Wartawan atau Media yang Menakut-nakuti dan Memeras Pengusaha Bisa Dijerat Pidana

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id – Praktisi media yang akrab disapa Mbah Semar menegaskan bahwa profesi wartawan merupakan pekerjaan yang dilindungi undang-undang dan memiliki fungsi penting dalam menyampaikan informasi kepada publik. Namun, perlindungan tersebut tidak dapat dijadikan tameng untuk melakukan tindakan melawan hukum.

Menurut Mbah Semar, oknum yang mengatasnamakan wartawan atau media lalu menakut-nakuti, mengintimidasi, atau memeras pengusaha demi memperoleh keuntungan pribadi dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Jika seseorang menggunakan ancaman, tekanan, atau intimidasi untuk meminta uang maupun keuntungan tertentu dari pengusaha, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemerasan,” ujar Mbah Semar.

Ia menjelaskan, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 368 KUHP yang mengatur tentang pemerasan dengan ancaman kekerasan atau ancaman yang memaksa seseorang memberikan sesuatu. Selain itu, Pasal 369 KUHP juga dapat diterapkan apabila ancaman dilakukan dengan cara mengancam akan membuka atau menyebarluaskan sesuatu yang dapat mencemarkan nama baik korban.

Lebih lanjut, Mbah Semar menyebut bahwa perkembangan teknologi informasi membuat modus pemerasan juga sering dilakukan melalui pesan elektronik, media sosial, maupun platform digital lainnya. Dalam kondisi tersebut, pelaku berpotensi dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Apabila ancaman atau pemerasan dilakukan melalui media elektronik, pelaku dapat dikenakan Pasal 27B ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (10) UU Nomor 1 Tahun 2024. Negara memberikan perlindungan hukum terhadap setiap warga yang menjadi korban pemerasan maupun pengancaman melalui sarana digital,” tegasnya.

Mbah Semar juga mengingatkan agar masyarakat mampu membedakan antara kegiatan jurnalistik yang sah dengan tindakan oknum yang menyalahgunakan profesi untuk kepentingan pribadi. Kritik, konfirmasi, dan pemberitaan yang dilakukan sesuai kode etik jurnalistik merupakan bagian dari fungsi pers. Namun, ketika disertai permintaan uang, tekanan, atau ancaman agar suatu berita tidak diterbitkan, maka tindakan tersebut berpotensi masuk ranah pidana.

Ia mengimbau para pengusaha maupun masyarakat yang menjadi korban intimidasi atau pemerasan berkedok jurnalistik untuk tidak takut melaporkan kejadian tersebut kepada aparat penegak hukum dengan menyertakan bukti-bukti yang dimiliki.

“Pers yang profesional bekerja berdasarkan fakta, kode etik, dan kepentingan publik. Sebaliknya, tindakan memeras, mengancam, atau mencari keuntungan pribadi dengan mengatasnamakan profesi wartawan adalah perbuatan yang dapat diproses secara hukum,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *