DENPASAR || Jejak-indonesia.id – Nama Anak Agung Ngurah Oka atau yang dikenal dengan Jro Kepisah disebut dalam laporan pengaduan masyarakat (Dumas) yang diterima Satreskrim Polresta Denpasar terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dengan nilai kerugian yang dilaporkan mencapai Rp2,1 miliar.
Berdasarkan dokumen Tanda Terima Surat Pengaduan Masyarakat Nomor: DUMAS/516/VIII/2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRESTA DPS/POLDA BALI, pengaduan tersebut diajukan oleh Rina Facrudin pada 13 Agustus 2024.
Dalam pengaduan itu, pelapor menyebut dugaan peristiwa penipuan dan/atau penggelapan terjadi pada 6 Oktober 2021 dan 31 Desember 2021 di wilayah Denpasar. Pelapor mengaku mengalami kerugian material sebesar Rp2.100.000.000.
Nama Anak Agung Ngurah Oka alias Jro Kepisah tercantum sebagai pihak yang diadukan dalam dokumen tersebut. Hingga kini, informasi yang tersedia menunjukkan perkara tersebut masih berada dalam ranah laporan atau pengaduan yang memerlukan proses penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Apabila dalam proses hukum nantinya ditemukan alat bukti yang cukup dan unsur tindak pidana terbukti, maka perbuatan tersebut berpotensi dikaitkan dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Namun penerapan pasal-pasal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, serta pembuktian di pengadilan.
Sampai saat ini belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan pihak teradu bersalah. Karena itu, seluruh pihak tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Awak media telah berupaya menghubungi Ngurah Alit Kepisah untuk memperoleh tanggapan dan klarifikasi. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada respons yang diterima.
Media ini membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam setiap proses pemberitaan.
