Setelah Bertahun-Tahun Disorot, Sistem Peradilan Agama Kota Pasuruan Dinilai “Baru Bergerak” Usai Di Demo Aliasi Poros Tengah

PASURUAN || Jejak-indonesia.id — Sorotan tajam terhadap kinerja Pengadilan Agama (PA) Kota Pasuruan kembali mencuat. Kritik publik yang selama ini terpendam soal sistem pelayanan yang dinilai amburadul, kini seperti menemukan momentumnya setelah gelombang demonstrasi yang terjadi baru-baru ini. Ironisnya, langkah klarifikasi dan pernyataan normatif justru muncul pasca tekanan publik, bukan sebagai bentuk evaluasi internal yang proaktif.

Dalam keterangannya, Agus Samsul Arif menyampaikan bahwa seluruh proses pelayanan di PA Pasuruan telah berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP). Ia menegaskan bahwa pihak yang berperkara idealnya hadir langsung atau didampingi kuasa hukum resmi.

Persyaratan administratif pun disebut sederhana—cukup dokumen domisili dan buku nikah untuk perkara perceraian, serta tambahan surat penolakan dari KUA untuk dispensasi nikah.

Namun pernyataan tersebut justru menuai skeptisisme. Sejumlah pihak menilai, penjelasan normatif seperti itu bukanlah jawaban atas persoalan utama yang selama ini dikeluhkan masyarakat: prosedur yang tidak transparan, minimnya pendampingan bagi masyarakat awam, hingga dugaan pelayanan yang tidak konsisten di lapangan.

“Kalau memang semua sudah berjalan sesuai SOP, kenapa keluhan masyarakat muncul bertahun-tahun tanpa solusi konkret?” ujar salah satu pengamat hukum lokal yang enggan disebutkan namanya.

PA Pasuruan juga mengklaim telah menyediakan layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) untuk membantu masyarakat yang belum memiliki dokumen gugatan atau permohonan. Layanan ini disebut dikelola oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) berbadan hukum yang telah melalui proses seleksi ketat melalui e-katalog.

Meski demikian, lagi-lagi publik mempertanyakan efektivitasnya. Keberadaan Posbakum dinilai belum sepenuhnya menjawab kebutuhan riil masyarakat, terutama bagi kelompok rentan yang kerap kesulitan mengakses informasi hukum secara utuh.

Kritik yang berkembang menilai bahwa apa yang disampaikan PA Pasuruan lebih menyerupai upaya damage control ketimbang refleksi menyeluruh. Pernyataan yang terkesan defensif ini justru memperkuat kesan bahwa pembenahan sistem baru dilakukan setelah tekanan publik tak bisa lagi diabaikan.

Gelombang demonstrasi yang terjadi sebelumnya bukan sekadar ekspresi emosional, melainkan akumulasi kekecewaan panjang terhadap sistem yang dianggap tidak responsif. Kini, publik menunggu bukan sekadar pernyataan normatif, melainkan langkah konkret yang terukur dan berkelanjutan.

Jika tidak, narasi “sudah sesuai SOP” berisiko hanya menjadi jargon administratif—tanpa makna nyata bagi masyarakat pencari keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *