JEMBER || Jejak-indonesia.id – Aktivitas yang diduga sebagai perjudian sabung ayam di wilayah RT 02 RW 11 Desa Andongsari, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember, kembali menjadi perhatian masyarakat. Lokasi yang sebelumnya dikabarkan pernah ditertibkan oleh aparat penegak hukum (APH) tersebut disebut-sebut kembali beroperasi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah narasumber pada Selasa (2/6/2026), kegiatan tersebut diduga berlangsung hampir setiap hari. Intensitas aktivitas disebut meningkat pada akhir pekan, terutama Sabtu dan Minggu, dengan jumlah pengunjung yang lebih ramai dibanding hari-hari biasa.
“Kalau akhir pekan biasanya lebih ramai, bahkan ada yang menyebut pada hari Minggu sering digelar kegiatan yang dihadiri banyak peserta,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Kembalinya aktivitas yang diduga sebagai arena sabung ayam tersebut menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Sejumlah warga berharap aparat penegak hukum segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi guna memastikan kebenaran informasi yang beredar.
Warga menilai bahwa apabila dugaan aktivitas perjudian tersebut benar terjadi, maka aparat penegak hukum perlu mengambil langkah tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Apabila informasi yang beredar ini benar adanya, saya berharap aparat terkait, termasuk Polda Jawa Timur, dapat melakukan pengecekan dan penindakan sesuai aturan hukum yang berlaku. Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih,” ujar Warga
Masyarakat juga berharap situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Kecamatan Ambulu tetap terjaga serta tidak terganggu oleh aktivitas yang berpotensi melanggar hukum.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait mengenai informasi dugaan beroperasinya kembali lokasi tersebut. Oleh karena itu, media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang berwenang guna memperoleh informasi yang berimbang dan akurat.
Sesuai prinsip jurnalistik dan asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang disebut maupun terkait dalam pemberitaan ini memiliki hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Media ini membuka ruang klarifikasi kepada pihak kepolisian, pemerintah desa, maupun pihak lain yang berkepentingan untuk memberikan tanggapan resmi atas informasi tersebut.
