Jember, Jejak – Indonesia.id || Jum`at 17 April 2026, Beredarnya pemberitaan di media Sosial membuat Kabupaten Jember geger, pasalnya berita tersebut menyudutkan Aparat Penegak Hukum (APH) Polsek Rambipuji yang berjudul “CAPJIKI BERKEMBANG BIANG KEROKNYA ADALAH APARAT YANG TUTUP MATA”
Kapolsek Rambipuji AKP Eko Yulianto, saat di temui tim awak media investigasi mengatakan, wilayah hukum polsek Rambipuji terkait perjudian sudah kami tindak tegas dan intruksi kapolri sudah kita jalankan,”terangnya.
Polsek Rambipuji sudah meningkatkan tindakan tegas terhadap perjudian, termasuk sabung ayam, cap jikie dan judi online, dengan menggerebek arena serta membongkar fasilitas perjudian. Tindakan ini merupakan respon atas laporan masyarakat, dengan komitmen memberantas segala bentuk penyakit masyarakat demi menjaga keamanan dan ketertiban.
Polsek,, aktif menindaklanjuti laporan dengan menggerebek dan menangkap para pemain judi cap jikie, bahkan menghancurkan fasilitasnya dan menegaskan tidak akan mentolerir segala bentuk perjudian, baik darat maupun online,”tegas AKP Eko Yulianto
• Pasal 303 KUHP: Pelaku perjudian, termasuk penyelenggara dan peserta, terancam pidana penjara hingga 4 tahun dan denda.
• KUHP Baru: Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023, pelaku dapat dikenakan pidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp10 Miliar.
AKP Eko Yulianto mengajak warga untuk melaporkan tindak perjudian guna menciptakan lingkungan yang aman.
TNI dan Polri sudah sering menggrebek lokasi perjudian jenis apapun. Perjudian dianggap melanggar norma sosial, agama, dan hukum yang merusak kehidupan bermasyarakat.
Lanjut, AKP Eko Yulianto, pemberitaan tersebut tidak seperti fakta yang ada dilapangan, TNI dan Polri selalu memberantas jenis perjudian apapun di wilayah hukum Polres Jember, “pungkasnya.
(red)