Dewan Pers Putuskan Konten TikTok Langgar Etika, Dugaan Rangkap Jabatan Perwira Polda Bali Picu Polemik

BALI || Jejak-indonesia.id – Kasus dugaan rangkap jabatan yang menyeret nama IPDA Haris Budiyono di Bali terus memanas setelah Dewan Pers resmi mengeluarkan keputusan atas pengaduan terkait konten di akun TikTok @informasipublik007. Dalam putusannya, Dewan Pers menegaskan bahwa konten yang dipublikasikan terbukti melanggar prinsip dasar jurnalistik, terutama dalam aspek keberimbangan, verifikasi, dan asas praduga tak bersalah.

Pengadu, Haris Budiyono, dengan tegas membantah pemberitaan yang menyebut dirinya merangkap jabatan sebagai Chief Security di Bali Social Club (BSC) Canggu.

Ia menilai narasi tersebut belum diverifikasi secara utuh dan telah mencemarkan nama baiknya karena menampilkan identitas lengkap beserta foto tanpa kepastian hukum.
Dalam analisisnya, Dewan Pers menemukan bahwa konten tersebut bersumber dari media online yang terafiliasi, dengan substansi yang nyaris identik. Namun, persoalan utama terletak pada tidak adanya konfirmasi langsung kepada pihak yang dituduh maupun institusi terkait, yakni Polda Bali. Hal ini dinilai melanggar Kode Etik Jurnalistik, khususnya Pasal 1 dan Pasal 3 terkait kewajiban verifikasi, keberimbangan, serta larangan mencampur fakta dengan opini yang menghakimi.

Selain itu, penayangan nama lengkap, pangkat, hingga foto Pengadu dalam kondisi dugaan belum terbukti juga disorot. Praktik tersebut dianggap mengabaikan asas praduga tak bersalah dan berpotensi merugikan secara personal maupun profesional.
Meski begitu, fakta di lapangan menunjukkan dinamika berbeda.

Berdasarkan konfirmasi kepada manajemen Bali Social Club Canggu, seorang manajer bernama Kris pada 10 Maret 2026 menyatakan bahwa Haris Budiyono sempat menjabat sebagai Chief Security. Namun sehari kemudian, pihak yang sama menyebut bahwa yang bersangkutan sudah tidak lagi bekerja di tempat tersebut.

Perbedaan informasi ini menunjukkan adanya celah serius dalam proses verifikasi sebelum publikasi. Dalam konteks ini, Dewan Pers menegaskan bahwa fungsi kontrol sosial media tidak boleh mengabaikan akurasi dan prinsip kehati-hatian.

Sebagai tindak lanjut, Dewan Pers mewajibkan pihak Teradu untuk melayani hak jawab Pengadu paling lambat 2×24 jam setelah diterima. Selain itu, media juga diwajibkan memperbaiki konten dengan menyamarkan identitas, mengganti foto, serta mencantumkan catatan pelanggaran pada berita awal. Media tersebut juga diminta meningkatkan profesionalisme melalui pelatihan jurnalistik serta segera mengurus verifikasi sebagai perusahaan pers.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kebebasan pers bukan tanpa batas. Di tengah derasnya arus informasi digital, akurasi, etika, dan tanggung jawab tetap menjadi fondasi utama. Ketika prinsip-prinsip tersebut diabaikan, bukan hanya kredibilitas media yang dipertaruhkan, tetapi juga keadilan bagi individu yang menjadi objek pemberitaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *