Aliansi Poros Tengah Gugat Transparansi terkait Dana PBJT di PLN Pasuruan

PASURUAN || Jejak-indonesia.id — Selasa, 28 APRIL 2026. Upaya Aliansi Poros Tengah membongkar tabir transparansi anggaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu Tenaga Listrik (PBJT TL) berakhir antiklimaks.

Audiensi yang digelar dengan pihak PLN wilayah Pasuruan menemui tidak kepuasan, terkait anggaran tanpa kejelasan soal aliran dana yang selama ini dipungut dari masyarakat melalui tagihan listrik.

Aliansi Poros Tengah datang dengan agenda yang terukur: meminta data konkret terkait besaran kontribusi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang dihimpun, skema perhitungan, hingga mekanisme distribusi ke dinas-dinas di lingkungan pemerintah daerah. Namun, alih-alih mendapatkan jawaban terbuka, mereka justru dihadapkan pada respons normatif yang dinilai menghindari substansi.

“Ini bukan soal teknis semata, ini soal akuntabilitas. Uang yang dipungut setiap bulan dari rakyat tidak boleh dikelola dalam ruang gelap,” tegas salah satu perwakilan Aliansi.

Dalam forum tersebut, sejumlah pertanyaan kunci mulai dari total setoran PBJT per periode, rincian distribusi anggaran, hingga dasar hukum operasional tidak dijawab secara transparan.

Pihak PLN dinilai hanya memberikan penjelasan umum tanpa menyertakan data terukur yang bisa diuji publik. Situasi ini memperkuat kecurigaan adanya celah dalam tata kelola PBJT, terutama pada titik krusial, relasi antara PLN sebagai pemungut dan pemerintah daerah sebagai penerima. Aliansi Poros Tengah menilai, tanpa transparansi yang jelas, potensi penyimpangan atau setidaknya maladministrasi tidak bisa dikesampingkan.

PBJT sendiri merupakan pajak daerah yang dibebankan atas konsumsi listrik, baik rumah tangga maupun sektor usaha. Dalam desain kebijakan, dana ini seharusnya menjadi tulang punggung pendapatan daerah untuk pembiayaan layanan publik terutama penerangan jalan dan infrastruktur dasar. Namun, realitas di lapangan menunjukkan adanya jurang antara pungutan dan keterbukaan pengelolaan.

“Publik hanya tahu membayar, tapi tidak pernah benar-benar tahu ke mana uang itu mengalir dan bagaimana digunakan,” lanjutnya. Aliansi menilai ada “zona abu-abu” dalam siklus pengelolaan PBJT, mulai dari pengumpulan oleh PLN, pencatatan, hingga distribusi ke dinas teknis.

Minimnya akses terhadap data membuat publik kehilangan kontrol terhadap dana yang sejatinya berasal dari mereka sendiri.
Tak berhenti pada audiensi, Aliansi Poros Tengah memastikan akan mengeskalasi persoalan ini. Mereka mendorong dilakukannya audit independen dan membuka peluang pelaporan kepada aparat penegak hukum serta lembaga pengawas keuangan negara jika tidak ada klarifikasi terbuka dalam waktu dekat.

Audiensi yang gagal tidak menghasilkan kejelasan, ini menjadi alarm keras, transparansi pengelolaan dana publik bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban. Tanpa itu, kepercayaan masyarakat akan terus tergerus dan dugaan penyimpangan akan semakin menguat.

 

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *