ALIANSI BANYUWANGI MENDOBRAK melaporkan pemilik bekas tambang galian c yang beberapa kali telah memakan korban jiwa

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id – Seperti peristiwa memilukan Yang menimpa seorang pemuda bernama Apris Oreza (24), warga Desa Songgon. Ia ditemukan meninggal dunia akibat tenggelam saat sedang memanah ikan di kolam bekas galian tambang C yang berlokasi di depan wisata Pemandian AiL Dusun Krajan, Desa Karangbendo, Kecamatan Rogojampi Banyuwangi pada Senin (9/2/2026) dini hari.

Bekas tambang galian c tersebut diketahui milik oknum Ketua DPC Partai Demokrat Banyuwangi, oknum tersebut diketahui juga menjabat sebagai Wakil Ketua ll DPR Banyuwangi Berinisial M-E-H.

Tambang bekas galian c milik M-E-H tersebut telah tutup beberapa tahun yang lalu. Namun setelah tutup, tambang bekas galian c milik M-E-H tersebut sampai sekarang belum melakukan Kewajiban Reklamasi sesuai (UU Minerba):
Menurut UU No. 3 Tahun 2020 (perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009), pemegang izin usaha tambang wajib melakukan reklamasi dan pascatambang. Lubang bekas tambang wajib ditutup atau diamankan (dipagar/diberi tanda bahaya).

Sesuai Pasal Kelalaian (KUHP): Pemilik/pengelola dapat dijerat Pasal 359 KUHP tentang kealpaan (kelalaian) yang menyebabkan orang lain mati, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Adanya beberapa pelanggaran hukum yang dilakukan oleh M-E-H, aparat penegak hukum seperti Polresta Banyuwangi dan Pemerintah kabupaten Banyuwangi Terkesan diam & tidak ada penindakan hukum untuk M-E-H Tersebut.

Dengan itu ALIANSI BANYUWANGI MENDOBRAK telah melaporkan pemilik tambang berinisial M-E-H ke POLDA JATIM,

Ketua ALIANSI BANYUWANGI MENDOBRAK (Dedi) mengungkapkan”” Kami telah melaporkan oknum berinisial M-E-H selaku pemilik bekas tambang galian C. Dan Kami berharap hukum di negara tercinta ini harus benar benar ditegakkan tanpa pandang bulu, serta semoga laporan kami segera ditindak lanjuti oleh POLDA JATIM. “Ujarnya”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *