Bangkitkan Strategi Pariwisata Bali, Tiga Lembaga Pariwisata Gelar Pertemuan Strategis: Dorong Reformasi Perizinan, Infrastruktur, dan Pariwisata Berkelanjutan

BADUNG || Jejak-indonesia.id – Di tengah tantangan global, persaingan destinasi wisata internasional, kemacetan lalu lintas, hingga persoalan perizinan yang kerap menjadi keluhan pelaku usaha, sejumlah tokoh pariwisata, pemerintah daerah, asosiasi industri, akademisi, dan pelaku usaha berkumpul dalam sebuah Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di PrimeBiz Hotel Kuta, Badung, Kamis (11/6/2026).

Pertemuan strategis yang digagas oleh Dr. Panudiana Khun selaku Founder Bali Business Club ini menjadi momentum penting untuk merumuskan arah baru pembangunan pariwisata Bali yang lebih kompetitif, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas. Kegiatan tersebut dibuka secara resmi dengan menghadirkan berbagai pemangku kepentingan sektor pariwisata yang memiliki peran vital dalam menentukan masa depan industri pariwisata Pulau Dewata.

Ketua PHRI Badung, I Gusti Ngurah Surya Wijaya, dalam sambutannya menegaskan bahwa sektor pariwisata Bali membutuhkan langkah konkret dan terukur untuk menjawab berbagai persoalan yang selama ini menjadi hambatan investasi dan pengembangan usaha. Menurutnya, sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan organisasi kepariwisataan merupakan kunci utama dalam menjaga daya saing Bali sebagai destinasi wisata kelas dunia.

FGD tersebut mempertemukan unsur pemerintah daerah, organisasi profesi, asosiasi pariwisata, akademisi, hingga tokoh-tokoh berpengaruh di bidang kepariwisataan. Hadir dalam kegiatan itu perwakilan dari Dinas Pariwisata Kabupaten Badung, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta berbagai asosiasi strategis yang selama ini menjadi tulang punggung industri pariwisata Bali.

Keterlibatan berbagai elemen tersebut menunjukkan adanya kesadaran kolektif bahwa pembangunan pariwisata tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan harus dilakukan melalui pendekatan kolaboratif yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

Pariwisata Harus Sejalan dengan Amanat Undang-Undang

Dalam perspektif hukum, pengembangan sektor pariwisata tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi semata, tetapi juga harus sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, yang menegaskan bahwa pembangunan pariwisata bertujuan meningkatkan pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan rakyat, menghapus kemiskinan, mengatasi pengangguran, melestarikan alam, lingkungan hidup, serta memajukan kebudayaan nasional.

Undang-undang tersebut juga menegaskan bahwa penyelenggaraan kepariwisataan harus dilaksanakan berdasarkan prinsip keberlanjutan, partisipatif, adil, merata, serta bertanggung jawab terhadap lingkungan dan nilai budaya lokal.

Karena itu, berbagai masukan yang muncul dalam FGD dinilai sangat relevan untuk mendukung implementasi kebijakan pariwisata yang tidak hanya mengejar kuantitas kunjungan wisatawan, tetapi juga kualitas dan keberlanjutan sektor pariwisata Bali dalam jangka panjang.

Infrastruktur dan Kemacetan Jadi Sorotan

Salah satu isu yang mendapat perhatian serius dalam diskusi adalah persoalan infrastruktur dan kemacetan yang semakin kompleks di kawasan wisata Bali Selatan.

Perwakilan Dinas PUPR Kabupaten Badung menyampaikan bahwa pemerintah saat ini masih terus melakukan proses pengadaan lahan untuk mendukung pembangunan infrastruktur strategis serta mengurai kemacetan yang menjadi salah satu keluhan utama wisatawan maupun masyarakat lokal.

Program tersebut ditargetkan dapat berjalan secara bertahap hingga tahun 2027 sebagai bagian dari upaya meningkatkan konektivitas kawasan wisata dan mendukung mobilitas masyarakat serta wisatawan.

Persoalan kemacetan dinilai bukan sekadar masalah transportasi, melainkan telah berdampak langsung terhadap citra pariwisata Bali. Oleh sebab itu, percepatan pembangunan infrastruktur menjadi kebutuhan mendesak agar Bali tetap mampu bersaing dengan destinasi wisata internasional lainnya.

Reformasi Perizinan Jadi Tuntutan Dunia Usaha

Selain infrastruktur, persoalan perizinan usaha juga menjadi topik yang mendapat perhatian khusus dari peserta FGD.

Dinas Pariwisata Kabupaten Badung menyatakan dukungannya terhadap peningkatan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Bali dalam pelaksanaan promosi wisata, baik di pasar domestik maupun internasional. Di sisi lain, berbagai masukan terkait kemudahan dan efektivitas perizinan akan dijadikan indikator evaluasi untuk disampaikan kepada Bupati Badung sebagai bahan penyusunan kebijakan yang lebih responsif terhadap kebutuhan dunia usaha.

Sementara itu, DPMPTSP Kabupaten Badung menegaskan komitmennya untuk membuka ruang dialog dan menerima berbagai kritik maupun saran dari pelaku usaha.

Dalam pemaparannya, DPMPTSP menjelaskan bahwa biaya resmi pengurusan perizinan pada prinsipnya relatif terjangkau dan telah diatur sesuai ketentuan yang berlaku. Namun demikian, pihaknya mengakui masih terdapat sejumlah kendala dalam implementasi pelayanan perizinan satu pintu, termasuk adanya tumpang tindih koordinasi antarinstansi yang memerlukan penyempurnaan.

Pernyataan tersebut menjadi catatan penting karena sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, yang menekankan pentingnya penyederhanaan birokrasi, percepatan investasi, serta kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Dalam negara hukum, pelayanan publik yang efektif, transparan, dan akuntabel merupakan amanat konstitusi yang harus diwujudkan oleh seluruh penyelenggara pemerintahan. Oleh karena itu, evaluasi terhadap sistem perizinan harus terus dilakukan agar tidak menjadi hambatan bagi pertumbuhan investasi dan penciptaan lapangan kerja.

Kolaborasi Jadi Kunci Masa Depan Pariwisata Bali

Pertemuan tersebut juga dihadiri sejumlah tokoh dan akademisi yang memiliki pengalaman panjang dalam dunia kepariwisataan, di antaranya Prof. A.A. Suryawan, Prof. Raka S., Prof. Sunarta, Dr. Yoga Iswara, serta berbagai praktisi dan pelaku usaha pariwisata yang selama ini aktif mendorong kemajuan sektor pariwisata Bali.

Turut hadir I Jro Made Supatra Karang, yang menjabat sebagai Dewan Penasehat PHRI Bali, Ketua Dewan Penasehat BPP APVA Indonesia, sekaligus Ketua Dewan Penasehat DPW MIO Bali. Kehadirannya memperkuat komitmen berbagai organisasi untuk membangun komunikasi yang lebih produktif antara pemerintah dan dunia usaha.

Para peserta sepakat bahwa Bali membutuhkan strategi baru yang tidak hanya berfokus pada peningkatan jumlah kunjungan wisatawan, tetapi juga peningkatan kualitas layanan, penguatan sumber daya manusia, perlindungan budaya lokal, pengembangan destinasi yang berkelanjutan, serta kepastian hukum bagi investor dan pelaku usaha.

Melalui forum ini, diharapkan lahir rekomendasi konkret yang mampu menjadi pijakan bagi pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan pembangunan pariwisata yang lebih adaptif terhadap tantangan zaman.

Pariwisata Bali tidak boleh berjalan sendiri-sendiri. Dibutuhkan sinergi yang kuat antara pemerintah, asosiasi, akademisi, media, dan pelaku usaha agar Bali tetap menjadi ikon pariwisata Indonesia yang berkelas dunia. Dengan kolaborasi yang solid, reformasi birokrasi yang berkelanjutan, serta pembangunan yang berpijak pada hukum dan kepentingan masyarakat, Bali diyakini akan mampu mempertahankan posisinya sebagai destinasi unggulan yang berdaya saing tinggi, berkelanjutan, dan memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan rakyat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *