berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif. Selain dapat menyebabkan kerusakan lingkungan dan perubahan bentang alam, aktivitas tersebut juga berisiko merusak infrastruktur jalan akibat kendaraan bertonase berat, mengganggu kenyamanan masyarakat, meningkatkan potensi bencana ekologis, serta mengurangi potensi pendapatan negara dan daerah dari sektor perpajakan maupun penerimaan lainnya.

Secara hukum, kegiatan pertambangan mineral dan batuan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap kegiatan usaha pertambangan wajib memiliki perizinan yang sah sesuai ketentuan yang berlaku. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana.

Nurul Amin juga menyoroti pentingnya pelaksanaan reklamasi dan pascatambang sebagai kewajiban hukum yang tidak boleh diabaikan oleh pelaku usaha pertambangan. Menurutnya, reklamasi bukan hanya sekadar formalitas administrasi, melainkan bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap keberlangsungan lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat.

“Kami sering menemukan bekas lokasi tambang yang ditinggalkan begitu saja tanpa upaya pemulihan yang memadai. Padahal reklamasi merupakan kewajiban hukum. Jika lahan bekas tambang dibiarkan terbengkalai, maka dapat menimbulkan berbagai persoalan lingkungan, mulai dari erosi, longsor, genangan air yang membahayakan masyarakat hingga hilangnya fungsi produktif lahan,” ujarnya.

Kewajiban reklamasi dan pascatambang sendiri telah diatur dalam berbagai regulasi pertambangan dan lingkungan hidup. Setiap pemegang izin usaha pertambangan diwajibkan melakukan pemulihan lingkungan agar kondisi lahan dapat kembali berfungsi sesuai peruntukannya. Oleh karena itu, Laskar Sakera meminta instansi terkait melakukan pengawasan secara ketat terhadap pelaksanaan kewajiban tersebut.

Selain menyoroti sektor pertambangan, Laskar Sakera DPC Banyuwangi juga mengkritisi keberadaan sejumlah bangunan usaha yang diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, serta regulasi teknis lainnya.

Menurut Nurul Amin, keberadaan PBG dan SLF bukan sekadar persyaratan administratif, melainkan instrumen hukum yang bertujuan menjamin keselamatan bangunan, keamanan pengguna, kepastian hukum usaha, dan ketertiban tata ruang wilayah.

“PBG adalah persetujuan yang wajib dimiliki sebelum pembangunan dilaksanakan, sedangkan SLF merupakan bukti bahwa bangunan tersebut layak digunakan sesuai fungsi dan standar teknis yang telah ditetapkan. Jika ada bangunan usaha yang sudah beroperasi tanpa PBG dan SLF, maka pemerintah harus melakukan evaluasi dan penindakan sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

Ia menambahkan bahwa penegakan aturan terkait bangunan gedung harus dilakukan secara adil agar tidak menimbulkan kecemburuan di kalangan pelaku usaha yang selama ini telah mematuhi seluruh prosedur perizinan. Menurutnya, kepatuhan terhadap regulasi merupakan bagian dari tanggung jawab setiap pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan ekonominya.

Laskar Sakera DPC Banyuwangi juga mendesak pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dinas teknis terkait, serta instansi pengawas lingkungan hidup untuk melakukan inspeksi dan verifikasi lapangan secara menyeluruh terhadap seluruh aktivitas tambang galian C maupun bangunan usaha yang diduga bermasalah dari sisi legalitas. Hasil pemeriksaan tersebut diharapkan dapat disampaikan secara terbuka kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.

Lebih lanjut, Nurul Amin menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan daerah tidak hanya diukur dari banyaknya investasi yang masuk, tetapi juga dari sejauh mana pemerintah mampu menegakkan hukum secara konsisten, melindungi lingkungan hidup, dan menjamin rasa keadilan bagi seluruh masyarakat.

“Kami mendukung investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah. Namun investasi harus berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku. Jangan sampai ada kesan bahwa hukum hanya berlaku bagi masyarakat kecil, sementara pelanggaran yang dilakukan pihak tertentu dibiarkan begitu saja. Semua harus memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum sebagaimana prinsip negara hukum yang diamanatkan dalam konstitusi,” tegasnya.

Menutup pernyataannya, Ketua DPC Laskar Sakera Banyuwangi tersebut meminta seluruh pihak terkait untuk segera mengambil langkah konkret terhadap dugaan aktivitas tambang galian C ilegal, pelaksanaan reklamasi pascatambang yang tidak sesuai ketentuan, serta bangunan usaha yang belum mengantongi PBG dan SLF.

“Negara Indonesia adalah negara hukum. Oleh karena itu, setiap dugaan pelanggaran harus ditindak berdasarkan fakta, data, dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Penegakan hukum yang tegas, adil, dan tanpa tebang pilih merupakan kunci menjaga kepercayaan masyarakat, melindungi lingkungan hidup, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di Kabupaten Banyuwangi,” pungkas Nurul Amin, Ketua DPC Laskar Sakera Banyuwangi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *